Tukang Becak Jakarta

Jakarta Gak Ada Habis Nya

Tag Archive : pembunuhan Vina Cirebon

Top 3 News: Siasat Pegi Setiawan dan Keluarga Hindari Kejaran Polisi dari Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tukang Becak Jakarta, Jakarta – Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon Kota, Jawa Barat pada 2016 silam. Itulah top 3 news hari ini.

Pegi Setiawan disangkakan sebagai otak maupun dalang pembunuhan ini. Hasil pemeriksaan mengungkap fakta, Pegi Setiawan dan keluarga melakukan pelbagai cara untuk menghindari kejaran polisi dari kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon.

Salah satunya dengan pergantian identitas menutup rapat-rapat latar belakang Pegi Setiawan sebagai anak kandung dari Saprudi atau Rudi. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast membeberkan, Pegi Setiawan menyewa kamar kontrakan di Desa Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada September 2016 hingga 2019 silam.

Sementara itu, Ketua Umum PDI Perjuangan (Ketum PDIP) Megawati Soekarnoputri menilai, kadernya yang juga merupakan Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI) Tri Rismaharini adalah menteri yang cengeng atau gampang nangis.

Bukan tanpa alasan, menurut Megawati, sebab ketika sedang konsultasi atau bercerita terkait kondisi rakyat Indonesia, Mensos Risma kerap mengawalinya dengan tangisan.

Dia pun memberi wejangan kepada mantan Wali Kota Surabaya tersebut bahwa memegang amanat rakyat sebagai menteri jangan mudah menangis. Sebab, kata Megawati Soekarnoputri, memang sejatinya amanat tersebut adalah tugas berat.

Berita terpopuler lainnya di kanal News Tukang Becak Jakarta adalah terkait politikus PDI Perjuangan (PDIP) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengungkapkan, dirinya ditugaskan oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024 (Pilkada 2024) mendatang.

Dia memaparkan, Megawati memberi tugas tersebut setelah Ahok mundur dari posisi Komisaris Utama PT Pertamina. Ahok pun mengaku belum tahu tugas spesifik apa dalam Pilkada 2024 nanti.

Ahok juga tidak mengetahui apakah akan ditugaskan menjadi calon gubernur di Pemilihan Kepala Daerah Sumatera Utara (Pilkada Sumut) atau tidak. Dia hanya mengikuti perintah partai, termasuk jika diminta maju di Pilkada Sumut 2024.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Tukang Becak Jakarta sepanjang Minggu 26 Mei 2024:

Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky.

Info Kosan

Polisi Akan Periksa Linda Terkait Kasus Pembunuhan Vina

Tukang Becak Jakarta, Jakarta – Polisi akan memeriksa Linda untuk dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon Kota, Jawa Barat pada 2016 silam.

Linda merupakan teman Vina yang mengalami kesurupan hingga membantu kepolisian dalam mengungkap fakta sebenarnya di balik tewasnya dua sejoli tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan membenarkan, akan memeriksa Linda. Pemeriksaan diagendakan pada hari ini, Senin 27 Mei 2024.

“Iya. Rencana hari ini (diperiksa),” ujar Surawan saat dihubungi, Senin (27/5/2024).

Surawan mengatakan, hingga kini Linda belum memenuhi panggilan polisi. “Belum (hadir). Lagi dikomunikasikan,” ucap dia.

Sebelumnya, kasus pembunuhan disertai pemerkosaan diungkap kepolisian usai menerima laporan dari orang Muhammad Rizky Rudiana alias Rizky, Iptu Rudiana di Polres Cirebon Kota pada Agustus 2016.

Adapun, laporan polisi tercatat dengan nomor: 953/b/VIII/2016 Jabar/Cirebon kota tertanggal tanggal 31 Agustus 2016. Korban atas nama Rizky dan Vina ditemukan tak bernyawa di Jembatan Layang Talun, Cirebon, Jawa Barat pada Agustus 2016 silam.

Dalam kasus ini, delapan orang tersangka telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim setempat. Sisa satu orang tersangka lain atas nama Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan yang masih dalam proses.

Dihimpun dari keterangan saksi, Pegi Setiawan dan rekan-rekannya awalnya sedang nongkrong di Jalan Perjuangan, Karyamulya, Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat. Lokasinya dekat dengan SMPN 11 Cirebon.

Ketika itu, Pegi melihat sosok Rizky mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Vina. Kedatangannya, dihujani batu hingga mengenai spakbor.

Tak puas, Pegi Setiawan menyuruh seorang rekannya mengejar hingga dicegat di Jembatan Layang Talun, Cirebon. Saat itu, Rizky dan Vina dipukuli hingga tak berdaya.

Info Kosan

Polda Jabar Minta Seluruh Saksi Kunci Hadir saat Pegi Setiawan Disidangkan

Otak pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan terancam hukuman mati.

Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast berdasarkan pasal yang dipersangkakan untuk Pegi sebagai tersangka otak pembunuhan.

Dalam kasus ini, Pegi Setiawan dijerat Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) dan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak junto Pasal 55 ayat 1 ke (1).

“Ancaman pidana mati seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” ujar Jules kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).

Kasus pembunuhan disertai pemerkosaan diungkap kepolisian usai menerima laporan dari orang Muhammad Rizky Rudiana alias Rizky, Iptu Rudiana di Polres Cirebon Kota pada Agustus 2016.

Adapun, laporan polisi tercatat dengan nomor: 953/b/VIII/2016 Jabar/Cirebon kota tertanggal tanggal 31 Agustus 2016. Korban atas nama Rizky dan Vina atau Vina Cirebon ditemukan tak bernyawa di Jembatan Layang Talun, Cirebon, Jawa Barat pada Agustus 2016 silam.

Dalam kasus ini, delapan orang tersangka telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim setempat. Sisa satu orang tersangka lain atas nama Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan yang masih dalam proses.

Dihimpun dari keterangan saksi, Pegi Setiawan dan rekan-rekannya awalnya sedang nongkrong di Jalan Perjuangan, Karyamulya, Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat. Lokasinya dekat dengan SMPN 11 Cirebon.

Ketika itu, Pegi melihat sosok Rizky mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Vina. Kedatangannya dihujani batu hingga mengenai sepatbor.

Info Kosan

Jawab Tudingan Saka Tatal Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon, Polisi: Sudah Diuji hingga Kasasi

Tukang Becak Jakarta, Jakarta – Pengakuan mengejutkan datang dari seorang narapidana kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam. Dia adalah Saka Tatal yang telah divonis 8 tahun penjara dan kini sudah bebas.

Muncul di hadapan publik, Saka Tatal mengaku menjadi korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Terkait hal ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan buka suara. Dia menegaskan bahwa keterlibatan Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon telah dibuktikan di pengadilan.

“Semua sudah di pengadilan,” kata Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).

Dia mengatakan, keterangan yang disampaikan para pelaku sudah diuji di pengadilan, bahkan sampai tingkat kasasi. Surawan pun menegaskan bahwa perkara delapan terpidana tersebut telah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.

“Jadi apapun keterangan pelaku saya kira tidak perlu dipersoalkan lagi,” ucap dia.

Pengakuan Saka Tatal

Sebelumnya, Saka Tatal mengaku menjadi korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan terhadap Eky dan Vina pada 2016 silam. Dia juga mengaku tidak mengenal kedua korban. Saat kejadian malam, Saka mengaku sedang berada di rumahnya.

“Saya sedang ada di rumah bersama kakak dan paman saya,” katanya kepada wartawan di Cirebon, Sabtu petang (18/5/2024).

Ia berulang kali menegaskan bahwa tidak mengenal sama sekali dengan korban Eky dan Vina. Saka Tatal ikut ditangkap polisi beberapa hari setelah kejadian bersama terdakwa yang lain.

Namun, sesaat sebelum ditangkap, Ia mengaku disuruh oleh paman untuk mengisi bensin motornya. Namun, setelah itu, tanpa ada penjelasan, Saka Tatal ikut dibawa oleh polisi.

“Sebelum saya ditangkap Polisi, saya disuruh paman mengisi bensin motornya. Selesai dari SPBU, saya pulang mau ngembaliin motor. Pas sampai di rumah sudah ada polisi dan langsung ditangkap tanpa penjelasan apapun langsung dibawa ke Polres Cirebon Kota,”sebutnya.

Info Kosan

Ini Peran Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Menurut keterangan saksi itu Pegi Setiawan alias Perong menyuruh untuk mengejar Rizky dan Vina. Selain itu, Pegi Setiawan juga memukul Rizky dan Vina menggunakan balok kayu.

Tak cuma itu, Pegi Setiawan bersama dengan rekannya membonceng Rizky dan Vina menuju ke lahan kosong di Jalan Perjuangan, Karyamulya, Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat. Di sana, Rizky dan Vina kembali dianiaya. Bahkan, Vina juga diperkosa.

“Korban Rizky dipukul dengan menggunakan balok kayu lalu memperkosa korban Vina dan membunuh korban Vina dengan cara dipukul menggunakan balok kayu. Kemudian membawa korban Rizky dan Vina menuju flyover,” ujar dia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menambahkan, Pegi Setiawan alias Pegi merupakan otak dalam pembunuhan Vina dan Rikzy.

Kejadian pembunuhan itu berawal saat Pegi Setiawan dan rekan-rekannya sedang nongkrong di dekat SMPN 11 Cirebon. Ketika itu, Pegi Setiawan melihat Rizky yang sedang berboncengan dengan Vina.

“Pegi Setiawan mengajak salah satu tersangka lain untuk mengejar korban ini,” ujar Surawan

“Yang disampaikan ‘Saya ada masalah dengan itu, kejar’. Masalah apa sedang kita dalami,” Surawan menambahkan.

Surawan mengatakan, Pegi Setiawan bersama rekannya mengejar keduanya sampai di jembatan layang. Di sana, korban dipukul hingga jatuh.

Korban dibawa satu motor dengan Pegi dan rekannya. Jadi satu sepeda motor itu posisinya Rizky, sang joki, Vina dan Pegi Setiawan.

“Jadi satu motor berempat korban Rizky di depan joki kemudian joki di belakang korban wanita Vina kemudian belakang lagi adalah PS,” ucap dia.

Info Kosan

Saksi Fakta Kasus Vina Cirebon Ajukan Perlindungan ke LPSK, Siapa Dia?

Setelah delapan tahun berlalu, kasus tewasnya Vina dan Eky kembali muncuat usai kisahnya diangkat dalam film di bioskop. Terkini, polisi akhirnya berhasil menangkap terduga otak pelaku pembunuhan, yakni Pegi Setiawan alias Perong yang sudah menjadi buron bertahun-tahun.

Sampai saat ini Pegi masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. Polisi juga masih memburu dua buronan lain yang belum tertangkap, yakni Andi dan Dani.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 11 orang tersangka, 8 di antaranya telah dijatuhi hukuman pidana.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara, Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena saat kejadian masih berusia di bawah umur.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

Info Kosan

Saka Tatal Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngaku jadi Korban Salah Tangkap, Ini Kata Polda Jabar

Tukang Becak Jakarta, Jakarta – Seorang narapidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eki yang terjadi pada 2016 silam muncul ke hadapan publik. Dia adalah Saka Tatal, yang divonis 8 tahun penjara dan kini sudah bebas. Saka Tatal mengaku menjadi korban salah tangkap.

Terkait hal ini, Polda Jabar buka suara. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast meminta masyarakat menunggu proses penyelidikan yang sedang berjalan. Dia menjamin, penyidik telah bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel dalam menangani perkara ini.

“Kalau terkait informasi opini yang saat ini dibangun dari pihak manapun tentu kami minta seluruh warga masyarakat menahan diri. Kami akan bekerja sebaik mungkin, kami akan bekerja transparan. Nanti ada waktunya kami akan menyampaikan,” kata Jules dalam keterangannya dikutip, Kamis (23/5/2024).

Sebelumnya, Saka Tatal mengaku tidak mengenal Eky dan Vina yang menjadi korban pembunuhan. Saat kejadian malam, ia mengaku sedang berada di rumahnya.

“Saya sedang ada di rumah bersama kakak dan paman saya,”ungkapnya saat kepada wartawan di Cirebon, Sabtu petang (18/5/2024).

Ia berulang kali menegaskan bahwa tidak mengenal sama sekali dengan korban Eky dan Vina. Saka Tatal ikut ditangkap polisi beberapa hari setelah kejadian bersama terdakwa yang lain.

Namun, sesaat sebelum ditangkap, Ia mengaku disuruh oleh paman untuk mengisi bensin motornya. Namun, setelah itu, tanpa ada penjelasan, Saka Tatal ikut dibawa oleh polisi.

“Sebelum saya ditangkap Polisi, saya disuruh paman mengisi bensin motornya. Selesai dari SPBU, saya pulang mau ngembaliin motor. Pas nyampe di rumah sudah ada Polisi dan langsung ditangkap tanpa penjelasan apapun langsung dibawa ke Polres Cirebon Kota,”sebutnya.

 

Sudah delapan tahun berlalu, kasus kematian Vina Cirebon kembali menyita perhatian publik. Kondisi ini membuat Pengacara Kondang, Hotman Paris pun ikut turun tangan menjadi kuasa hukum keluarga.

Info Kosan

Akhir Pelarian Pegi Setiawan, DPO Pembunuhan Vina Cirebon

 

Tukang Becak Jakarta, Jakarta – Kasus pembunuhan Vina Dewi (16), perempuan asal kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon kembali menjadi sorotan publik usai kisahnya diangkat menjadi film layar lebar. Peristiwa maut yang juga menewaskan kekasihnya Eky, terjadi pada 27 Agustus 2016 silam.

Delapan pembunuh Vina telah ditangkap pada 31 September 2016. Sedangkan ketiga pelaku sampai saat ini belum tertangkap dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Namun demikian, setelah mendapat atensi dari berbagai pihak, Polri akhirnya kembali melakukan penyelidikan. Polda Jawa Barat memastikan akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap delapan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon. Sebagai upaya penyidikan untuk memburu tiga buronan yang belum tertangkap.

“Ya ya pasti pasti, kita akan lakukan interogasi maupun pemeriksaan ulang ya,” kata Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan saat dihubungi, Jumat (17/5/2024).

Diketahui kedelapan terpidana adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis seumur hidup. Lalu ada Saka Tatal yang masih dibawah umur hanya mendapatkan vonis hukuman 8 tahun penjara 3 bulan penjara.

Selain kepada para terpidana, Surawan juga bakal kembali meminta keterangan dari pihak keluarga Vina dan Eki. Sebagai bekal untuk penyidik kembali memburu tiga buronan Andi (23), Dani(20), dan Pegi alias Perong (22)

“Oh pasti (diminta keterangan), keluarga korban tinggal kita minta informasi di sana, barangkali ada informasi-informasi dari pihak keluarga akan kita dalami,” ujarnya.

Untuk menguatkan personel, Bareskrim Polri telah mengirim tim asistensi untuk membantu Polda Jawa Barat dalam pencarian tiga buronan pelaku pembunuhan sepasang kekasih tersebut. Namun demikian, Polri tidak menjelaskan lebih detail terkait bantuan yang dikerahkan ke Polda Jawa Barat.

Tak sampai sepekan, polisi mencokok sang DPO. Satu dari tiga buronan kasus pembunuhan Vina itu akhirnya ditangkap. Saat ini, dia dimintai keterangan penyidik Polda Jabar. 

“Atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung,” ujar Surawan, Rabu (22/5/2024).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast meminta publik bersabar karena proses pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan masih berjalan. Penyidik dipastikan akan bekerja sesuai dengan prosedur yang ada untuk membuktikan keterlibatannya dalam kasus Vina.

“Hari ini kita akan segera melakukan pemeriksaan tambahan kepada saudara Pegi alias Perong. Kami lakukan pendalaman pemeriksaan akan kita sampaikan sejelas-jelasnya, transparan mungkin kepada teman-teman,” ucap dia.

“Tentu masih butuh persesuaian antara tersangka yang lain, keterangan narapidana yang masih di lapas, keterangan saksi tentu masih berproses,” dia menambahkan.

Jules kemudian menyinggung berdasarkan aturan yang tertuang dalam Pasal 184 KUHAP. Adapun, dalam proses pembuktian harus memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup yakni keterangan, saksi, ahli, tersangka beserta surat dan petunjuk.

“Ini harus dapat terpenuhi. Kita proses ulang persesuaian apakah benar Pegi yang bersangkutan adalah Pegi alias Perong yang sudah kita DPO-kan. Mohon doanya kami bisa cepat mengungkap kasus ini,” ucap dia.

Dia mengungkapkan, terungkap fakta, selama pelarian Pegi Setiawan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung. Ia pun menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu mengungkap kasus ini.

“Terima kasih atas kepedulian seluruh masyarakat di Jabar khususnya Cirebon, masyarakat Indonesia, netizen yang sudah membantu kami dalam pengungkapan kasus Vina,” Jules menandaskan.

Diketahui, kasus pembunuhan Vina Cirebon ini terjadi di jembatan layang Kecamatan Talun, Cirebon, pada 27 Agustus 2016 lalu. Vina yang saat itu berusia 16 tahun meregang nyawa di tangan kelompok bermotor. Selain Vina, korban dalam kasus ini adalah Muhammad Rizky.

Di tahun itu, hasil penyelidikan bermuara pada penangkapan delapan tersangka hingga mereka diproses di pengadilan. Tujuh pelaku divonis penjara seumur hidup sedangkan, satu pelaku yang masih berusia di bawah umur mendapat vonis 8 tahun penjara.

 

Info Kosan

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Rumah Pegi Setiawan Digeledah Polda Jabar

Tukang Becak Jakarta, Jakarta – Polisi menggeledah kediaman Pegi Setiawan alias Perong di Blok Simaja RW 2 Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Rabu (22/5/2024). Pegi merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam.

Pegi Setiawan baru saja ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jabar bersama Bareskrim Polri.

Penggeledahan rumah Pegi yang sempat buron ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan.

“Iya betul (rumah Pegi Setiawan digeledah), ” kata Surawan kepada wartawan, Rabu.

Namun, Surawan belum menjelaskan secara gamblang barang bukti yang disita pada saat proses penggeledahan. Dia beralasan, penyidik masih dalam tahap pendataan.

“Ada beberapa barang-barang (disita) , sementara lagi kita cek dulu,” tandas dia.

Polisi tengah mendalami aktivitas Pegi selama berstatus buron kasus pembunuhan Vina lewat keterangan keluarganya. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast memastikan, pihaknya dibantu Bareskrim Mabes Polri dan Polres Cirebon Kota akan mengungkap kasus ini secara terang-benderang.

“Masih kita dalami apakah ada upaya mengganti identitas, apakah yang bersangkutan sempat berusaha menghilangkan jejak dan lain sebagainya,” kata dia kepada wartawan di Bandung, Jawa Barat pada Rabu (22/5/2024).

Jules mengatakan, penyidik telah berkomunikasi dengan pihak keluarga Pegi Setiawan. Rencananya, mereka juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Adapun, pemeriksaan ini untuk mengetahui rekam jejak tersangka Pegi selama masa pelarian.

“Untuk saat ini sudah kami hubungan dari pihak keluarga Pegi dan akan secepatnya kita lakukan pemeriksaan terkait keberadaan Pegi,” ucap dia.

Info Kosan

Pegi Buronan Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap, Polda Jabar: Terima Kasih Netizen

Polisi menangkap salah satu buronan kasus pembunuhan Vina Cirebon. Penangkapan Pegi Setiawan dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Surawan.

“Iya (satu orang ditangkap),” kata dia kepada wartawan Rabu (22/5/2024).

Surawan mengatakan, Pegi Setiawan alias Perong ditangkap di kawasan Bandung. Hingga kini, masih menjalani pemeriksaan secara intensif. “Diamankan tadi malam di Bandung,” ucap dia.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat memastikan akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki. Sebagai upaya penyidikan untuk memburu tiga buronan yang belum tertangkap.

“Ya ya pasti pasti, kita akan lakukan interogasi maupun pemeriksaan ulang ya,” kata Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan saat dihubungi, Jumat (17/5).

Diketahui kedelapan terpidana adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis seumur hidup. Lalu ada Saka Tatal yang masih dibawah umur hanya mendapatkan vonis hukuman 8 tahun penjara 3 bulan penjara.

Selain kepada para terpidana, Surawan juga bakal kembali meminta keterangan dari pihak keluarga Vina dan Eki. Sebagai bekal untuk penyidik kembali memburu tiga buronan Andi (23), Dani(20), dan Pegi alias Perong (22)

“Oh pasti (diminta keterangan), keluarga korban tinggal kita minta informasi di sana, barangkali ada informasi-informasi dari pihak keluarga akan kita dalami,” ujarnya

Info Kosan