Tukang Becak Jakarta

Jakarta Gak Ada Habis Nya

Berkas Dinyatakan Lengkap, Begini Potret Siskaeee Jelang Kasus Film Porno Naik ke Persidangan

Berkas Dinyatakan Lengkap, Begini Potret Siskaeee Jelang Kasus Film Porno Naik ke Persidangan

Tukang Becak Jakarta, Jakarta – Kasus produksi film porno yang melibatkan Selebgram, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee dan kawan-kawan akhirnya dinyatakan lengkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, setelah dilimpahkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).

Dengan demikian, kasus yang menyeret pata tersangka pemeran produksi film porno dalam waktu dekat akan segera naik ke meja hijau. Setelah proses tahap II pelimpahan barang bukti dan tersangka kepada Kejari Jakarta Selatan.

“Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 orang tersangka yang menjadi talent dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan,” ujarnya.

Namun demikian dari 12 tersangka, ada satu tersangka SNA alias ICI belum dapat mengikuti Tahap II, dikarenakan sedang Sakit. Maka untuk saat ini proses tahap II dilakukan untuk 11 tersangka termasuk Siskaeee.

“Pengiriman tahap II, pengiriman tersangka dan barang bukti dengan 11 orang tersangka dan satu orang tersangka wanita lainnya belum dilakukan tahap II karena masih dalam keadaan sakit,” jelasnya.

Adapun mereka yang akan segera naik ke meja persidangan yakni, Selebgram Siskaeee dan 10 orang pemeran lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB) dan MS,.

Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

“Dugaan tindak pidana atau Perkara Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi, sebagaimana Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi,” sebutnya.

Info Kosan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*