Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga mencecar istri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap terkait pembiayaan perawatan kecantikan ataupun skincare yang diduga menggunakan dana Kementan.
“Apakah saudara punya dokter khusus kecantikan? Skincare? Sering? Ada dokter untuk perawatan kecantikan?,” tanya hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
“Ada, tapi itu dokternya Kementan. Iya,” jawab Ayun.
Ayun menyatakan hanya menggunakan dokter kulit dari Kementan di Jakarta untuk perawatannya.
Di samping itu, hakim pun mengulas pembiayaan dokter kecantikan dan skincare untuk anaknya yakni Indira Chunda Thita, dan cucunya yaitu Andi Tenri Bilang Radisyah alias Bibi.
“Kalau untuk anak saudara, Thita dan Bibi?” tanya Hakim.
“Saya tidak tahu Yang Mulia, tinggalnya saja tidak sama-sama. Mereka punya rumah sendiri,” jawabnya.
“Pembiayaan, biaya untuk skincare, perawatan kecantikan itu saudara tahu anggarannya dari mana itu?,” tanya hakim lagi.
“Saya tidak tahu,” sahut Ayun.
Meski pertanyaan hakim berulang kali mengulas masalah pembiayaan perawatan kecantikan dan kulit, Ayun tetap menyatakan tidak mengetahui asal biaya tersebut.
“Saudara enggak tahu?,” tanya Hakim.
“Tidak. Dalam umur sekian Yang Mulia, maaf, apa masih cocok skincare? Umur saya sudah tua,” ujar Ayun.
“Yang saya tanyakan, anak saudara yang Thita dan Bibi?,” Sahut Hakim.
“Oh saya tidak tahu Yang Mulia,” tegas istri SYL.
Info Kosan
Tukang Becak Jakarta, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mencecar istri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap terkait pembiayaan perawatan kecantikan ataupun skincare yang diduga menggunakan dana Kementerian Pertanian (Kementan).
Ayun Sri Harahap dicecar saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
“Apakah saudara punya dokter khusus kecantikan? Skincare? Sering? Ada dokter untuk perawatan kecantikan?,” tanya hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
“Ada, tapi itu dokternya Kementan. Iya,” jawab Ayun.
Ayun menyatakan hanya menggunakan dokter kulit dari Kementan di Jakarta untuk perawatannya.
Di samping itu, hakim pun mengulas pembiayaan dokter kecantikan dan skincare untuk anaknya yakni Indira Chunda Thita, dan cucunya yaitu Andi Tenri Bilang Radisyah alias Bibi.
“Kalau untuk anak saudara, Thita dan Bibi?” tanya Hakim.
“Saya tidak tahu Yang Mulia, tinggalnya saja tidak sama-sama. Mereka punya rumah sendiri,” jawabnya.
“Pembiayaan, biaya untuk skincare, perawatan kecantikan itu saudara tahu anggarannya dari mana itu?,” tanya hakim lagi.
“Saya tidak tahu,” sahut Ayun.
Meski pertanyaan hakim berulang kali mengulas masalah pembiayaan perawatan kecantikan dan kulit, Ayun tetap menyatakan tidak mengetahui asal biaya tersebut.
“Saudara enggak tahu?,” tanya Hakim.
“Tidak. Dalam umur sekian Yang Mulia, maaf, apa masih cocok skincare? Umur saya sudah tua,” ujar Ayun.
“Yang saya tanyakan, anak saudara yang Thita dan Bibi?,” Sahut Hakim.
“Oh saya tidak tahu Yang Mulia,” tegas istri SYL.
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata mengangkat biduan dangdut Nayunda Nabila sebagai pegawai honorer di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan gaji Rp4,3 juta per bulan. Namun begitu, selama bekerja setahun, dia terpantau hanya masuk dua kali.
Hal itu disampaikan Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana yang hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 20 Mei 2024.
“Saksi tahu yang bernama ada pegawai Kementan honorer yang juga dititipkan oleh Pak Yasin Limpo maupun keluarganya di Kementan?,” tanya jaksa.
“Oh, ada Pak,” jawab Wisnu.
“Siapa?” sahut jaksa.
“Kalau enggak salah atas nama Nayunda pada waktu itu,” ujar dia.
“Ini siapa? Kok bisa? Bagaimana ceritanya?” tanya jaksa lagi.
“Pada waktu itu arahan dari Gedung A juga, Pak Karo kalau tidak salah bahwa si Nayunda ini akan menjadi asistennya Ibu Thita (anak SYL) begitu, sehingga honornya dititipkan di Karantina,” beber Wisnu.
Selengkapnya…
Singkat cerita, Hendra yang memutuskan untuk membantu pejabat eselon I dengan iming-iming janji bakal diberikan proyek dan uangnya bakal segera diganti setelah adanya reshuffle.
Hanya saja pada saat reshuffle menteri, SYL masih tetap menjabat sebagai Mentan. Hendra yang sudah kepalang kocar-kacir mencoba menagih hutangnya ke Gempur.
Gempur pun mencoba meyakinkan saksi. Hingga akhirnya pejabat eselon I harus urunan pada akhirnya.
“Akhirnya saya juga rasa kasihan, niat tulus membantu karena saya diyakini terus oleh Pak Gempur, ‘udah om enggak usah khawatir. Uang lu aman, nanti tunggu patungan eselon I. Nanti gw kawal terus.’ Nah sampai dengan akhir tahun, yang saya rasakan itu udah mulai terus menerus permintaan itu,” ujar saksi.
Uang Hendra yang pernah dipakai Kementan guna kepentingan SYL diantaranya seperti peminjaman, sewa Alphard, biaya nikahan cucu SYL,
“Kalau ada catatan versi saya, sudah saya kirimkan. Per hari ini itu sisanya 1,6 sekian miliar lagi yang belum selesai,” pungkas saksi.
reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang perkara gratifikasi dan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada sidang pekan depan. Dari sejumlah saksi itu di antaranya adalah keluarga SYL.
“Ada beberapa keluarga yang sudah kita jadwal, yang pertama adalah orang-orang yang ada di dalam BAP, yaitu dari Ibu Ayun Sri selaku istri beliau Pak SYL, ada anaknya Pak Kemal Rendindo dan juga cucunya Andi Tendri atau dikenal dengan Bibi,” kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
Tidak ketinggalan juga anak perempuan SYL, Indira Chuanda Thita Syahrul bakal dijadikan saksi dalam sidang ayahnya. Dia disebut-sebut turut menerima hasil pemerasan SYL yang dalam bentuk mobil, uang, hingga produk kecantikan.
Terhadap para keluarga SYL, Meyer mengingatkan untuk dapat hadir dalam sidang untuk memenuhi panggilan sebagai warga negara.
“Apabila ada yang hak digunakan untuk mengundurkan diri silakan saja di dalam perkara Pak Yasin Limpo tetapi di dalam perkara Pak Kasdi Subagyono dan Pak Muhammad Hatta, keluarga dari Pak Yasin Limpo tidak punya hak untuk mengundurkan diri,” tegas Meyer.
Bukan hanya mendapatkan fasilitas mobil negara saja, Bibi rupanya dipekerjakan di Kementan di bagian Tenaga Ahli Biro Hukum.
Namun Fadjry mengaku tidak tahu persis perihal perihal Bibi yang bekerja di Kementan, sebab dia hanya mendengar cerita itu dari pegawai Kementan bernama Rini.
“Saksi tadi menyebutkan cucunya itu tenaga ahli biro hukum ya? taunya dari mana?,” tanya Jaksa.
“Dengar dari…,” ucap Fadjry.
“Pernah lihat langsung di biro hukum atau dengar cerita?,” sela Jaksa.
“Dari dengar cerita,” ungkap saksi
“Cerita dari siapa?,” tanya Jaksa.
“Dari teman-teman, dengarnya dari sespri pak menteri,” jawab Fadjry.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeka.com
Sidang kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) penuh dengan pernyataan saksi yang menyebut pimpinannya rutin meminta uang puluhan hingga ratusan juta untuk kepentingan pribadi. Dia pun membantah pernah melakukan hal itu.
“Saya 30 tahun jadi pejabat, mulai dari Bupati tidak pernah minta-minta seperti itu apalagi dalam forum terbuka, minta uang dan lain-lain,” tutur SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 20 Mei 2024.
Menurutnya, sebagai menteri tidak ada sekalipun cawe-cawe urusan masalah teknis pelaksanaan program kementerian. Apalagi hingga menentukan siapa yang ikut dan memilih jenis transportasi.
“Saya tidak pernah cawe-cawe masalah teknis, saya menteri. Siapa yang ikut perjalanan, pakai apa, ini kan teknikal operasional, nggak ada, Eselon I pun tidak sampai di situ apalagi menteri mau tanya mana uangnya, kasih sama siapa uang,” jelas dia.
“Jadi saya pikir ini yang perlu saya jelaskan, karena saya merasa bahwa kalau seperti ini semua tunjuk ke menteri, sementara menteri adalah jabatan yang menjembatani tujuan visi dan misi presiden dan negara. Eselon I program bersifat strategi, Eselon II bersifat operasional, teknikal operasional ada di Eselon III dan IV, itu frame akademik intelektual dari goverment yang ada,” sambungnya.
SYL juga membantah pernyataan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Hermanto yang menyebut bahwa dirinya membebani pembayaran 12 ekor hewan kurban jenis sapi senilai Rp360 juta menggunakan dana kementerian.
Dia menegaskan, pelaksanaan kurban dalam momen Hari Raya Idul Adha merupakan perintah kepada seluruh menteri, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Idul Kurban itu perintah seluruh menteri Pak, terutama Kementan harus Idul Kurban, di bawah Menteri Pertanian masalah peternakan,” katanya.
“Dan itu untuk seluruh Indonesia khususnya pada daerah-daerah yang minus, Papua dan lain sebagainya. Jadi itu Idul Kurban saya ingin klarifikasi seperti itu, akan saya jawab nanti,” SYL menandaskan.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Berikut daftar kebutuhan pribadi putri SYL, Indira Chunda Thita Syahrul Putri, yang biayanya dibebankan ke Kementan:
1. Reimburse speaker
Thita diketahui meminta reimburse pembelian sound system ke Kementerian Pertanian lewat Panji Hartanto. Sesditjen Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji, mengungkapkan nilai reimburse yang diajukan Thita sebesar Rp21 juta. “Ini saja dulu, nomor 11 ada sound 16 November 21 juta. Bisa Saksi jelaskan ini untuk apa?” tanya jaksa KPK, Ikhsan Fernandi, kepada saksi dalam persidangan, Rabu (15/5/2024).
“Sound itu untuk beli sound system, Pak. Tagihan untuk pembelian sound system,” jawab Bambang. “Siapa yang membeli?” tanya jaksa.
“Kalau tidak salah Bu Thita, Pak. Bu Thita nih anaknya Pak SYL, Pak,” kata Bambang.
2. Terapi stem cell
Bambang juga mengungkapkan Kementan diminta membayar terapi stem cell Thita. Tak tanggung-tanggung, perawatan itu menelan biaya hingga Rp200 juta. “Kalau pembayaran stem cell, apa nih sampai Rp200 juta, Saudara tahu?” tanya jaksa. “Setahu saya Pak, itu memang dari Bu Thita,” kata Bambang. Lebih lanjut, Bambang mengaku tidak tahu secara rinci mengenai terapi tersebut. Dia mengaku permintaan itu datang lewat Panji Hartanto. “Untuk apa ini? Stem cell apa nih Bu Thita? Apa itu stem cell? Ini dari siapa permintaannya?” tanya jaksa. “Kalau saya tidak salah, (permintaan) dari Pak Panji,” jawab Bambang.
3. Perawatan dan beli skincare
Mantan Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Gempur Aditya, mengungkapkan Indira Chunda Thita Syahrul Putri lewat Panji Hartanto, akan meminta uang untuk perawatan di dokter kecantikan dan pembelian skincare.
Gempur menyebut permintaan anggaran untuk skincare dilakukan secara rutin ke Biro Umum dan Pengadaan Kementan dengan nominal yang bervariasi, antara Rp17 juta hingga Rp50 juta.
“Permintaan dari Panji itu biasanya kayak perawatan yang skincare Pak, yang skincare itu, yang tadi disampaikan Pak Musyafak,” ungkap Gempur saat hadir sebagai saksi pada sidang yang digelar hari Senin (22/4/2024).
“Anaknya siapa? Thita?” tanya hakim.
“Itu setiap bulan atau setiap apa?” tanya hakim.
“Itu setiap, kadang-kadang sih Pak, tidak setiap bulan, tapi selalu ada, rutin,” jawab Gempur lagi.
“Berapa biasanya sekali Saudara keluarkan itu?” tanya hakim.
“Terakhir itu ada totalnya itu hampir Rp50 juta, Rp17 juta, sekitar itu, Pak,” jawab Gempur.
SUMBER : Tukang Becak Jakarta