Setelah delapan tahun berlalu, kasus tewasnya Vina dan Eky kembali muncuat usai kisahnya diangkat dalam film di bioskop. Terkini, polisi akhirnya berhasil menangkap terduga otak pelaku pembunuhan, yakni Pegi Setiawan alias Perong yang sudah menjadi buron bertahun-tahun.
Sampai saat ini Pegi masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. Polisi juga masih memburu dua buronan lain yang belum tertangkap, yakni Andi dan Dani.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 11 orang tersangka, 8 di antaranya telah dijatuhi hukuman pidana.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara, Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena saat kejadian masih berusia di bawah umur.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com