Tukang Becak Jakarta, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih meniadakan kebijakan sistem ganjil genap di Jakarta pada hari ini, Jum’at (24/5/2024). Hal ini sehubungan dengan cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak yang jatuh pada 22-23 Mei 2024.
Informasi ini sebagaimana disampaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta melalui unggahan di laman Instagram @dishubdkijakarta, Selasa 21 Mei 2024.
“Sehubungan dengan Hari Raya Waisak, penerapan sistem ganjil genap pada tanggal 23-24 Mei 2024 ditiadakan,” demikian informasi tersebut.
Dishub DKI Jakarta menerangkan bahwa ketentuan ganjil genap yang ditiadakan pada 23-24 Mei 2024 mendatang sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri serta peraturan gubernur (Pergub).
“Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024,” katanya.
“Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dalam Pasal 3 Ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres),” sambungnya.
Aturan ganjil-genap di Jakarta akan kembali berlaku pada hari Senin, 27 Mei 2024. Saat aturan tersebut diberlakukan, kendaraan dengan nomor plat ganjil akan diizinkan untuk melintasi 26 titik yang terkena dampak dari sistem ganjil-genap.
Untuk diketahui, pembatasan kendaraan roda empat di wilayah DKI Jakarta yang masih berlaku saat ini merupakan salah satu langkah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara, serta mengurangi emisi karbon kendaraan di Ibu Kota.
Perluasan kawasan ganjil-genap ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 yang mengubah Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil-genap.
Kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.