Tukang Becak Jakarta

Jakarta Gak Ada Habis Nya

Tag Archive : KPK

Eksepsi Dikabulkan, Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Bebas dari Tahanan

Uang gratifikasi itu, kata jaksa, diterima Gazalba bersama-sama dengan pengacara Ahmad Riyad selaku penghubung antara Jawahirul dengan Gazalba pada 2022 usai pengucapan putusan perkara, di mana Ahmad Riyad menerima uang sebesar Rp450 juta, sehingga total gratifikasi yang diterima keduanya sebesar Rp650 juta.

“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia dan berlawanan dengan kewajiban terdakwa,” ucap dia.

Jaksa melanjutkan, uang hasil gratifikasi tersebut beserta uang dari penerimaan lain yang diterima Gazalba dijadikan dana untuk melakukan TPPU bersama-sama dengan kakak kandung terdakwa, Edy Ilham Shooleh dan teman dekat terdakwa, Fify Mulyani.

TPPU dimaksud, sambung dia, yakni dengan membelanjakan uang tersebut untuk pembelian satu unit kendaraan Toyota New Alphard 2.5 G A/T Warna Hitam, sebidang tanah atau bangunan di Jakarta Selatan, sebidang tanah atau bangunan di Tanjungrasa, Kabupaten Bogor, serta tanah atau bangunan di Citra Grand Cibubur, Kota Bekasi.

Kemudian, Jaksa menambahkan, uang tersebut turut digunakan untuk membayarkan pelunasan kredit pemilikan rumah (KPR) satu unit rumah di Sedayu City @ Kelapa Gading, Cakung, Jakarta Timur sebesar Rp2,95 miliar, dan menukarkan mata uang asing senilai 139 ribu dolar Singapura dan 171 ribu dolar AS menjadi mata uang rupiah Rp3,96 miliar.

“Terdakwa membelanjakan, membayarkan, dan menukarkan uang tersebut untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang merupakan hasil tindak pidana korupsi, sehingga asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa selaku Hakim Agung,” tutur Jaksa.

Info Kosan

Sekjen DPR Indra Iskandar Gugat ke Praperadilan, KPK: Artinya Dia Mendeklarasikan Diri Sebagai Tersangka

Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang dikutip Tukang Becak Jakarta, Senin (20/5/2024), permohonan praperadilan Indra Iskandar diajukan pada Kamis, 18 Mei 2024 lalu dengan Nomor Perkara 57/Pid.pra/2024/PN.JKTSEL. 

“Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penyitaan,” tulis laman SIPP PN Jaksel.

Adapun tergugat dalam permohonan praperadilan Indra Iskandar adalah KPK RI cq Pimpinan KPK. Sementara sidang perdana akan digelar pada Senin, 27 Mei 2024 mendatang di PN Jaksel.

“Petitum permohonan belum dapat ditampilkan,” tulis keterangan di laman SIPP PN Jaksel.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar pada Rabu 15 Mei 2024. Dia dicecar oleh penyidik soal pihak vendor yang diduga mendapatkan keuntungan sepihak dari proyek pengadaan perabotan rumah Dinas DPR RI.

“Termasuk dikonfirmasi pula dugaan adanya pihak vendor yang mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa di DPR,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2024).

Selain dicecar soal vendor, penyidik juga turut memeriksa tugas dan kaitannya dengan kasus yang menyeretnya dirinya.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Indra telah memenuhi panggilan penyidik KPK pada Rabu, 15 Mei 2024. Pemeriksaan itu berlangsung selama kurang lebih dua jam lamanya.

Indra mengaku telah memberikan keterangan terhadap penyidik perihal kasus korupsi pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI selama pemeriksaan. Dia menyampaikan, dalam hal ini penyidik dalam berlaku profesional.

“Sebagai warga negara yang baik saya sudah memenuhi panggilan dari penyidik KPK dan hari ini intinya sudah saya sampaikan semua tentang pengetahuan saya tentang fakta-fakta yang saya ketahui sudah saya sampaikan. Dan saya berkeyakinan penyidik KPK, KPK akan bekerja secara profesional,” ungkap Indra di gedung Merah Putih KPK , Rabu 15 Mei 2024.

Ketika disinggung akan gedung kerjanya yang sempat digeledah oleh penyidik KPK dan menemukan sejumlah bukti elektronik, dia enggan berbicara akan hal tersebut.

“Ini substansi silakan tanya penyidik, intinya sudah saya sampaikan,” ucapnya.

Info Kosan

KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi di LPEI

KPK mengumumkan telah menggelar penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada LPEI.

“Pada tanggal 19 Maret 2024 ini KPK meningkatkan proses penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3).

Terkait kasus serupa yang dilaporkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Senin (18/3), Ghufron menjelaskan bahwa KPK sudah menangani kasus tersebut sejak 10 Mei 2023.

Ghufron juga mengatakan untuk kasus ini KPK mengambil kebijakan yang berbeda dari biasanya. Selama ini KPK mengumumkan penyidikan dan menyampaikan telah melakukan penetapan tersangka.

“Sekali lagi ini semua adalah kebijakan internal KPK, namun dalam perkara ini kami memutuskan untuk kemudian merilis dan mengumumkan status penyidikan perkara ini pada hari ini, sebelum kemudian kami menetapkan tersangkanya,” ujarnya.

Selain itu, Ghufron juga menyampaikan soal Pasal 50 Undang-Undang KPK bahwa Kepolisian maupun Kejaksaan tidak lagi berwenang untuk menangani suatu perkara korupsi apabila perkara itu sudah dilakukan penyidikan lebih dulu oleh KPK.

“Dalam hal KPK sudah melakukan penyidikan, Kepolisian dan Kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan,” ujar Ghufron.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Info Kosan

KPK Sita Mobil Pajero SYL, Diduga Disembunyikan di Sulawesi Selatan

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang perkara gratifikasi dan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada sidang pekan depan. Dari sejumlah saksi itu di antaranya adalah keluarga SYL.

“Ada beberapa keluarga yang sudah kita jadwal, yang pertama adalah orang-orang yang ada di dalam BAP, yaitu dari Ibu Ayun Sri selaku istri beliau Pak SYL, ada anaknya Pak Kemal Rendindo dan juga cucunya Andi Tendri atau dikenal dengan Bibi,” kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Tidak ketinggalan juga anak perempuan SYL, Indira Chuanda Thita Syahrul bakal dijadikan saksi dalam sidang ayahnya. Dia disebut-sebut turut menerima hasil pemerasan SYL yang dalam bentuk mobil, uang, hingga produk kecantikan.

Terhadap para keluarga SYL, Meyer mengingatkan untuk dapat hadir dalam sidang untuk memenuhi panggilan sebagai warga negara.

“Apabila ada yang hak digunakan untuk mengundurkan diri silakan saja di dalam perkara Pak Yasin Limpo tetapi di dalam perkara Pak Kasdi Subagyono dan Pak Muhammad Hatta, keluarga dari Pak Yasin Limpo tidak punya hak untuk mengundurkan diri,” tegas Meyer.

 

Info Kosan

Biduan Nayunda hingga Ahmad Sahroni Bakal Jadi Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo

 

Sidang kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) penuh dengan pernyataan saksi yang menyebut pimpinannya rutin meminta uang puluhan hingga ratusan juta untuk kepentingan pribadi. Dia pun membantah pernah melakukan hal itu.

“Saya 30 tahun jadi pejabat, mulai dari Bupati tidak pernah minta-minta seperti itu apalagi dalam forum terbuka, minta uang dan lain-lain,” tutur SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 20 Mei 2024.

Menurutnya, sebagai menteri tidak ada sekalipun cawe-cawe urusan masalah teknis pelaksanaan program kementerian. Apalagi hingga menentukan siapa yang ikut dan memilih jenis transportasi. 

“Saya tidak pernah cawe-cawe masalah teknis, saya menteri. Siapa yang ikut perjalanan, pakai apa, ini kan teknikal operasional, nggak ada, Eselon I pun tidak sampai di situ apalagi menteri mau tanya mana uangnya, kasih sama siapa uang,” jelas dia.

“Jadi saya pikir ini yang perlu saya jelaskan, karena saya merasa bahwa kalau seperti ini semua tunjuk ke menteri, sementara menteri adalah jabatan yang menjembatani tujuan visi dan misi presiden dan negara. Eselon I program bersifat strategi, Eselon II bersifat operasional, teknikal operasional ada di Eselon III dan IV, itu frame akademik intelektual dari goverment yang ada,” sambungnya.

SYL juga membantah pernyataan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Hermanto yang menyebut bahwa dirinya membebani pembayaran 12 ekor hewan kurban jenis sapi senilai Rp360 juta menggunakan dana kementerian.

Dia menegaskan, pelaksanaan kurban dalam momen Hari Raya Idul Adha merupakan perintah kepada seluruh menteri, bukan untuk kepentingan pribadi.

“Idul Kurban itu perintah seluruh menteri Pak, terutama Kementan harus Idul Kurban, di bawah Menteri Pertanian masalah peternakan,” katanya.

“Dan itu untuk seluruh Indonesia khususnya pada daerah-daerah yang minus, Papua dan lain sebagainya. Jadi itu Idul Kurban saya ingin klarifikasi seperti itu, akan saya jawab nanti,” SYL menandaskan.

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Info Kosan

Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim Polri, Ini Respons Ketua Sementara KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri. Dia melaporkan anggota Dewas dengan dugaan pencemaran nama baik.

Menyikapi hal tersebut, ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan mengaku tidak tahu persis alasan Ghufron yang mendadak melaporkan pihaknya dengan dugaan pencemaran nama baik.

“Karena kalau seseorang dilaporkan ke sana berarti berbuat kriminal, apakah kami dewas ini berbuat kriminal?,” kata Tumpak di gedung Dewas KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Dia pun mengungkapkan, Dewas sebagai insan KPK hanya bekerja sebagaimana yang telah dimandatkan dalam undang-undang.

Sehingga, tak mengetahui persis Langkah Nurul Ghufron melaporkan pihaknya ke Bareskrim Polri.

Disatu sisi, Tumpak juga mengaku kecewa tindakan Ghufron yang seolah-olah menganggap Dewas KPK berbuat kriminal.

“Tapi kalau itu terjadi ya kita hadapi, itulah kekecewaan saya sedikit sekian lama kita bekerja ini baru kali ini ada begini,” pungkas dia.

Sebelumnya, Tumpak mengaku heran atas laporan Nurul Ghufron. Sebab dia menegaskan Dewas KPK hanya melaksanakan tugas dan fungsinya.

“Kami heran karena kami melaksanakan dari UU selaku pejabat yang ditunjuk,” tandas Tumpak.

“Setiap orang yang melakukan tugas, tugas yang sesuai dengan UU enggak tau juga apa itu melakukan tindak pidana itu namanya saya enggak tahu juga karena laporan ke Bareskrim,” lanjut dia.

 

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Info Kosan

Kuasa Hukum Nurul Ghufron Minta Dewas KPK Patuhi Putusan PTUN

Ario mengingatkan, Dewas KPK memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang mereka buat sendiri dan harus diikuti. Sehingga tudingan kepada kliennya bahwa telah melakukan intervensi terhadap Kementan yang telah berlaku lebih dari setahun lalu tidak dipaksakan menjadi pelanggaran etik.

Yang pasti, Dewas KPK harus menjadi contoh yang baik dalam mentaati aturan hukum dan SOP yang telah mereka tetapkan sendiri, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga anti-korupsi tersebut.

“Ada aturan mengenai batas waktu kadaluarsa pemeriksaan oleh Dewas KPK, yaitu selama 1 tahun. Jika memang Dewas yang menciptakan aturan tersebut, maka harus ditaati. Jangan memaksakan perkara yang sudah lewat 1 tahun,” Ario menandaskan.

 

Info Kosan

Daftar Kebutuhan Pribadi Anak SYL yang Dibebankan ke Kementan, Bikin Geleng Kepala

Berikut daftar kebutuhan pribadi putri SYL, Indira Chunda Thita Syahrul Putri, yang biayanya dibebankan ke Kementan:

1. Reimburse speaker

Thita diketahui meminta reimburse pembelian sound system ke Kementerian Pertanian lewat Panji Hartanto. Sesditjen Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji, mengungkapkan nilai reimburse yang diajukan Thita sebesar Rp21 juta. “Ini saja dulu, nomor 11 ada sound 16 November 21 juta. Bisa Saksi jelaskan ini untuk apa?” tanya jaksa KPK, Ikhsan Fernandi, kepada saksi dalam persidangan, Rabu (15/5/2024).

Sound itu untuk beli sound system, Pak. Tagihan untuk pembelian sound system,” jawab Bambang. “Siapa yang membeli?” tanya jaksa.

“Kalau tidak salah Bu Thita, Pak. Bu Thita nih anaknya Pak SYL, Pak,” kata Bambang.

2. Terapi stem cell

Bambang juga mengungkapkan Kementan diminta membayar terapi stem cell Thita. Tak tanggung-tanggung, perawatan itu menelan biaya hingga Rp200 juta. “Kalau pembayaran stem cell, apa nih sampai Rp200 juta, Saudara tahu?” tanya jaksa. “Setahu saya Pak, itu memang dari Bu Thita,” kata Bambang. Lebih lanjut, Bambang mengaku tidak tahu secara rinci mengenai terapi tersebut. Dia mengaku permintaan itu datang lewat Panji Hartanto. “Untuk apa ini? Stem cell apa nih Bu Thita? Apa itu stem cell? Ini dari siapa permintaannya?” tanya jaksa. “Kalau saya tidak salah, (permintaan) dari Pak Panji,” jawab Bambang.

3. Perawatan dan beli skincare

Mantan Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Gempur Aditya, mengungkapkan Indira Chunda Thita Syahrul Putri lewat Panji Hartanto, akan meminta uang untuk perawatan di dokter kecantikan dan pembelian skincare.

Gempur menyebut permintaan anggaran untuk skincare dilakukan secara rutin ke Biro Umum dan Pengadaan Kementan dengan nominal yang bervariasi, antara Rp17 juta hingga Rp50 juta.

“Permintaan dari Panji itu biasanya kayak perawatan yang skincare Pak, yang skincare itu, yang tadi disampaikan Pak Musyafak,” ungkap Gempur saat hadir sebagai saksi pada sidang yang digelar hari Senin (22/4/2024).

“Anaknya siapa? Thita?” tanya hakim.

“Itu setiap bulan atau setiap apa?” tanya hakim.

“Itu setiap, kadang-kadang sih Pak, tidak setiap bulan, tapi selalu ada, rutin,” jawab Gempur lagi.

“Berapa biasanya sekali Saudara keluarkan itu?” tanya hakim.

“Terakhir itu ada totalnya itu hampir Rp50 juta, Rp17 juta, sekitar itu, Pak,” jawab Gempur.

SUMBER : Tukang Becak Jakarta

Source link