Tukang Becak Jakarta

Jakarta Gak Ada Habis Nya

Tag Archive : Revisi RUU Penyiaran

Revisi UU Penyiaran Harus Ditolak, Indonesia Tidak Boleh Mundur ke Zaman Kegelapan

Tukang Becak Jakarta, Jakarta Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga, menegaskan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran harus ditolak. Alasannya, agar bangsa Indonesia tidak kembali ke zaman kegelapan, orde baru.

“Revisi Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) harus ditolak bila tidak sejalan dengan kemerdekaan pers. Sebab, Indonesia tidak boleh mundur ke zaman kegelapan di mana rezim berkuasa mengebiri kemerdekaan pers,” kata Jamiluddin dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).

Menurut Jamiluddin, apabila revisi tetap dilanjutkan, maka pasal-pasal yang bertentangan dengan kemerdekaan pers akan dilenyapkan. Terlebih, pasal yang menyoal liputan investigasi.

Sebab, dengan ditiadakannya liputan investigasi, sama saja ingin memberangus kemerdekaan pers. Oleh karenanya, kata Jamaluddin, hal itu tidak boleh terjadi. Jamaluddin menyatakan pengebirian pers tidak sejalan dengan konstitusi dan amanat reformasi.

“Sebab, investigative reporting bagian dari kontrol sosial yang diperlukan dalam demokrasi. Karena itu, investigative reporting itu ibarat ruhnya demokrasi,” jelasnya.

Diketahui, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI tengah merevisi Undang-undang penyiaran yang sebelumnya sebagaimana telah disahkan UU no 32 tahun 2002. Sontak revisi yang secara langsung berdampak pada kegiatan jurnalis tersebut menuai banyak kritikan.

Sejumlah pasal yang sedang di bahas di meja perlemen di antaranya dapat berpotensi menjadi pasal karet. Terlebih secara tidak langsung membatasi kegiatan jurnalis.

Seperti halnya dalam ketentuan pasal 50B yang mengatur tentang pedoman kelayakan isi siaran dan konten siaran.

Pada ayat 2 huruf (c) pasal 50B merinci perihal panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran. Salah satunya larangan untuk tayangan investigasi.

“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:…(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.” bunyi ayat 2 huruf (c).

Nantinya, apabila ditemukan pelanggaran sebagaimana yang dimaksud, pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang akan berwenang untuk menindak. Sehingga bukan lagi melalui Dewan Pers.

Pada ayat 3 kemudian merinci sejumlah sanksi administratif yang bakal dilakukan oleh KPI mulai dari teguran tertulis, pengurangan jam tayang.

Hingga paling berat adalah rekomendasi ke pemerintah untuk mencabut Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP).

Lebih lanjut lagi, perubahan yang menuai kontroversial, yakni dugaan sengketa terhadap produk jurnalistik yang nantinya dapat dilangsungkan di meja pengadilan.

“Sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,” tulis dalam pasal 51 point E.

 

Aksi penolakan Rancangan Undang-Undang Penyiaran terjadi di sejumlah daerah. Draft RUU Penyiaran yang ada dinilai melemahkan fungsi pers, karena melarang siaran eksklusif jurnalisme investigasi.

Info Kosan