49 Warga Binaan di Lapas Cipinang Dapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak, 1 Orang Langsung Bebas
Tukang Becak Jakarta, Jakarta – Sebanyak 49 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, diberikan remisi atau pengurangan masa tahanan dalam momentum hari raya waisak 2568 BE/2024.
Penyerahan remisi kepada 49 WBP yang beragama Buddha itu dilaksanakan di Vihara Ariyasacca di Lapas Cipinang, Jakarta, Kamis (23/5/2024).
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Lapas Kelas I Cipinang, Moh. Fadil mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
“Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas,” katanya.Menurut dia, dari 71 warga binaan yang beragama Buddha di lapas tersebut, hanya 49 warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak.
Dari 49 warga binaan itu, satu orang di antaranya langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus (RK) II. Fadil berpesan kepada narapidana yang mendapatkan remisi agar selalu menjaga sikap dan perilaku sehari-hari di lingkungan lapas serta turut aktif dalam kegiatan ataupun program-program pembinaan yang diadakan di dalam Lapas Kelas I Cipinang.
Pemberian remisi khusus ini merupakan bentuk perhatian dan penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran.
“Kalau sudah berkelakuan baik dan memenuhi syarat secara administratif maupun substantif, remisi akan diusulkan,” ujarnya.
Dia menambahkan pemberian remisi ini merupakan hak seluruh warga binaan. “Saya harap dengan adanya pemberian remisi ini bisa menjadi penyemangat bagi rekan-rekan semua dan tentunya menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk senantiasa bersungguh-sungguh berubah ke arah yang lebih baik dalam berperilaku,” ujarnya.