Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyaksikan pengucapan sumpah jabatan 7 anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 di Istana Negara Jakarta, Rabu (15/5/2024). Mereka terpilih sebagai anggota LPSK mengikuti uji kelayakan di DPR RI.
Pengankatan dan 7 anggota LPSK periode 2024-2029 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52/P tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota LPSK.
Mereka lalu mengucapkan sumpah dan janji sebagai anggota LPSK di hadapan Jokowi. Ketujuh anggota LPSK berjanji akan bekerja dengan sebaik-baiknya dan tidak menggunakan jabatan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya dalam melaksanakan jabatan ini langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan barang pada siapapun,” kata ketujuh anggota LPSK secara bersama-sama di depan Jokowi.
“Bahwa saya akan memenuhi kwajiban saya sebagai anggota LPSK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun suatu janji atau pemberian,” sambung mereka