Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri. Dia melaporkan anggota Dewas dengan dugaan pencemaran nama baik.
Menyikapi hal tersebut, ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan mengaku tidak tahu persis alasan Ghufron yang mendadak melaporkan pihaknya dengan dugaan pencemaran nama baik.
“Karena kalau seseorang dilaporkan ke sana berarti berbuat kriminal, apakah kami dewas ini berbuat kriminal?,” kata Tumpak di gedung Dewas KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Dia pun mengungkapkan, Dewas sebagai insan KPK hanya bekerja sebagaimana yang telah dimandatkan dalam undang-undang.
Sehingga, tak mengetahui persis Langkah Nurul Ghufron melaporkan pihaknya ke Bareskrim Polri.
Disatu sisi, Tumpak juga mengaku kecewa tindakan Ghufron yang seolah-olah menganggap Dewas KPK berbuat kriminal.
“Tapi kalau itu terjadi ya kita hadapi, itulah kekecewaan saya sedikit sekian lama kita bekerja ini baru kali ini ada begini,” pungkas dia.
Sebelumnya, Tumpak mengaku heran atas laporan Nurul Ghufron. Sebab dia menegaskan Dewas KPK hanya melaksanakan tugas dan fungsinya.
“Kami heran karena kami melaksanakan dari UU selaku pejabat yang ditunjuk,” tandas Tumpak.
“Setiap orang yang melakukan tugas, tugas yang sesuai dengan UU enggak tau juga apa itu melakukan tindak pidana itu namanya saya enggak tahu juga karena laporan ke Bareskrim,” lanjut dia.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com