Polisi Ingatkan Bawa Senjata Tajam Bisa Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Tukang Becak Jakarta, Jakarta – Polisi mengingatkan masyarakat yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) bisa terancam hukuman penjara selama 10 tahun merujuk pada pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Ancaman ini juga bisa diterapkan tiga remaja yang tertangkap Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat sedang berkumpul menunggu lawan untuk tawuran dan membawa senjata tajam di Jalan Pangeran Jayakarta Jakarta Pusat, Sabtu (25/5), sekitar pukul 03.30 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan ketiga remaja yang ditangkap ini yaitu MRF (15), RAA (14), MZF (19) dengan barang bukti berupa senjata tajam yakni tiga buah celurit panjang bergagang kayu dan satu buah senjata tajam jenis cocor bebek.
Dia mengatakan sebelumnya tim sedang melaksanakan patroli rutin kewilayahan lalu melintas di wilayah Jalan Pangeran Jayakarta Sawah Besar Jakarta Pusat dan melihat segerombolan anak-anak muda yang sedang berkumpul untuk menunggu musuh lawannya untuk tawuran.
Saat tim hendak mengamankan mereka, sebagian melarikan diri. Polisi lalu mengamankan tiga orang di Jalan R.E Martadinata Pademangan Jakarta Utara dan menemukan senjata tajam.
Polisi kemudian menyerahkan para pelaku dan barang bukti ke Polsek Pademangan Jakarta Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dapat dijerat pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.