Tukang Becak Jakarta

Jakarta Gak Ada Habis Nya

Tag Archive : Cirebon

Jawab Tudingan Saka Tatal Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon, Polisi: Sudah Diuji hingga Kasasi

Tukang Becak Jakarta, Jakarta – Pengakuan mengejutkan datang dari seorang narapidana kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam. Dia adalah Saka Tatal yang telah divonis 8 tahun penjara dan kini sudah bebas.

Muncul di hadapan publik, Saka Tatal mengaku menjadi korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Terkait hal ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan buka suara. Dia menegaskan bahwa keterlibatan Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon telah dibuktikan di pengadilan.

“Semua sudah di pengadilan,” kata Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).

Dia mengatakan, keterangan yang disampaikan para pelaku sudah diuji di pengadilan, bahkan sampai tingkat kasasi. Surawan pun menegaskan bahwa perkara delapan terpidana tersebut telah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.

“Jadi apapun keterangan pelaku saya kira tidak perlu dipersoalkan lagi,” ucap dia.

Pengakuan Saka Tatal

Sebelumnya, Saka Tatal mengaku menjadi korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan terhadap Eky dan Vina pada 2016 silam. Dia juga mengaku tidak mengenal kedua korban. Saat kejadian malam, Saka mengaku sedang berada di rumahnya.

“Saya sedang ada di rumah bersama kakak dan paman saya,” katanya kepada wartawan di Cirebon, Sabtu petang (18/5/2024).

Ia berulang kali menegaskan bahwa tidak mengenal sama sekali dengan korban Eky dan Vina. Saka Tatal ikut ditangkap polisi beberapa hari setelah kejadian bersama terdakwa yang lain.

Namun, sesaat sebelum ditangkap, Ia mengaku disuruh oleh paman untuk mengisi bensin motornya. Namun, setelah itu, tanpa ada penjelasan, Saka Tatal ikut dibawa oleh polisi.

“Sebelum saya ditangkap Polisi, saya disuruh paman mengisi bensin motornya. Selesai dari SPBU, saya pulang mau ngembaliin motor. Pas sampai di rumah sudah ada polisi dan langsung ditangkap tanpa penjelasan apapun langsung dibawa ke Polres Cirebon Kota,”sebutnya.

Info Kosan

Ini Peran Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Menurut keterangan saksi itu Pegi Setiawan alias Perong menyuruh untuk mengejar Rizky dan Vina. Selain itu, Pegi Setiawan juga memukul Rizky dan Vina menggunakan balok kayu.

Tak cuma itu, Pegi Setiawan bersama dengan rekannya membonceng Rizky dan Vina menuju ke lahan kosong di Jalan Perjuangan, Karyamulya, Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat. Di sana, Rizky dan Vina kembali dianiaya. Bahkan, Vina juga diperkosa.

“Korban Rizky dipukul dengan menggunakan balok kayu lalu memperkosa korban Vina dan membunuh korban Vina dengan cara dipukul menggunakan balok kayu. Kemudian membawa korban Rizky dan Vina menuju flyover,” ujar dia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menambahkan, Pegi Setiawan alias Pegi merupakan otak dalam pembunuhan Vina dan Rikzy.

Kejadian pembunuhan itu berawal saat Pegi Setiawan dan rekan-rekannya sedang nongkrong di dekat SMPN 11 Cirebon. Ketika itu, Pegi Setiawan melihat Rizky yang sedang berboncengan dengan Vina.

“Pegi Setiawan mengajak salah satu tersangka lain untuk mengejar korban ini,” ujar Surawan

“Yang disampaikan ‘Saya ada masalah dengan itu, kejar’. Masalah apa sedang kita dalami,” Surawan menambahkan.

Surawan mengatakan, Pegi Setiawan bersama rekannya mengejar keduanya sampai di jembatan layang. Di sana, korban dipukul hingga jatuh.

Korban dibawa satu motor dengan Pegi dan rekannya. Jadi satu sepeda motor itu posisinya Rizky, sang joki, Vina dan Pegi Setiawan.

“Jadi satu motor berempat korban Rizky di depan joki kemudian joki di belakang korban wanita Vina kemudian belakang lagi adalah PS,” ucap dia.

Info Kosan

Saksi Fakta Kasus Vina Cirebon Ajukan Perlindungan ke LPSK, Siapa Dia?

Setelah delapan tahun berlalu, kasus tewasnya Vina dan Eky kembali muncuat usai kisahnya diangkat dalam film di bioskop. Terkini, polisi akhirnya berhasil menangkap terduga otak pelaku pembunuhan, yakni Pegi Setiawan alias Perong yang sudah menjadi buron bertahun-tahun.

Sampai saat ini Pegi masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. Polisi juga masih memburu dua buronan lain yang belum tertangkap, yakni Andi dan Dani.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 11 orang tersangka, 8 di antaranya telah dijatuhi hukuman pidana.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara, Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena saat kejadian masih berusia di bawah umur.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

Info Kosan

Polisi Telusuri Jejak Pelarian Pegi Setiawan Selama Buron Kasus Vina Cirebon

Jules kemudian menyinggung Pasal 184 KUHAP yang mengatur tentang proses pembuktian. Dalam proses ini, harus ada dua alat bukti permulaan yang cukup, seperti keterangan, saksi, ahli, tersangka, surat, dan petunjuk.

“Ini harus dapat terpenuhi. Kita proses ulang persesuaian apakah benar Pegi yang bersangkutan adalah Pegi alias Perong yang sudah kita DPO-kan. Mohon doanya kami bisa cepat mengungkap kasus ini,” pungkasnya.

Selain itu, penyidik juga tengah mendalami keterlibatan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 lalu.

“Terkait keterlibatan terkait peran yang bersangkutan apakah hanya sebagai pelaku turut serta ataupun sebagai otak ataupun dalang masih terus dilakukan pendalaman,” ujar Jules kepada para wartawan di Bandung, Jawa Barat pada hari Rabu (22/5/2024).

Jules menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi sebelum proses pemeriksaan selesai. Dia akan memastikan terlebih dahulu peran dan keterlibatan Pegi Setiawan dalam kasus ini.

“Nanti akan kami sebutkan juga terkait peran yang bersangkutan keterkaitan dengan pelaku lain. Akan kami sampaikan secara terang benderang dan transparan. Kami yakin kasus ini akan kami selesaikan secepatnya,” kata Jules dengan yakin.

Info Kosan

Akhir Pelarian Pegi Setiawan, DPO Pembunuhan Vina Cirebon

 

Tukang Becak Jakarta, Jakarta – Kasus pembunuhan Vina Dewi (16), perempuan asal kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon kembali menjadi sorotan publik usai kisahnya diangkat menjadi film layar lebar. Peristiwa maut yang juga menewaskan kekasihnya Eky, terjadi pada 27 Agustus 2016 silam.

Delapan pembunuh Vina telah ditangkap pada 31 September 2016. Sedangkan ketiga pelaku sampai saat ini belum tertangkap dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Namun demikian, setelah mendapat atensi dari berbagai pihak, Polri akhirnya kembali melakukan penyelidikan. Polda Jawa Barat memastikan akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap delapan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon. Sebagai upaya penyidikan untuk memburu tiga buronan yang belum tertangkap.

“Ya ya pasti pasti, kita akan lakukan interogasi maupun pemeriksaan ulang ya,” kata Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan saat dihubungi, Jumat (17/5/2024).

Diketahui kedelapan terpidana adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis seumur hidup. Lalu ada Saka Tatal yang masih dibawah umur hanya mendapatkan vonis hukuman 8 tahun penjara 3 bulan penjara.

Selain kepada para terpidana, Surawan juga bakal kembali meminta keterangan dari pihak keluarga Vina dan Eki. Sebagai bekal untuk penyidik kembali memburu tiga buronan Andi (23), Dani(20), dan Pegi alias Perong (22)

“Oh pasti (diminta keterangan), keluarga korban tinggal kita minta informasi di sana, barangkali ada informasi-informasi dari pihak keluarga akan kita dalami,” ujarnya.

Untuk menguatkan personel, Bareskrim Polri telah mengirim tim asistensi untuk membantu Polda Jawa Barat dalam pencarian tiga buronan pelaku pembunuhan sepasang kekasih tersebut. Namun demikian, Polri tidak menjelaskan lebih detail terkait bantuan yang dikerahkan ke Polda Jawa Barat.

Tak sampai sepekan, polisi mencokok sang DPO. Satu dari tiga buronan kasus pembunuhan Vina itu akhirnya ditangkap. Saat ini, dia dimintai keterangan penyidik Polda Jabar. 

“Atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung,” ujar Surawan, Rabu (22/5/2024).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast meminta publik bersabar karena proses pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan masih berjalan. Penyidik dipastikan akan bekerja sesuai dengan prosedur yang ada untuk membuktikan keterlibatannya dalam kasus Vina.

“Hari ini kita akan segera melakukan pemeriksaan tambahan kepada saudara Pegi alias Perong. Kami lakukan pendalaman pemeriksaan akan kita sampaikan sejelas-jelasnya, transparan mungkin kepada teman-teman,” ucap dia.

“Tentu masih butuh persesuaian antara tersangka yang lain, keterangan narapidana yang masih di lapas, keterangan saksi tentu masih berproses,” dia menambahkan.

Jules kemudian menyinggung berdasarkan aturan yang tertuang dalam Pasal 184 KUHAP. Adapun, dalam proses pembuktian harus memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup yakni keterangan, saksi, ahli, tersangka beserta surat dan petunjuk.

“Ini harus dapat terpenuhi. Kita proses ulang persesuaian apakah benar Pegi yang bersangkutan adalah Pegi alias Perong yang sudah kita DPO-kan. Mohon doanya kami bisa cepat mengungkap kasus ini,” ucap dia.

Dia mengungkapkan, terungkap fakta, selama pelarian Pegi Setiawan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung. Ia pun menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu mengungkap kasus ini.

“Terima kasih atas kepedulian seluruh masyarakat di Jabar khususnya Cirebon, masyarakat Indonesia, netizen yang sudah membantu kami dalam pengungkapan kasus Vina,” Jules menandaskan.

Diketahui, kasus pembunuhan Vina Cirebon ini terjadi di jembatan layang Kecamatan Talun, Cirebon, pada 27 Agustus 2016 lalu. Vina yang saat itu berusia 16 tahun meregang nyawa di tangan kelompok bermotor. Selain Vina, korban dalam kasus ini adalah Muhammad Rizky.

Di tahun itu, hasil penyelidikan bermuara pada penangkapan delapan tersangka hingga mereka diproses di pengadilan. Tujuh pelaku divonis penjara seumur hidup sedangkan, satu pelaku yang masih berusia di bawah umur mendapat vonis 8 tahun penjara.

 

Info Kosan

VIDEO: LPSK Siap Bantu Keluarga Vina Cirebon untuk Ungkap Kasus

Info Kosan

VIDEO: Vina Cirebon Viral, Hoaks Meledak Hingga Seribu Persen

Info Kosan