Dari tangkapan ini, petugas berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan nilai ekonomi Rp4,9 miliar.
“Kita berhasil selamatkan kerugian negara dengan nilai ekonomi Rp4,9 miliar. Dan sebagai tindak lanjut benih lobster ini kita lepaskan di perairan wilayah Banten. Sementara, ada 100 ekor yang kita amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dalam kasus ini dua orang tersangka dikenakan Tindak Pidana Perikanan dan/atau Tindak Pidana Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang dan/atau Pasal 88 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman 3 hingga 6 tahun penjara dan atau denda Rp3 miliar.