Tukang Becak Jakarta

Jakarta Gak Ada Habis Nya

Revisi UU Penyiaran Harus Ditolak, Indonesia Tidak Boleh Mundur ke Zaman Kegelapan

Revisi UU Penyiaran Harus Ditolak, Indonesia Tidak Boleh Mundur ke Zaman Kegelapan

Tukang Becak Jakarta, Jakarta Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga, menegaskan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran harus ditolak. Alasannya, agar bangsa Indonesia tidak kembali ke zaman kegelapan, orde baru.

“Revisi Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) harus ditolak bila tidak sejalan dengan kemerdekaan pers. Sebab, Indonesia tidak boleh mundur ke zaman kegelapan di mana rezim berkuasa mengebiri kemerdekaan pers,” kata Jamiluddin dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).

Menurut Jamiluddin, apabila revisi tetap dilanjutkan, maka pasal-pasal yang bertentangan dengan kemerdekaan pers akan dilenyapkan. Terlebih, pasal yang menyoal liputan investigasi.

Sebab, dengan ditiadakannya liputan investigasi, sama saja ingin memberangus kemerdekaan pers. Oleh karenanya, kata Jamaluddin, hal itu tidak boleh terjadi. Jamaluddin menyatakan pengebirian pers tidak sejalan dengan konstitusi dan amanat reformasi.

“Sebab, investigative reporting bagian dari kontrol sosial yang diperlukan dalam demokrasi. Karena itu, investigative reporting itu ibarat ruhnya demokrasi,” jelasnya.

Diketahui, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI tengah merevisi Undang-undang penyiaran yang sebelumnya sebagaimana telah disahkan UU no 32 tahun 2002. Sontak revisi yang secara langsung berdampak pada kegiatan jurnalis tersebut menuai banyak kritikan.

Sejumlah pasal yang sedang di bahas di meja perlemen di antaranya dapat berpotensi menjadi pasal karet. Terlebih secara tidak langsung membatasi kegiatan jurnalis.

Seperti halnya dalam ketentuan pasal 50B yang mengatur tentang pedoman kelayakan isi siaran dan konten siaran.

Pada ayat 2 huruf (c) pasal 50B merinci perihal panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran. Salah satunya larangan untuk tayangan investigasi.

“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:…(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.” bunyi ayat 2 huruf (c).

Nantinya, apabila ditemukan pelanggaran sebagaimana yang dimaksud, pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang akan berwenang untuk menindak. Sehingga bukan lagi melalui Dewan Pers.

Pada ayat 3 kemudian merinci sejumlah sanksi administratif yang bakal dilakukan oleh KPI mulai dari teguran tertulis, pengurangan jam tayang.

Hingga paling berat adalah rekomendasi ke pemerintah untuk mencabut Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP).

Lebih lanjut lagi, perubahan yang menuai kontroversial, yakni dugaan sengketa terhadap produk jurnalistik yang nantinya dapat dilangsungkan di meja pengadilan.

“Sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,” tulis dalam pasal 51 point E.

 

Aksi penolakan Rancangan Undang-Undang Penyiaran terjadi di sejumlah daerah. Draft RUU Penyiaran yang ada dinilai melemahkan fungsi pers, karena melarang siaran eksklusif jurnalisme investigasi.

Info Kosan

Jaksa Agung dan Kapolri Bertemu di Istana, Salaman hingga Saling Rangkulan

Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bisa berbicara banyak soal informasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah diduga dikuntit oleh oknum Densus 88 Antiteror Polri. Pasalnya, Kejagung hingga kini belum mendapatkan informasi soal hal tersebut.

“Saya belum dapat info juga dari Pak Jampidsus. Sampai saat ini saya belum dapat info apapun tentang itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Sabtu (25/5/2024).

 Untuk itu, dia tak mau berkomentar banyak soal dugaan Jampidsus dikuntit oknum Densus 88. Namun, Ketut menyebut kondisi Febrie saat ini aman.

“(Jampidsus) enggak apa-apa. Saya belum dapat info apa-apa dari beliau,” jelas Ketut.

Adapun dugaan Jampidsus diduga dikuntit oknum Densus 88 saat makan di salah satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Jampidsus Febrie Ardiansyah saat ini tengah membongkar dugaan mega korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan lima tersangka baru perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Kelima tersangka, yakni HL selaku pemilik manfaat PT TIN atau BO PT TIN: FL selaku marketing PT TIN; SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018; BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019,dan AS selaku Kepala Dinas ESDK Provinsi Bangka Belitung.

Kelima tersangka menambah daftar 16 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya dalam kasus itu, antara lain Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011, serta Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung.

Info Kosan

Ramai Isu Jampidsus Dikuntit Densus Polri, Menko Polhukam: Ini Udah Gandengan

Tukang Becak Jakarta, Jakarta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjukkan momen keakraban ditengah isu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dikuntit oknum Densus 88 Antiteror Polri. Keduanya tampak saling bersalaman dan berangkulan.

Momen ini terjadi saat Kapolri dan Jaksa Agung menghadiri acara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Summit 2024 dan Peluncuran GovTech Indonesia di Istana Negara Jakarta, Senin (27/5/2024).

Listyo dan Burhanuddin duduk di barisan paling depan, berhadapan dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Usai acara, Listyo dan Burhanuddin kembali menunjukkan keakraban. Keduanya berfoto bersama sebelum meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. Tampak pula Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto ikut berfoto bersama.

“Ingat ya, (Kapolri dan Jaksa Agung) sudah gandengan loh,” ucap Hadi kepada wartawan.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo enggan menanggapi soal isu yang beredar.

“Tanya yang beredar. Tanya sama yang nanya,” kata Listyo saat dicecar awak media.

Kemudian, Kapolri dan Jaksa Agung bersama Hadi Tjahjanto, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia meninggalkan Istana Negara dengan menggunakan mobil boogy.

Sebelumnya, kabar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah yang diduga dikuntit oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri saat sedang makan malam di sebuah restoran masih menjadi teka-teki. Sebab, hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait kejadian tersebut.

 

 

Info Kosan

Polisi Akan Periksa Linda Terkait Kasus Pembunuhan Vina

Tukang Becak Jakarta, Jakarta – Polisi akan memeriksa Linda untuk dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon Kota, Jawa Barat pada 2016 silam.

Linda merupakan teman Vina yang mengalami kesurupan hingga membantu kepolisian dalam mengungkap fakta sebenarnya di balik tewasnya dua sejoli tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan membenarkan, akan memeriksa Linda. Pemeriksaan diagendakan pada hari ini, Senin 27 Mei 2024.

“Iya. Rencana hari ini (diperiksa),” ujar Surawan saat dihubungi, Senin (27/5/2024).

Surawan mengatakan, hingga kini Linda belum memenuhi panggilan polisi. “Belum (hadir). Lagi dikomunikasikan,” ucap dia.

Sebelumnya, kasus pembunuhan disertai pemerkosaan diungkap kepolisian usai menerima laporan dari orang Muhammad Rizky Rudiana alias Rizky, Iptu Rudiana di Polres Cirebon Kota pada Agustus 2016.

Adapun, laporan polisi tercatat dengan nomor: 953/b/VIII/2016 Jabar/Cirebon kota tertanggal tanggal 31 Agustus 2016. Korban atas nama Rizky dan Vina ditemukan tak bernyawa di Jembatan Layang Talun, Cirebon, Jawa Barat pada Agustus 2016 silam.

Dalam kasus ini, delapan orang tersangka telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim setempat. Sisa satu orang tersangka lain atas nama Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan yang masih dalam proses.

Dihimpun dari keterangan saksi, Pegi Setiawan dan rekan-rekannya awalnya sedang nongkrong di Jalan Perjuangan, Karyamulya, Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat. Lokasinya dekat dengan SMPN 11 Cirebon.

Ketika itu, Pegi melihat sosok Rizky mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Vina. Kedatangannya, dihujani batu hingga mengenai spakbor.

Tak puas, Pegi Setiawan menyuruh seorang rekannya mengejar hingga dicegat di Jembatan Layang Talun, Cirebon. Saat itu, Rizky dan Vina dipukuli hingga tak berdaya.

Info Kosan

Kejagung Pastikan Jampidsus Febrie Adriansyah Baik-Baik Saja Usai Peristiwa Penguntitan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjukkan momen keakraban ditengah isu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dikuntit oknum Densus 88 Antiteror Polri. Keduanya tampak saling bersalaman dan berangkulan.

Momen ini terjadi saat Kapolri dan Jaksa Agung menghadiri acara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Summit 2024 dan Peluncuran GovTech Indonesia di Istana Negara Jakarta, Senin (27/5/2024).

Listyo dan Burhanuddin duduk di barisan paling depan, berhadapan dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Usai acara, Listyo dan Burhanuddin kembali menunjukkan keakraban. Keduanya berfoto bersama sebelum meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. Tampak pula Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto ikut berfoto bersama.

“Ingat ya, (Kapolri dan Jaksa Agung) sudah gandengan loh,” ucap Hadi kepada wartawan.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo enggan menanggapi soal isu yang beredar.

“Tanya yang beredar. Tanya sama yang nanya,” kata Listyo saat dicecar awak media.

Kemudian, Kapolri dan Jaksa Agung bersama Hadi Tjahjanto, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia meninggalkan Istana Negara dengan menggunakan mobil boogy.

Info Kosan

Eksepsi Dikabulkan, Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Bebas dari Tahanan

Uang gratifikasi itu, kata jaksa, diterima Gazalba bersama-sama dengan pengacara Ahmad Riyad selaku penghubung antara Jawahirul dengan Gazalba pada 2022 usai pengucapan putusan perkara, di mana Ahmad Riyad menerima uang sebesar Rp450 juta, sehingga total gratifikasi yang diterima keduanya sebesar Rp650 juta.

“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia dan berlawanan dengan kewajiban terdakwa,” ucap dia.

Jaksa melanjutkan, uang hasil gratifikasi tersebut beserta uang dari penerimaan lain yang diterima Gazalba dijadikan dana untuk melakukan TPPU bersama-sama dengan kakak kandung terdakwa, Edy Ilham Shooleh dan teman dekat terdakwa, Fify Mulyani.

TPPU dimaksud, sambung dia, yakni dengan membelanjakan uang tersebut untuk pembelian satu unit kendaraan Toyota New Alphard 2.5 G A/T Warna Hitam, sebidang tanah atau bangunan di Jakarta Selatan, sebidang tanah atau bangunan di Tanjungrasa, Kabupaten Bogor, serta tanah atau bangunan di Citra Grand Cibubur, Kota Bekasi.

Kemudian, Jaksa menambahkan, uang tersebut turut digunakan untuk membayarkan pelunasan kredit pemilikan rumah (KPR) satu unit rumah di Sedayu City @ Kelapa Gading, Cakung, Jakarta Timur sebesar Rp2,95 miliar, dan menukarkan mata uang asing senilai 139 ribu dolar Singapura dan 171 ribu dolar AS menjadi mata uang rupiah Rp3,96 miliar.

“Terdakwa membelanjakan, membayarkan, dan menukarkan uang tersebut untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang merupakan hasil tindak pidana korupsi, sehingga asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa selaku Hakim Agung,” tutur Jaksa.

Info Kosan

10 Rekomendasi Makanan Khas Ibu Kota Jakarta yang Wajib Kamu Coba

Berikut ini sepuluh rekomendasi kuliner yang wajib dicoba saat berkunjung ke ibu kota Jakarta, salah satunya Kerak Telor.

Info Kosan

Jokowi Panggil Nadiem Makarim, Bahas soal Kenaikan UKT

Tukang Becak Jakarta, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi memanggil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim ke Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/5/2024). Nadiem mengatakan dirinya akan melaporkan sejumlah isu terkait pendidikan, salah satunya soal polemik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

“Bahas beberapa isu pendidikan mau lapor Pak Presiden,” kata Nadiem sebelum bertemu Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/5/2024).

“Iya, (termasuk UKT), ada beberapa isu,” sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menegaskan, pihaknya akan segera turun ke lapangan mengevaluasi terhadap kasus kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang terjadi di beberapa universitas. Hal itu dia sampaikan, saat rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024.

“Kami sangat setuju karena dan karena itu kami akan turun ke lapangan, kami akan mengevaluasi kembali. Pertama, kenaikan-kenaikan yang tidak wajar itu yang akan pertama kami evaluasi,” kata Nadiem.

Selain itu, pihaknya juga akan memastikan proses naik banding bagi mahasiswa yang mungkin merasa tidak di dalam tangga UKT yang tepat bakal terlaksana dengan baik.

“Untuk melindungi mahasiswa-mahasiswa yang ingin menyuarakan pendapatnya secara tertib untuk melindungi mereka dari misalnya tadi ancaman baik dari dilaporkan ke polisi atau kehilangan atau diancam kehilangan kipk-nya itu akan menjadi tanggung jawab kami untuk memastikan bahwa itu tidak terjadi,” ujar dia.

“Ini adalah hak mahasiswa untuk protes untuk mengkritik dan juga untuk datang ke DPR untuk bisa ataupun Kementerian untuk bisa menyuarakan pendapatnya jadi ini penting sekali untuk ini,” sambung dia. 

Ketua BEM Universitas Negeri Yogyakarta Farras Raihan mengaku mendapat ancaman dan intimidasi dari pihak kampus karena mengkritik kenaikan uang kuliah tunggal (UKT).

Info Kosan

Batalkan Kenaikan UKT, Mendikbud Nadiem: Saya Cemas Lihat Angkanya

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memanggil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim ke Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/5/2024). Nadiem mengatakan dirinya akan melaporkan sejumlah isu terkait pendidikan, salah satunya soal polemik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

“Bahas beberapa isu pendidikan mau lapor Pak Presiden,” kata Nadiem sebelum bertemu Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/5/2024).

“Iya, (termasuk UKT), ada beberapa isu,” sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menegaskan, pihaknya akan segera turun ke lapangan mengevaluasi terhadap kasus kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang terjadi di beberapa universitas. Hal itu dia sampaikan, saat rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024.

“Kami sangat setuju karena dan karena itu kami akan turun ke lapangan, kami akan mengevaluasi kembali. Pertama, kenaikan-kenaikan yang tidak wajar itu yang akan pertama kami evaluasi,” kata Nadiem.

Selain itu, pihaknya juga akan memastikan proses naik banding bagi mahasiswa yang mungkin merasa tidak di dalam tangga UKT yang tepat bakal terlaksana dengan baik.

“Untuk melindungi mahasiswa-mahasiswa yang ingin menyuarakan pendapatnya secara tertib untuk melindungi mereka dari misalnya tadi ancaman baik dari dilaporkan ke polisi atau kehilangan atau diancam kehilangan kipk-nya itu akan menjadi tanggung jawab kami untuk memastikan bahwa itu tidak terjadi,” ujar dia.

“Ini adalah hak mahasiswa untuk protes untuk mengkritik dan juga untuk datang ke DPR untuk bisa ataupun Kementerian untuk bisa menyuarakan pendapatnya jadi ini penting sekali untuk ini,” sambung dia. 

Info Kosan

5 Respons Berbagai Pihak Usai Heboh Kabar Dugaan Jampidsus Kejagung Dikuntit Anggota Densus 88 Polri

Tukang Becak Jakarta, Jakarta – Baru-baru ini, beredar kabar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga dikuntit oleh oknum Densus 88 Antiteror Polri. Dugaan Jampidsus diduga dikuntit oknum Densus 88 Polri terjadi saat makan di salah satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel).

Adapun Jampidsus Febrie Ardiansyah sendiri, saat ini tengah membongkar dugaan mega korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Terkait hal ini, Pihak Kejagung belum berbicara banyak soal informasi penguntitan tersebut. Kejagung mengatakan hingga kini belum mendapatkan informasi terkait persoalan tersebut.

“Saya belum dapat info juga dari Pak Jampidsus. Sampai saat ini saya belum dapat info apapun tentang itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Sabtu 25 Mei 2024.

Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan kasus penguntitan yang dilakukan oleh oknum Densus 88 tersebut bukanlah inisiatif sendiri, melainkan sebuah tugas.

“Itu kalau satu kegiatan pemantauan tentu tidak bisa berdiri sendiri, artinya bukan buat kepentingan perseorangan. Tetapi itu adalah tugas yang sedang dijalankan,” kata Sugeng kepada wartawan, Minggu 26 Mei 2024.

Sugeng menjelaskan penguntitan tersebut berkaitan dengan dua isu.

“Nah ini agak mengejutkan memang ya, yang dipantau ini Jampidsus oleh Densus. Artinya ini satu sesuatu yang serius, IPW melihat dugaan ada dua isu,” ungkap dia.

Isu pertama adalah korupsi, dan isu kedua adalah terkait dengan adanya Konflik kewenangan antara dua lembaga penegak hukum, yakni Polisi dan Kejaksaan.

“Beberapa waktu lalu IPW mendapatkan informasi bahwa kejaksaan begitu intensif terlibat di dalam penanganan kasus tambang. Padahal kasus tambang itu bukan kewenangan kejaksaan, tetapi kejaksaan mengambil dari aspek korupsinya,” ujarnya.

“Karena kasus tambang itu adalah tindak pidana yang menjadi kewenangan Polri. Mulai dari kasus di konawe, kemudian tambang timah, kemudian sekarang IPW mendengar adanya jaksa yang turun di Kaltim. Ini informasi yang di dapat oleh IPW,” tambah dia.

Berikut adalah beberapa respons berbagai pihak terkait kasus penguntitan Jampidsus oleh oknum Densus 88 yang telah dihimpun Tim News Tukang Becak Jakarta:

 

Kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah terus bergulir. Terbaru, Kejaksaan Agung kembali menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini.

Info Kosan