Menkominfo Peringatkan Telegram: Jika Tak Kooperatif Berantas Judi Online, Pasti Kami Tutup
Sebelumnya, Budi juga memberikan peringatan keras untuk seluruh platfrom di tanah air untuk tidak coba-coba menayangkan konten berbau judi online.
Dia menyampaikan pemerintah bakal memberikan sanski denda Rp 500 juta per konten bila platform digital masih menanyangkan konten-konten terkait judi online di platform mereka
“Saya ingin menyampaikan hal-hal penting yakni peringatan keras. Pertama, kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta dan Tiktok jika tidak koperatif untuk memberantas judi online di platform Ansa maka saya akan kenakan denda sampai Rp 500 juta per konten,” imbuh Budi.
Sumber: Alma Fikhasari/Merdeka.com