Tukang Becak Jakarta

Jakarta Gak Ada Habis Nya

Tag Archive : Syahrul Yasin Limpo

Istri SYL Bantah Beli Tas Dior Pakai Dana Kementan: Panji Tahu Saya Tak Pernah Minta

 

Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga mencecar istri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap terkait pembiayaan perawatan kecantikan ataupun skincare yang diduga menggunakan dana Kementan.

“Apakah saudara punya dokter khusus kecantikan? Skincare? Sering? Ada dokter untuk perawatan kecantikan?,” tanya hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

“Ada, tapi itu dokternya Kementan. Iya,” jawab Ayun.

Ayun menyatakan hanya menggunakan dokter kulit dari Kementan di Jakarta untuk perawatannya.

Di samping itu, hakim pun mengulas pembiayaan dokter kecantikan dan skincare untuk anaknya yakni Indira Chunda Thita, dan cucunya yaitu Andi Tenri Bilang Radisyah alias Bibi.

“Kalau untuk anak saudara, Thita dan Bibi?” tanya Hakim.

“Saya tidak tahu Yang Mulia, tinggalnya saja tidak sama-sama. Mereka punya rumah sendiri,” jawabnya.

“Pembiayaan, biaya untuk skincare, perawatan kecantikan itu saudara tahu anggarannya dari mana itu?,” tanya hakim lagi.

“Saya tidak tahu,” sahut Ayun.

Meski pertanyaan hakim berulang kali mengulas masalah pembiayaan perawatan kecantikan dan kulit, Ayun tetap menyatakan tidak mengetahui asal biaya tersebut.

“Saudara enggak tahu?,” tanya Hakim.

“Tidak. Dalam umur sekian Yang Mulia, maaf, apa masih cocok skincare? Umur saya sudah tua,” ujar Ayun.

“Yang saya tanyakan, anak saudara yang Thita dan Bibi?,” Sahut Hakim.

“Oh saya tidak tahu Yang Mulia,” tegas istri SYL.
Info Kosan

Istri SYL Soal Biaya Skincare dari Kementan: Saya Sudah Tua, Apa Masih Cocok?

Tukang Becak Jakarta, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mencecar istri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap terkait pembiayaan perawatan kecantikan ataupun skincare yang diduga menggunakan dana Kementerian Pertanian (Kementan).

Ayun Sri Harahap dicecar saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

“Apakah saudara punya dokter khusus kecantikan? Skincare? Sering? Ada dokter untuk perawatan kecantikan?,” tanya hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

“Ada, tapi itu dokternya Kementan. Iya,” jawab Ayun.

Ayun menyatakan hanya menggunakan dokter kulit dari Kementan di Jakarta untuk perawatannya.

Di samping itu, hakim pun mengulas pembiayaan dokter kecantikan dan skincare untuk anaknya yakni Indira Chunda Thita, dan cucunya yaitu Andi Tenri Bilang Radisyah alias Bibi.

“Kalau untuk anak saudara, Thita dan Bibi?” tanya Hakim. 

“Saya tidak tahu Yang Mulia, tinggalnya saja tidak sama-sama. Mereka punya rumah sendiri,” jawabnya.

“Pembiayaan, biaya untuk skincare, perawatan kecantikan itu saudara tahu anggarannya dari mana itu?,” tanya hakim lagi. 

“Saya tidak tahu,” sahut Ayun.

Meski pertanyaan hakim berulang kali mengulas masalah pembiayaan perawatan kecantikan dan kulit, Ayun tetap menyatakan tidak mengetahui asal biaya tersebut.

“Saudara enggak tahu?,” tanya Hakim.

“Tidak. Dalam umur sekian Yang Mulia, maaf, apa masih cocok skincare? Umur saya sudah tua,” ujar Ayun.

“Yang saya tanyakan, anak saudara yang Thita dan Bibi?,” Sahut Hakim. 

“Oh saya tidak tahu Yang Mulia,” tegas istri SYL.

 

Info Kosan

Metro Sepekan: SYL Jadikan Biduan Nayunda Pegawai Honorer Gaji Rp4 Juta, Setahun Cuma Masuk 2 Kali

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata mengangkat biduan dangdut Nayunda Nabila sebagai pegawai honorer di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan gaji Rp4,3 juta per bulan. Namun begitu, selama bekerja setahun, dia terpantau hanya masuk dua kali.

Hal itu disampaikan Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana yang hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 20 Mei 2024.

“Saksi tahu yang bernama ada pegawai Kementan honorer yang juga dititipkan oleh Pak Yasin Limpo maupun keluarganya di Kementan?,” tanya jaksa.

“Oh, ada Pak,” jawab Wisnu.

“Siapa?” sahut jaksa.

“Kalau enggak salah atas nama Nayunda pada waktu itu,” ujar dia.

“Ini siapa? Kok bisa? Bagaimana ceritanya?” tanya jaksa lagi.

“Pada waktu itu arahan dari Gedung A juga, Pak Karo kalau tidak salah bahwa si Nayunda ini akan menjadi asistennya Ibu Thita (anak SYL) begitu, sehingga honornya dititipkan di Karantina,” beber Wisnu.

 

Selengkapnya…

Info Kosan

Karena Sikap Syahrul Yasin Limpo , Vendor Dihutiangi Kementan Rp1,6 Milar

Singkat cerita, Hendra yang memutuskan untuk membantu pejabat eselon I dengan iming-iming janji bakal diberikan proyek dan uangnya bakal segera diganti setelah adanya reshuffle.

Hanya saja pada saat reshuffle menteri, SYL masih tetap menjabat sebagai Mentan. Hendra yang sudah kepalang kocar-kacir mencoba menagih hutangnya ke Gempur.

Gempur pun mencoba meyakinkan saksi. Hingga akhirnya pejabat eselon I harus urunan pada akhirnya.

“Akhirnya saya juga rasa kasihan, niat tulus membantu karena saya diyakini terus oleh Pak Gempur, ‘udah om enggak usah khawatir. Uang lu aman, nanti tunggu patungan eselon I. Nanti gw kawal terus.’ Nah sampai dengan akhir tahun, yang saya rasakan itu udah mulai terus menerus permintaan itu,” ujar saksi.

Uang Hendra yang pernah dipakai Kementan guna kepentingan SYL diantaranya seperti peminjaman, sewa Alphard, biaya nikahan cucu SYL, 

“Kalau ada catatan versi saya, sudah saya kirimkan. Per hari ini itu sisanya 1,6 sekian miliar lagi yang belum selesai,” pungkas saksi.

 

reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Info Kosan

Kubu SYL Soal Minta Dibiayai Umrah: Bukan untuk Pribadi, Ada Tanda Tangan MoU

Tukang Becak Jakarta, Jakarta – Kubu Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengulas isi persidangan perihal perjalanan umroh untuk mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus tindak pidana korupsi itu. Kuasa Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen menyebut bahwa perjalanan umrah yang menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan) merupakan perjalanan dinas instansi, bukan untuk pribadi.

Menurutnya, hal itu dikuatkan oleh keterangan saksi Fadjri Djufry selaku Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian, yang sempat mengatakan adanya penandatangan MoU atau perjanjian dengan pemerintah Arab Saudi dan Uni Emirat Arab perihal umrah.

“Karena dari keterangan salah satu saksi tadi bahwa yang terkait dengan umroh itu cuma hanya sambilan aja, jadi bukan prioritas. Cuma yang kami pengen tahu kan yang bersangkutan itu kalau yang kami ingat beliau juga ikut berangkat umrah dan ada penandatangan MoU di Makkah,” tutur Koedoeboen di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Dia menyebut, saksi tersebut juga turut terlibat dalam pendantangan MoU itu. Sebab, dia yang membuat konsiderans atau uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan keputusan.

“Beliau yang membuat konsiderans dari MoU itu. Dan itu yang akan kita gali sehingga kita bisa menemukan fakta, kebenaran materiil bahwa sebenarnya apa sih yang terjadi,” jelas dia.

Atas dasar itu, Koedoeboen menegaskan tudingan yang menyebut kegiatan umrah merupakan kepentingan pribadi SYL tidak tepat. Terlebih, beberapa Eselon I dan Eselon II turut ikut dalam kegiatan tersebut.

“Kemudian yang lain, mengemukan juga tadi bahwa dari kumpul kumpul itu adalah ternyata untuk aktivitas kegitaan Kementerian Pertanian, kan tadi dijelaskan kemudian berangkat Eselon I, Eselon II, kemudian mereka naik pesawat, mereka naik jet kemana-kemana, jadi bukan untuk pribadi beliau duit itu,” kata Koedoeboen.

Dalam persidangan, saksi Fadjri Djufry mengulas kepada jaksa, bahwa dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Litbang Pertanian pada 2019-2022. Selama menempati posisi tersebut, ada salah satu permintaan memenuhi kebutuhan umroh SYL, namun tidak berhasil dilakukan dengan sempurna.

“Kunjungan luar negeri itu apakah salah satunya saksi tahu yang kegiatannya untuk umroh?,” tanya jaksa.

“Izin menjelaskan Yang Mulia, jadi kegiatan umrah itu sebenranya kegiatan sampingan, karena ada MoU dengan Pemerintah Arab Saudi terkait dengan ekspor beras. Ada juga MoU dengan Uni Emirat Arab terkait dengan buah-buahan tropis kita, pisang dan sebaganya. Jadi umrah itu sebenarnya bagian sampingan yang bukan utama sebenarnya,” jawab Fadjri.

“Tambahan begitu ya?,” sahut jaksa.

“Iya tambahan,” katanya.

“Ada diminta waktu itu kontribusinya?,” tanya jaksa lagi.

“Ada,” jawab Fadjri.

“Awalnya diminta berapa?,” tanya jaksa.

“Kita diminta Rp 600 (juta) kalau tidak salah, kita penuhi Rp 270 (juta),” ungkapnya.

“Rp 600 (juta) atau Rp 1 miliar coba diingat-ingat?,” timpal jaksa.

“Ya kan beberapa kali negosiasi,” jawabnya.

“Negosiasi maksudnya saksi minta keringanan begitu supaya Rp 600 (juta) saja?,” tanya jaksa lagi.

“Yang bisa kita penuhi senilai itu,” kata Fadjri.

“Saksi sampaikan ke siapa itu, dari yang tadinya Rp 1 miliar tidak mampu, jadi Rp 600 (juta), sampai akhirnya dipenuhi Rp 200 (juta) itu ke siapa?,” ujar jaksa.

“Disampaikan ke Pak Sekjen Pak Kasdi, termasuk stafnya di bawah biro umum,” jawab Fadjri.

 

Info Kosan

Cucu SYL dapat Jabatan di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Rini menyebut mulanya Bibi awalnya hanya menerima uang honor dengan bekerja di Kementan Rp4 juta saja. Hanya seiring berjalannya waktu ada dua mendengar ada keluhan perihal honor yang yang diterima Bibi.

“Izin menjelaskan yang mulia, ketika pak Agung menghubungi saya ada transferan susulan dari biro hukum ke Bibi, dan saya dimintakan menginfokan ke Bibi kalau ada tambahan Rp6 juta,” cerita Rini.

“Permintaan Rp6 juta itu awalnya dari siapa? Inisiatif siapa?,” tanya Jaksa.

“Setahu saya pak Agung bilang ada disampaikan oleh pimpinan kalau ada keluhan kekurangan honor,” kata Rini.

Melalui Agung, Rini tidak mengetahui mendapatkan arahan dari siapa untuk menambahkan honor Bibi.

Padahal dia memastikan, kalau Cucu SYL tersebut bukanlah asli PNS di Kementan. Dia bahkan tidak mengetahui bagaimana ceritanya Bibi tiba-tiba bekerja sebagai tenaga ahli di sekjen bidang hukum Kementan.

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Info Kosan

KPK Sita Mobil Pajero SYL, Diduga Disembunyikan di Sulawesi Selatan

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang perkara gratifikasi dan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada sidang pekan depan. Dari sejumlah saksi itu di antaranya adalah keluarga SYL.

“Ada beberapa keluarga yang sudah kita jadwal, yang pertama adalah orang-orang yang ada di dalam BAP, yaitu dari Ibu Ayun Sri selaku istri beliau Pak SYL, ada anaknya Pak Kemal Rendindo dan juga cucunya Andi Tendri atau dikenal dengan Bibi,” kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Tidak ketinggalan juga anak perempuan SYL, Indira Chuanda Thita Syahrul bakal dijadikan saksi dalam sidang ayahnya. Dia disebut-sebut turut menerima hasil pemerasan SYL yang dalam bentuk mobil, uang, hingga produk kecantikan.

Terhadap para keluarga SYL, Meyer mengingatkan untuk dapat hadir dalam sidang untuk memenuhi panggilan sebagai warga negara.

“Apabila ada yang hak digunakan untuk mengundurkan diri silakan saja di dalam perkara Pak Yasin Limpo tetapi di dalam perkara Pak Kasdi Subagyono dan Pak Muhammad Hatta, keluarga dari Pak Yasin Limpo tidak punya hak untuk mengundurkan diri,” tegas Meyer.

 

Info Kosan

Kecipratan Previlage Kakeknya, Cucu SYL Dapat Fasilitas Mobil Kementan

Bukan hanya mendapatkan fasilitas mobil negara saja, Bibi rupanya dipekerjakan di Kementan di bagian Tenaga Ahli Biro Hukum.

Namun Fadjry mengaku tidak tahu persis perihal perihal Bibi yang bekerja di Kementan, sebab dia hanya mendengar cerita itu dari pegawai Kementan bernama Rini.

“Saksi tadi menyebutkan cucunya itu tenaga ahli biro hukum ya? taunya dari mana?,” tanya Jaksa.

“Dengar dari…,” ucap Fadjry.

“Pernah lihat langsung di biro hukum atau dengar cerita?,” sela Jaksa.

“Dari dengar cerita,” ungkap saksi

“Cerita dari siapa?,” tanya Jaksa.

“Dari teman-teman, dengarnya dari sespri pak menteri,” jawab Fadjry.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

Info Kosan

Biduan Nayunda hingga Ahmad Sahroni Bakal Jadi Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo

 

Sidang kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) penuh dengan pernyataan saksi yang menyebut pimpinannya rutin meminta uang puluhan hingga ratusan juta untuk kepentingan pribadi. Dia pun membantah pernah melakukan hal itu.

“Saya 30 tahun jadi pejabat, mulai dari Bupati tidak pernah minta-minta seperti itu apalagi dalam forum terbuka, minta uang dan lain-lain,” tutur SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 20 Mei 2024.

Menurutnya, sebagai menteri tidak ada sekalipun cawe-cawe urusan masalah teknis pelaksanaan program kementerian. Apalagi hingga menentukan siapa yang ikut dan memilih jenis transportasi. 

“Saya tidak pernah cawe-cawe masalah teknis, saya menteri. Siapa yang ikut perjalanan, pakai apa, ini kan teknikal operasional, nggak ada, Eselon I pun tidak sampai di situ apalagi menteri mau tanya mana uangnya, kasih sama siapa uang,” jelas dia.

“Jadi saya pikir ini yang perlu saya jelaskan, karena saya merasa bahwa kalau seperti ini semua tunjuk ke menteri, sementara menteri adalah jabatan yang menjembatani tujuan visi dan misi presiden dan negara. Eselon I program bersifat strategi, Eselon II bersifat operasional, teknikal operasional ada di Eselon III dan IV, itu frame akademik intelektual dari goverment yang ada,” sambungnya.

SYL juga membantah pernyataan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Hermanto yang menyebut bahwa dirinya membebani pembayaran 12 ekor hewan kurban jenis sapi senilai Rp360 juta menggunakan dana kementerian.

Dia menegaskan, pelaksanaan kurban dalam momen Hari Raya Idul Adha merupakan perintah kepada seluruh menteri, bukan untuk kepentingan pribadi.

“Idul Kurban itu perintah seluruh menteri Pak, terutama Kementan harus Idul Kurban, di bawah Menteri Pertanian masalah peternakan,” katanya.

“Dan itu untuk seluruh Indonesia khususnya pada daerah-daerah yang minus, Papua dan lain sebagainya. Jadi itu Idul Kurban saya ingin klarifikasi seperti itu, akan saya jawab nanti,” SYL menandaskan.

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Info Kosan

Daftar Kebutuhan Pribadi Anak SYL yang Dibebankan ke Kementan, Bikin Geleng Kepala

Berikut daftar kebutuhan pribadi putri SYL, Indira Chunda Thita Syahrul Putri, yang biayanya dibebankan ke Kementan:

1. Reimburse speaker

Thita diketahui meminta reimburse pembelian sound system ke Kementerian Pertanian lewat Panji Hartanto. Sesditjen Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji, mengungkapkan nilai reimburse yang diajukan Thita sebesar Rp21 juta. “Ini saja dulu, nomor 11 ada sound 16 November 21 juta. Bisa Saksi jelaskan ini untuk apa?” tanya jaksa KPK, Ikhsan Fernandi, kepada saksi dalam persidangan, Rabu (15/5/2024).

Sound itu untuk beli sound system, Pak. Tagihan untuk pembelian sound system,” jawab Bambang. “Siapa yang membeli?” tanya jaksa.

“Kalau tidak salah Bu Thita, Pak. Bu Thita nih anaknya Pak SYL, Pak,” kata Bambang.

2. Terapi stem cell

Bambang juga mengungkapkan Kementan diminta membayar terapi stem cell Thita. Tak tanggung-tanggung, perawatan itu menelan biaya hingga Rp200 juta. “Kalau pembayaran stem cell, apa nih sampai Rp200 juta, Saudara tahu?” tanya jaksa. “Setahu saya Pak, itu memang dari Bu Thita,” kata Bambang. Lebih lanjut, Bambang mengaku tidak tahu secara rinci mengenai terapi tersebut. Dia mengaku permintaan itu datang lewat Panji Hartanto. “Untuk apa ini? Stem cell apa nih Bu Thita? Apa itu stem cell? Ini dari siapa permintaannya?” tanya jaksa. “Kalau saya tidak salah, (permintaan) dari Pak Panji,” jawab Bambang.

3. Perawatan dan beli skincare

Mantan Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Gempur Aditya, mengungkapkan Indira Chunda Thita Syahrul Putri lewat Panji Hartanto, akan meminta uang untuk perawatan di dokter kecantikan dan pembelian skincare.

Gempur menyebut permintaan anggaran untuk skincare dilakukan secara rutin ke Biro Umum dan Pengadaan Kementan dengan nominal yang bervariasi, antara Rp17 juta hingga Rp50 juta.

“Permintaan dari Panji itu biasanya kayak perawatan yang skincare Pak, yang skincare itu, yang tadi disampaikan Pak Musyafak,” ungkap Gempur saat hadir sebagai saksi pada sidang yang digelar hari Senin (22/4/2024).

“Anaknya siapa? Thita?” tanya hakim.

“Itu setiap bulan atau setiap apa?” tanya hakim.

“Itu setiap, kadang-kadang sih Pak, tidak setiap bulan, tapi selalu ada, rutin,” jawab Gempur lagi.

“Berapa biasanya sekali Saudara keluarkan itu?” tanya hakim.

“Terakhir itu ada totalnya itu hampir Rp50 juta, Rp17 juta, sekitar itu, Pak,” jawab Gempur.

SUMBER : Tukang Becak Jakarta

Source link