Tukang Becak Jakarta

Jakarta Gak Ada Habis Nya

Tag Archive : Dibacok

Metro Sepekan: SYL Jadikan Biduan Nayunda Pegawai Honorer Gaji Rp4 Juta, Setahun Cuma Masuk 2 Kali

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata mengangkat biduan dangdut Nayunda Nabila sebagai pegawai honorer di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan gaji Rp4,3 juta per bulan. Namun begitu, selama bekerja setahun, dia terpantau hanya masuk dua kali.

Hal itu disampaikan Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana yang hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 20 Mei 2024.

“Saksi tahu yang bernama ada pegawai Kementan honorer yang juga dititipkan oleh Pak Yasin Limpo maupun keluarganya di Kementan?,” tanya jaksa.

“Oh, ada Pak,” jawab Wisnu.

“Siapa?” sahut jaksa.

“Kalau enggak salah atas nama Nayunda pada waktu itu,” ujar dia.

“Ini siapa? Kok bisa? Bagaimana ceritanya?” tanya jaksa lagi.

“Pada waktu itu arahan dari Gedung A juga, Pak Karo kalau tidak salah bahwa si Nayunda ini akan menjadi asistennya Ibu Thita (anak SYL) begitu, sehingga honornya dititipkan di Karantina,” beber Wisnu.

 

Selengkapnya…

Info Kosan

Sedang Tiduran, Petugas Kebersihan di Cilincing Jakut Tewas Dibacok Pelaku Tawuran

Sementara itu di lokasi lain, Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan enam orang remaja yang melakukan tawuran di Jalan Pasar Baru Sawah Besar Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2024) pagi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, enam orang yang berhasil diamankan yaitu AS (17), HY (16),TS (13), A (19), DM (18), RH (18). Selain itu, disita beberapa senjata tajam seperti celurit dan stik golf.

“Iya benar, Tim Patroli Presisi telah mengamankan beberapa orang yang hendak tawuran,” kata Susatyo dalam keterangan tertulis, Kamis (23/5/2024).

Susatyo menerangkan, keenam remaja terjaring saat anggota sedang melaksanakan patroli rutin. Terlihat segerombolan anak-anak muda yang sedang melakukan tawuran di Jalan Pasar Baru Sawah Besar.

“Pada saat dibubarkan berhasil diamankan beberapa anak-anak remaja yang sedang membawa senjata tajam dan stick golf,” ujar dia.

Kini, para pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Sawah Besar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.

Info Kosan