Sementara itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada 1.168 narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia. Remisi diberikan dalam rangka Hari Raya Waisak Tahun 2024 yang diperingati pada, Kamis (23/5/2024).
“Jumlah narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang. Dari jumlah tersebut, 1.168 narapidana diusulkan mendapatkan RK,” kata Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra dikutip dari siaran persnya, Kamis (23/5/2024).
Dia menyampaikan sebanyak 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian. Sementara itu, 8 narapidana menerima RK II atau langsung bebas.
“Besaran RK yang diterima narapidana beragam, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan,” ujarnya.
Menurut dia, tidak terdapat Anak Binaan yang beragama Buddha. Adapun wilayah terbanyak yang memberikan remisi khusus Waisak yakni, Sumatera Utara sebanyak 219 narapidana.
“Kalimantan Barat sebanyak 170 narapidana, dan DKI Jakarta sebanyak 161 narapidana,” tutur Deddy.