Tukang Becak Jakarta, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mewacanakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP masyarakat bakal menggantikan nomor Surat Izin Pengemudi (SIM).
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus membenar wacana itu yang rencananya bakal diterapkan pada tahun depan.
“Wacana tahun depan (2025) insyaAllah,” kata Yusri saat dihubungi merdeka.com, Jumat (24/5/2024).
Wacana tersebut muncul untuk mengantisipasi adanya double data ketika seseorang mengurus SIM dengan wilayah yang berbeda.
Dimana nomor KTP menjadi salah satu syarat administrasi pembuatan SIM lengkap dengan melampirkan hasil tes kesehatan, psikologi, sidik jari, dan lain-lain.
“Yang terjadi sekarang SIM ini sekarang, kn SIM pakai nomor SIM. Mas misal punya SIM A di Jakarta bisa juga enggak bisa bikin SIM A di Surabaya? Bisa saja, kan ganti nomor urut aja, kn nama mas banyak, jadi bisa saja punya SIM A 10,” kata dia.
Alhasil timbulah wacana dengan mempersingkat data alias singel data untuk mempermudah data masyarakat.
Yusri juga menyebut, manfaat singel data mempermudah pada pencarian informasi data lain. Seperti data BPJS, Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan lain sebagainya.
“Saya harapkan kan kalau bisa BPJS. Jadi kalau ketik gini, mas dteng ke mana ‘KTPnya mana pak?’ ketik keluar semua KTP keluar, misal Simnya sudah sama datanya, terus misalnya BPJS ikut juga datanya. Misal yang ikut sama juga datanya dengan nomor pakai nomor NIK,” papar Jenderal bintang satu itu.
“Inilah yang namanya singel data, memudahkan semuanya juga mudah. Buat simpel singel data namanya arahnya kesana tapi kan enggak ada masalah,” pungkas Yusri.