Tukang Becak Jakarta

Jakarta Gak Ada Habis Nya

Tag Archive : DPR

Revisi UU Penyiaran Harus Ditolak, Indonesia Tidak Boleh Mundur ke Zaman Kegelapan

Tukang Becak Jakarta, Jakarta Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga, menegaskan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran harus ditolak. Alasannya, agar bangsa Indonesia tidak kembali ke zaman kegelapan, orde baru.

“Revisi Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) harus ditolak bila tidak sejalan dengan kemerdekaan pers. Sebab, Indonesia tidak boleh mundur ke zaman kegelapan di mana rezim berkuasa mengebiri kemerdekaan pers,” kata Jamiluddin dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).

Menurut Jamiluddin, apabila revisi tetap dilanjutkan, maka pasal-pasal yang bertentangan dengan kemerdekaan pers akan dilenyapkan. Terlebih, pasal yang menyoal liputan investigasi.

Sebab, dengan ditiadakannya liputan investigasi, sama saja ingin memberangus kemerdekaan pers. Oleh karenanya, kata Jamaluddin, hal itu tidak boleh terjadi. Jamaluddin menyatakan pengebirian pers tidak sejalan dengan konstitusi dan amanat reformasi.

“Sebab, investigative reporting bagian dari kontrol sosial yang diperlukan dalam demokrasi. Karena itu, investigative reporting itu ibarat ruhnya demokrasi,” jelasnya.

Diketahui, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI tengah merevisi Undang-undang penyiaran yang sebelumnya sebagaimana telah disahkan UU no 32 tahun 2002. Sontak revisi yang secara langsung berdampak pada kegiatan jurnalis tersebut menuai banyak kritikan.

Sejumlah pasal yang sedang di bahas di meja perlemen di antaranya dapat berpotensi menjadi pasal karet. Terlebih secara tidak langsung membatasi kegiatan jurnalis.

Seperti halnya dalam ketentuan pasal 50B yang mengatur tentang pedoman kelayakan isi siaran dan konten siaran.

Pada ayat 2 huruf (c) pasal 50B merinci perihal panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran. Salah satunya larangan untuk tayangan investigasi.

“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:…(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.” bunyi ayat 2 huruf (c).

Nantinya, apabila ditemukan pelanggaran sebagaimana yang dimaksud, pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang akan berwenang untuk menindak. Sehingga bukan lagi melalui Dewan Pers.

Pada ayat 3 kemudian merinci sejumlah sanksi administratif yang bakal dilakukan oleh KPI mulai dari teguran tertulis, pengurangan jam tayang.

Hingga paling berat adalah rekomendasi ke pemerintah untuk mencabut Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP).

Lebih lanjut lagi, perubahan yang menuai kontroversial, yakni dugaan sengketa terhadap produk jurnalistik yang nantinya dapat dilangsungkan di meja pengadilan.

“Sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,” tulis dalam pasal 51 point E.

 

Aksi penolakan Rancangan Undang-Undang Penyiaran terjadi di sejumlah daerah. Draft RUU Penyiaran yang ada dinilai melemahkan fungsi pers, karena melarang siaran eksklusif jurnalisme investigasi.

Info Kosan

DPR Apresiasi Sukses Penyelenggaraan World Water Forum ke-10 di Bali

Tukang Becak Jakarta, Jakarta – Anggota biro komite Inter-Parliamentary Union (IPU) untuk Pembangunan Keberlanjutan, Putu Supadma Rudana, mengapresiasi pemerintah bersama seluruh jajarannya karena sukses menyelenggarakan World Water Forum (WWF) atau Forum Air Dunia ke-10 di Bali, yang digelar 18-25 Mei 2024.

“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, khususnya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono yang menginisiasi World Water Forum ke-10 dilaksanakan di Indonesia, Bali,” kata Putu Rudana melalui keterangannya, Sabtu (25/5/2024).

Legislator asal Bali ini juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat keamanan baik Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian, serta Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

“Tentunya, para aparat keamanan baik TNI, Polri, Paspampres serta jajarannya telah melaksanakan pengamanan dan pengawalan kegiatan WWF ke-10 di Bali ini dengan baik, sehingga event internasional bisa lancar dan aman,” ujarnya.

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI ini beserta anggota BKSAP DPR RI juga memberikan apresiasi kepada teman-teman di DPR RI yang ikut serta menyukseskan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) IPU terkait Forum Air Dunia tersebut.

“Ini sebagai bentuk kolaborasi antara DPR dengan pemerintah untuk menyelenggarakan KTT World Water Forum ke-10 di Bali. Ini momen bersejarah, baru pertama kali dari 10 kali penyelenggaraannya, World Water Forum mengadakan pertemuan tingkat parlemen yang secara resmi menggandeng DPR RI sebagai host dan Inter-parliamentery union (IPU),” jelas dia.

Pada kesempatan tersebut, Putu berkoordinasi Menteri PUPR Basuki mewakili pemerintah dalam kaitan untuk menyelenggarakan World Water Forum ke-10 di Indonesia. Sebab, Putu merupakan Anggota IPU untuk Pembangunan Berkelanjutan. Setelah itu, Putu langsung bergerak berkoordinasi dengan Parlemen Dunia (IPU) untuk mewujudkan keinginan pemerintah tersebut.

“Saya bersama teman – teman di DPR terus bekerja dan berkoordinasi dengan Presiden World Water Council Loic Fauchon dan Pak Basuki Menteri PUPR di DPR beberapa waktu lalu agar IPU turut serta berperan dalam forum air dunia ini. Inilah hasilnya first parliamentary meeting World Water Forum yang ke-10 bisa terwujud,” ucapnya.

 

Info Kosan

DPR Minta Polisi Gencar Patroli, Guna Cegah Tawuran Pelajar di Jakarta

Tukang Becak Jakarta, Jakarta Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta polisi lebih gencar menindak dan mencegah terjadinya tawuran khususnya di wilayah Jakarta.

Hal ini menyusul ditangkapnya 11 orang remaja yang diduga hendak melakukan tawuran di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Kamis 23 Mei 2024.

“Apresiasi Polda Metro Jaya yang berhasil mengkoordinir setiap Polres di wilayahnya, agar menggalakkan patroli guna cegah aksi tawuran. Ini tentunya jauh lebih baik ketimbang baru bertindak setelah kejadian,” kata Sahroni dalam keterangannya, Jumat (24/5/2024).

“Kalau beginikan jadinya situasi di masyarakat bisa lebih kondusif, tidak ada laporan-laporan kerusuhan tawuran. Jadi saya dukung untuk terus galakkan patroli. Karena dengan pencegahan seperti ini, banyak nyawa terselamatkan,” sambungnya.

Politikus NasDem ini mengusulkan, guna menghadirkan langkah pencegahan yang optimal, pihak kepolisian untuk membina para pelaku tersebut.

Terlebih para pelaku tawuran ini umumnya merupakan anak remaja yang masih duduk di bangku sekolah menengah.

“Dan para pelaku tawuran itu kan umumnya masih remaja, masih sekolah. Jadi polisi wajib bina mereka, jangan sekedar diamankan, lalu besoknya dibebaskan dengan mudah. Kalau begitu, besok-besok mereka pasti mengulangi lagi. Diberi pembinaan dulu, panggil orang tua dan pihak sekolahnya. Biar mereka tahu ancaman hukuman yang menanti kalau mengulangi,” minta Sahroni.

Menurut dia, anak-anak pelaku tawuran umumnya merupakan mereka yang mencari jati diri ataupun terbawa kultur yang tidak baik di lingkungannya.

“Mereka masih muda-muda, masih bisa dibina dan diarahkan ke aktivitas-aktivitas yang lebih positif,” tutup Sahroni.

Info Kosan

Pernyataan Nadiem Soal UKT Diprotes Mahasiswa, DPR: Butuh Pembenahan Alokasi Dana Pendidikan

Tukang Becak Jakarta, Jakarta – Pernyataan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) mendapat protes mahasiswa. Pembenahan alokasi anggaran pendidikan 20% dari APBN sebagai mandatory spending pun dinilai mendesak.

“Kami menilai wajar jika mahasiswa masih belum puas dengan pernyataan dari Mas Menteri terkait polemik UKT karena terbatasnya ruang fiskal yang dimiliki Kemendikbud Ristek. Maka dalam hemat kami perlu ada pembenahan distribusi mandatory spending anggaran pendidikan 20% dari APBN dalam RAPBN mendatang,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Jumat (24/5/2024).

Polemik besarnya UKT di perguruan tinggi negeri (PTN) memang terus berlanjut. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Diponegoro dan Universitas Jenderal Soedirman misalnya menilai sejumlah pernyataan Nadiem Makarim terkait kisruh UKT saat rapat kerja dengan Komisi X DPR RI tidak mencerminkan fakta di lapangan. Di antaranya bahwa tidak ada mahasiwa yang gagal kuliah akibat tidak mampu membayar UKT dan tidak ada dampak kenaikan UKT bagi masyarakat menengah ke bawah.

Presiden terpilih Prabowo Subianto juga ikut bicara terkait UKT di mana menurutnya uang kuliah di PTN harus semurah-murahnya.

Huda mengatakan distribusi anggaran pendidikan dari APBN sebagai mandatory spending terlalu luas persebarannya sehingga menyulitkan proses pengawasan. Kondisi ini memicu rendahnya efektifitas anggaran pendidikan 20% dari APBN dalam memberikan layanan pendidikan yang murah dan berkualitas bagi masyarakat dari semua kalangan.

“Anggaran pendidikan 20% dari APBN digunakan untuk tiga komponen belanja yakni belanja pemerintah pusat, untuk transfer ke daerah dan dana desa, serta pembiayaan anggaran. Ada belasan kalau tidak puluhan kementerian, lembaga, atau entitas yang mendapatkan jatah anggaran pendidikan ini,” ujarnya.

Ironisnya, lanjut Huda, Kemendikbud Ristek sebagai tuan rumah layanan pendidikan misalnya hanya mendapatkan 15% dari Rp665 triliun anggaran pendidikan yang diterima dari APBN atau sekitar Rp98,9 triliun. Padahal Kemendikbud Ristek ini harus mengurus pendidikan dari PAUD hingga perguruan tinggi negeri. Bahkan anggaran untuk Kemendikbud Ristek ini masih kalah dari anggaran untuk Kementerian Keuangan yang menerima sekitar 19% dari Rp665 triliun atau sekitar Rp124 triliun.

“Situasi ini pasti memberikan kontribusi pada kenaikan UKT di berbagai perguruan tinggi negeri yang menjadi domain pengelolaan dari Kemendikbud Ristek. Jadi ini harus diperbaiki,” katanya.

 

Info Kosan

Daftar Kebutuhan Pribadi Anak SYL yang Dibebankan ke Kementan, Bikin Geleng Kepala

Berikut daftar kebutuhan pribadi putri SYL, Indira Chunda Thita Syahrul Putri, yang biayanya dibebankan ke Kementan:

1. Reimburse speaker

Thita diketahui meminta reimburse pembelian sound system ke Kementerian Pertanian lewat Panji Hartanto. Sesditjen Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji, mengungkapkan nilai reimburse yang diajukan Thita sebesar Rp21 juta. “Ini saja dulu, nomor 11 ada sound 16 November 21 juta. Bisa Saksi jelaskan ini untuk apa?” tanya jaksa KPK, Ikhsan Fernandi, kepada saksi dalam persidangan, Rabu (15/5/2024).

Sound itu untuk beli sound system, Pak. Tagihan untuk pembelian sound system,” jawab Bambang. “Siapa yang membeli?” tanya jaksa.

“Kalau tidak salah Bu Thita, Pak. Bu Thita nih anaknya Pak SYL, Pak,” kata Bambang.

2. Terapi stem cell

Bambang juga mengungkapkan Kementan diminta membayar terapi stem cell Thita. Tak tanggung-tanggung, perawatan itu menelan biaya hingga Rp200 juta. “Kalau pembayaran stem cell, apa nih sampai Rp200 juta, Saudara tahu?” tanya jaksa. “Setahu saya Pak, itu memang dari Bu Thita,” kata Bambang. Lebih lanjut, Bambang mengaku tidak tahu secara rinci mengenai terapi tersebut. Dia mengaku permintaan itu datang lewat Panji Hartanto. “Untuk apa ini? Stem cell apa nih Bu Thita? Apa itu stem cell? Ini dari siapa permintaannya?” tanya jaksa. “Kalau saya tidak salah, (permintaan) dari Pak Panji,” jawab Bambang.

3. Perawatan dan beli skincare

Mantan Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Gempur Aditya, mengungkapkan Indira Chunda Thita Syahrul Putri lewat Panji Hartanto, akan meminta uang untuk perawatan di dokter kecantikan dan pembelian skincare.

Gempur menyebut permintaan anggaran untuk skincare dilakukan secara rutin ke Biro Umum dan Pengadaan Kementan dengan nominal yang bervariasi, antara Rp17 juta hingga Rp50 juta.

“Permintaan dari Panji itu biasanya kayak perawatan yang skincare Pak, yang skincare itu, yang tadi disampaikan Pak Musyafak,” ungkap Gempur saat hadir sebagai saksi pada sidang yang digelar hari Senin (22/4/2024).

“Anaknya siapa? Thita?” tanya hakim.

“Itu setiap bulan atau setiap apa?” tanya hakim.

“Itu setiap, kadang-kadang sih Pak, tidak setiap bulan, tapi selalu ada, rutin,” jawab Gempur lagi.

“Berapa biasanya sekali Saudara keluarkan itu?” tanya hakim.

“Terakhir itu ada totalnya itu hampir Rp50 juta, Rp17 juta, sekitar itu, Pak,” jawab Gempur.

SUMBER : Tukang Becak Jakarta

Source link