Tukang Becak Jakarta

Jakarta Gak Ada Habis Nya

Tag Archive : kasus vina

Jawab Tudingan Saka Tatal Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon, Polisi: Sudah Diuji hingga Kasasi

Tukang Becak Jakarta, Jakarta – Pengakuan mengejutkan datang dari seorang narapidana kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam. Dia adalah Saka Tatal yang telah divonis 8 tahun penjara dan kini sudah bebas.

Muncul di hadapan publik, Saka Tatal mengaku menjadi korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Terkait hal ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan buka suara. Dia menegaskan bahwa keterlibatan Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon telah dibuktikan di pengadilan.

“Semua sudah di pengadilan,” kata Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).

Dia mengatakan, keterangan yang disampaikan para pelaku sudah diuji di pengadilan, bahkan sampai tingkat kasasi. Surawan pun menegaskan bahwa perkara delapan terpidana tersebut telah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.

“Jadi apapun keterangan pelaku saya kira tidak perlu dipersoalkan lagi,” ucap dia.

Pengakuan Saka Tatal

Sebelumnya, Saka Tatal mengaku menjadi korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan terhadap Eky dan Vina pada 2016 silam. Dia juga mengaku tidak mengenal kedua korban. Saat kejadian malam, Saka mengaku sedang berada di rumahnya.

“Saya sedang ada di rumah bersama kakak dan paman saya,” katanya kepada wartawan di Cirebon, Sabtu petang (18/5/2024).

Ia berulang kali menegaskan bahwa tidak mengenal sama sekali dengan korban Eky dan Vina. Saka Tatal ikut ditangkap polisi beberapa hari setelah kejadian bersama terdakwa yang lain.

Namun, sesaat sebelum ditangkap, Ia mengaku disuruh oleh paman untuk mengisi bensin motornya. Namun, setelah itu, tanpa ada penjelasan, Saka Tatal ikut dibawa oleh polisi.

“Sebelum saya ditangkap Polisi, saya disuruh paman mengisi bensin motornya. Selesai dari SPBU, saya pulang mau ngembaliin motor. Pas sampai di rumah sudah ada polisi dan langsung ditangkap tanpa penjelasan apapun langsung dibawa ke Polres Cirebon Kota,”sebutnya.

Info Kosan

Polisi Telusuri Jejak Pelarian Pegi Setiawan Selama Buron Kasus Vina Cirebon

Jules kemudian menyinggung Pasal 184 KUHAP yang mengatur tentang proses pembuktian. Dalam proses ini, harus ada dua alat bukti permulaan yang cukup, seperti keterangan, saksi, ahli, tersangka, surat, dan petunjuk.

“Ini harus dapat terpenuhi. Kita proses ulang persesuaian apakah benar Pegi yang bersangkutan adalah Pegi alias Perong yang sudah kita DPO-kan. Mohon doanya kami bisa cepat mengungkap kasus ini,” pungkasnya.

Selain itu, penyidik juga tengah mendalami keterlibatan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 lalu.

“Terkait keterlibatan terkait peran yang bersangkutan apakah hanya sebagai pelaku turut serta ataupun sebagai otak ataupun dalang masih terus dilakukan pendalaman,” ujar Jules kepada para wartawan di Bandung, Jawa Barat pada hari Rabu (22/5/2024).

Jules menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi sebelum proses pemeriksaan selesai. Dia akan memastikan terlebih dahulu peran dan keterlibatan Pegi Setiawan dalam kasus ini.

“Nanti akan kami sebutkan juga terkait peran yang bersangkutan keterkaitan dengan pelaku lain. Akan kami sampaikan secara terang benderang dan transparan. Kami yakin kasus ini akan kami selesaikan secepatnya,” kata Jules dengan yakin.

Info Kosan

Pegi Buronan Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap, Polda Jabar: Terima Kasih Netizen

Polisi menangkap salah satu buronan kasus pembunuhan Vina Cirebon. Penangkapan Pegi Setiawan dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Surawan.

“Iya (satu orang ditangkap),” kata dia kepada wartawan Rabu (22/5/2024).

Surawan mengatakan, Pegi Setiawan alias Perong ditangkap di kawasan Bandung. Hingga kini, masih menjalani pemeriksaan secara intensif. “Diamankan tadi malam di Bandung,” ucap dia.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat memastikan akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki. Sebagai upaya penyidikan untuk memburu tiga buronan yang belum tertangkap.

“Ya ya pasti pasti, kita akan lakukan interogasi maupun pemeriksaan ulang ya,” kata Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan saat dihubungi, Jumat (17/5).

Diketahui kedelapan terpidana adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis seumur hidup. Lalu ada Saka Tatal yang masih dibawah umur hanya mendapatkan vonis hukuman 8 tahun penjara 3 bulan penjara.

Selain kepada para terpidana, Surawan juga bakal kembali meminta keterangan dari pihak keluarga Vina dan Eki. Sebagai bekal untuk penyidik kembali memburu tiga buronan Andi (23), Dani(20), dan Pegi alias Perong (22)

“Oh pasti (diminta keterangan), keluarga korban tinggal kita minta informasi di sana, barangkali ada informasi-informasi dari pihak keluarga akan kita dalami,” ujarnya

Info Kosan

Pegi Buron Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap, Polda Jabar: Terima Kasih Netizen

Polisi menangkap salah satu buronan kasus pembunuhan Vina Cirebon. Penangkapan Pegi Setiawan dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Surawan.

“Iya (satu orang ditangkap),” kata dia kepada wartawan Rabu (22/5/2024).

Surawan mengatakan, Pegi Setiawan alias Perong ditangkap di kawasan Bandung. Hingga kini, masih menjalani pemeriksaan secara intensif. “Diamankan tadi malam di Bandung,” ucap dia.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat memastikan akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki. Sebagai upaya penyidikan untuk memburu tiga buronan yang belum tertangkap.

“Ya ya pasti pasti, kita akan lakukan interogasi maupun pemeriksaan ulang ya,” kata Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan saat dihubungi, Jumat (17/5).

Diketahui kedelapan terpidana adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis seumur hidup. Lalu ada Saka Tatal yang masih dibawah umur hanya mendapatkan vonis hukuman 8 tahun penjara 3 bulan penjara.

Selain kepada para terpidana, Surawan juga bakal kembali meminta keterangan dari pihak keluarga Vina dan Eki. Sebagai bekal untuk penyidik kembali memburu tiga buronan Andi (23), Dani(20), dan Pegi alias Perong (22)

“Oh pasti (diminta keterangan), keluarga korban tinggal kita minta informasi di sana, barangkali ada informasi-informasi dari pihak keluarga akan kita dalami,” ujarnya

Info Kosan