JAKARTADAILY.ID – Untuk menjamin keselamatan transportasi jalan, khususnya terkait bus pariwisata, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan pengawasan terhadap kelaikan Bus Pariwisata, terutama pada momen libur panjang Hari Waisak 2024.
Berdasarkan data pemeriksaan bus di wilayah DKI Jakarta, Banten, Kabupaten Bogor, dan Riau yang dihimpun hingga Kamis sore (23 Mei 2024), telah ditemukan sebesar 69 persen atau 46 bus mengantongi Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e).
Baca Juga: Wisata Terdekat ke Cibubur, Ada Mall Seluas 20 Hektar dengan 400 Toko, Temukan di Cabang Keempat Living World
“Pengawasan yang dilakukan meliputi pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan dan kelaikan jalan dari bus itu sendiri. Kegiatan ini dilakukan di seluruh Indonesia melalui perpanjangan tangan kami di daerah yaitu Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD),” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, Kamis kemarin.
Pengecekan ini dilakukan bekerja sama dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota, PT Jasa Raharja, pihak kepolisian, serta pengelola kawasan wisata.
Hendro menuturkan hingga Kamis sore kemarin telah diperiksa sebanyak 67 bus pariwisata. Dari hasil pemeriksaan didapat 46 bus atau 69% yang BLU-e masih berlaku dan 31 bus atau 46% KP-nya terdaftar.
Baca Juga: Wisata Terdekat, Damar Toba Cara Anyar Nikmati Sisi Selatan Danau Toba
Sisanya ditemukan tidak memenuhi persyaratan administrasi seperti status kir yang habis masa berlakunya dan Kartu Pengawasan (KP) yang tidak diperpanjang maupun tidak terdaftar.
“Kami menemukan di lapangan masih banyak bus-bus pariwisata yang tidak memenuhi syarat administrasi, ada 12 bus (18%) yang masa berlaku kir-nya habis dan ada 6 bus (9%) yang KP-nya tidak dilakukan perpanjangan, sedangkan sisanya tidak dapat menunjukkan hasil uji kir dan KP. Bahkan ditemukan 2 bus dengan BLU-e palsu. Kasus seperti ini akan diserahkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti agar memberikan efek jera,” papar Hendro.
Ia menuturkan, untuk bus pariwisata yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, seperti status uji kir-nya kadaluarsa, dilakukan penindakan tilang oleh kepolisian. Pengusaha yang bersangkutan juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak beroperasi sebelum dilakukan uji perpanjangan terlebih dahulu.
Baca Juga: Wisata Terdekat ke Tepian Angkasa Luar, Cuma Bayar Rp 7,4 Miliar
“Kegiatan ini merupakan wujud pelayanan Ditjen Hubdat dalam memberikan pengawasan demi menciptakan transportasi yang selamat. Kami berharap dengan adanya sosialisasi dan pengawasan seperti ini seluruh pemilik angkutan wisata dapat mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan pengguna angkutan umum,” tutupnya.
Adapun pengawasan dan penindakan angkutan pariwisata dilakukan selama empat hari di momen libur panjang Hari Waisak yakni 23 – 26 Mei 2024 dan akan dilanjutkan setiap minggunya minimal satu kali satu lokasi wisata di tiap-tiap daerah yang tersebar di Indonesia.