Tukang Becak Jakarta, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerima laporan kasus dugaan korupsi PT Indofarma Tbk yang disinyalir menimbulkan kerugian negara Rp 371 miliar. Hitungan tersebut berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sudah kita terima,” tutur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2024).
Menurut Febrie, pihaknya belum menentukan status penanganan kasus tersebut dan masih mempelajari temuan-temuan yang dilaporkan BPK.
“Belum (penyelidikan), masih dipelajari. Nanti didiskusikan dengan Pak Dirdik,” jelas dia.
Dia mengulas, penyidik akan mengukur beban penanganan kasus korupsi PT Indofarma Tbk dengan kesiapan tim saat ini. Terlebih, sejumlah perkara rasuah masih terus dikebut Kejagung untuk diselesaikan, mulai dari tindak pidana korupsi komoditas timah, impor gula, proyek rel kereta api Besitang-Langsa, dan lainnya.
“Pertama dilihat bobotnya, terus tingkat kesulitannya, juga termasuk lokus apakah ditangani Kejati atau kita kan. Kita kan beban lagi banyak nih di sini penyelesaian,” Febrie menandaskan.
Diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi korupsi yang melibatkan PT Indofarma Tbk yang disinyalir merugikan negara Rp 371 miliar. Hasil pemeriksaan keuangan tersebut langsung dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dugaan korupsi tersebut terungkapdari laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigatif BPK atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk., anak Perusahaan dan instansi terkait lainnya tahun 2020-2023 di Jakarta dan Jawa Barat.
Wakil Ketua BPK Hendra Susanto mengatakan Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 sampai Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, anak perusahaan dan instansi terkait.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371.834.530.652,00,” ungkap Wakil Ketua BPK Hendra Susanto, saat menyerahkan LHP kepada Jaksa Agung, S.T. Burhanuddin, dikutip dari keterangan resmi, Selasa (21/5/2024).
Setelah laporan tersebut disampaikan ke Kejagung, Hendra berharap bisa menjadi landasan proses hukum kedepannya.
“Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum. Kami berharap sinergi antara BPK dan Kejaksaan Agung dalam penanganan atas kasus-kasus tindak pidana korupsi akan semakin meningkat,” imbuhnya.