Tukang Becak Jakarta, Jakarta – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtyas mengungkapkan, pihaknya siap mendampingi dan memberikan perlindungan terhadap saksi dan keluarga korban guna mengungkap kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu. Ia mempersilakan saksi atau keluarga korban yang membutuhkan perlindungan untuk melapor ke LPSK.
“Kami melakukan pro aktif. Kalau ada saksi atau korban, atau keluarganya yang membutuhkan perlindungan dari LPSK, kami siap,” kata Susilaningtyas dikutip dari kanal YouTube Liputan6, Rabu (22/5/2024).
Sejauh ini, kata Susilaningtyas, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat. Selain itu, LPSK juga telah membangun komunikasi dengan kuasa hukum dari keluarga Vina.
“Kami sudah berkomunikasi dengan salah satu penasihat hukum dari keluarga Vina,” ucap Susilaningtyas.
Ia mengatakan, hingga kini pihaknya masih mempelajari dan mendalami kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Ia juga mendukung aparat penegak hukum untuk membuka kembali kasus tersebut.
“Kami siap membantu memberikan perlindungan kepada saksi,” kata Sulistyaningtyas.
Sebelumnya, kasus pembunuhan terhadap dua sejoli Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam, kembali mencuat ke publik.
Hal ini tak lepas munculnya film layar lebar berjudul Vina: Sebelum 7 Hari. Film itu mereka ulang kejadian pembunuhan dan pemerkosaan oleh sekelompok pemuda geng motor yang terjadi delapan tahun lalu di Cirebon.
Polda Jabar kemudian mengumumkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan tersebut. Tiga buronan tersebut yakni Pegi alias Perong atau Egy yang diduga menjadi otak pembunuhan berencana terhadap pasangan Vina dan Eky.