Kejagung melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi impor gula dan resmi menetapkan satu tersangka dalam perkara rasuah pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, tersangka adalah RD selaku Direktur PT SMIP. Pada Kamis 28 Maret 2024, penyidik berangkat ke Kota Pekanbaru dalam rangka menjemputnya yang mangkir dalam beberapa kali panggilan pemeriksaan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi RD dan saksi YD di Kantor Kejaksaan Agung, Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,” tutur Ketut dalam keterangannya, Sabtu (30/3/2024).
Adapun posisi kasus yakni tersangka RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
“Perbuatan tersangka RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP,” jelas dia.
Atas perbuatannya, tersangka RD dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Selanjutnya, tersangka RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 29 Maret 2024 sampai dengan 17 April 2024,” Ketut menandaskan.