Tukang Becak Jakarta, Jakarta – Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Pemprov DKJ) bersama stakeholder terkait masih membatasi pergerakan kendaraan roda empat atau lebih dengan skema aturan ganjil genap.
Tetapi jangan sampai lupa, pada hari ini, Kamis (23/5/2024), tidak ada peraturan ganjil genap yang berlaku di Jakarta. Mengapa begitu? Sebab merupakan hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak mulai pada hari ini sampai Jumat 24 Mei 2024.
Ada pun informasi tersebut disampaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta melalui unggahan di laman Instagram @dishubdkijakarta, Selasa 21 Mei 2024.
“Sehubungan dengan Hari Raya Waisak, penerapan sistem ganjil genap pada tanggal 23-24 Mei 2024 ditiadakan,” demikian informasi tersebut.
Dishub Jakarta menerangkan bahwa ketentuan ganjil genap yang ditiadakan pada 23-24 Mei 2024 mendatang sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri serta peraturan gubernur (Pergub).
“Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024,” katanya.
“Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dalam Pasal 3 Ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres),” sambungnya.
Namun, ketika sedang berlaku aturan ganjil genap Jakarta tersebut tidak berlaku pada akhir pekan, termasuk Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional dan tanggal merah.
Ada sebanyak 26 titik lokasi jalan utama di Jakarta yang menjadi fokus pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih di Jakarta, dengan jadwal penerapan ganjil genap dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Untuk perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.