Tukang Becak Jakarta

Jakarta Gak Ada Habis Nya

Tag Archive : Vina

Polisi Akan Periksa Linda Terkait Kasus Pembunuhan Vina

Tukang Becak Jakarta, Jakarta – Polisi akan memeriksa Linda untuk dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon Kota, Jawa Barat pada 2016 silam.

Linda merupakan teman Vina yang mengalami kesurupan hingga membantu kepolisian dalam mengungkap fakta sebenarnya di balik tewasnya dua sejoli tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan membenarkan, akan memeriksa Linda. Pemeriksaan diagendakan pada hari ini, Senin 27 Mei 2024.

“Iya. Rencana hari ini (diperiksa),” ujar Surawan saat dihubungi, Senin (27/5/2024).

Surawan mengatakan, hingga kini Linda belum memenuhi panggilan polisi. “Belum (hadir). Lagi dikomunikasikan,” ucap dia.

Sebelumnya, kasus pembunuhan disertai pemerkosaan diungkap kepolisian usai menerima laporan dari orang Muhammad Rizky Rudiana alias Rizky, Iptu Rudiana di Polres Cirebon Kota pada Agustus 2016.

Adapun, laporan polisi tercatat dengan nomor: 953/b/VIII/2016 Jabar/Cirebon kota tertanggal tanggal 31 Agustus 2016. Korban atas nama Rizky dan Vina ditemukan tak bernyawa di Jembatan Layang Talun, Cirebon, Jawa Barat pada Agustus 2016 silam.

Dalam kasus ini, delapan orang tersangka telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim setempat. Sisa satu orang tersangka lain atas nama Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan yang masih dalam proses.

Dihimpun dari keterangan saksi, Pegi Setiawan dan rekan-rekannya awalnya sedang nongkrong di Jalan Perjuangan, Karyamulya, Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat. Lokasinya dekat dengan SMPN 11 Cirebon.

Ketika itu, Pegi melihat sosok Rizky mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Vina. Kedatangannya, dihujani batu hingga mengenai spakbor.

Tak puas, Pegi Setiawan menyuruh seorang rekannya mengejar hingga dicegat di Jembatan Layang Talun, Cirebon. Saat itu, Rizky dan Vina dipukuli hingga tak berdaya.

Info Kosan

Polda Jabar Minta Seluruh Saksi Kunci Hadir saat Pegi Setiawan Disidangkan

Otak pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan terancam hukuman mati.

Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast berdasarkan pasal yang dipersangkakan untuk Pegi sebagai tersangka otak pembunuhan.

Dalam kasus ini, Pegi Setiawan dijerat Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) dan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak junto Pasal 55 ayat 1 ke (1).

“Ancaman pidana mati seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” ujar Jules kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).

Kasus pembunuhan disertai pemerkosaan diungkap kepolisian usai menerima laporan dari orang Muhammad Rizky Rudiana alias Rizky, Iptu Rudiana di Polres Cirebon Kota pada Agustus 2016.

Adapun, laporan polisi tercatat dengan nomor: 953/b/VIII/2016 Jabar/Cirebon kota tertanggal tanggal 31 Agustus 2016. Korban atas nama Rizky dan Vina atau Vina Cirebon ditemukan tak bernyawa di Jembatan Layang Talun, Cirebon, Jawa Barat pada Agustus 2016 silam.

Dalam kasus ini, delapan orang tersangka telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim setempat. Sisa satu orang tersangka lain atas nama Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan yang masih dalam proses.

Dihimpun dari keterangan saksi, Pegi Setiawan dan rekan-rekannya awalnya sedang nongkrong di Jalan Perjuangan, Karyamulya, Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat. Lokasinya dekat dengan SMPN 11 Cirebon.

Ketika itu, Pegi melihat sosok Rizky mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Vina. Kedatangannya dihujani batu hingga mengenai sepatbor.

Info Kosan

Jawab Tudingan Orangtua Pegi Setiawan, Polda Jabar Bilang Begini

Tukang Becak Jakarta, Jakarta Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Surawan memastikan tidak ada anak dari pejabat yang terlibat dalam kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky (Eky) di Cirebon Kota, Jawa Barat pada 2016 silam.

Pernyataan Surawan sekaligus menepis tudingan dari ibunda Pegi Setiawan alias Perong, Kartini, yang menyebut anaknya menjadi tumbal anak orang berpangkat.

“Perlu kami tekankan, tidak ada anak pejabat terlibat di sini,” tegas Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).

Surawan menyatakan, Polda Jabar sangat kooperatif dan transparan dalam mengusut kasus pembunuhan Vina. Dia pun mengatakan, dari 8 tersangka, salah satu yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu atas nama Pegi Setiawan alias Perong.

“Apa yang disampaikan terserah, silakan, tetapi kami tetap berpegangan atau berpatokan pada fakta penyidikan. Jadi kita tidak berasumsi di medsos dan sebagainya terhadap penyidikan, kita berpedoman pada fakta bukan asumsi,” ucap Surawan.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast menambahkan, penyidik dalam hal ini mendapatkan keterangan lebih dari dua orang saksi yang menyatakan bahwa tersangka Pegi Setiawan berada di lokasi kejadian.

“Kita bukan berdasarkan asumsi. Tentu teman-teman penyidik berdasarkan prosedur serta alat bukti dan barang bukti,” ujar Jules.

Sebelumnya, ibunda Pegi Setiawan alias Perong, Kartini, memberikan pernyataan terkait penangkapan anaknya oleh polisi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Kartini menyatakan bahwa anaknya bukanlah pembunuh Vina. Keyakinan ini didasarkan pada pengakuan Pegi sendiri saat mereka bertemu di Polda Jabar.

“‘Saya tidak melakukan hal sekeji itu’, anak saya menjawab seperti itu. Anak saya berpesan, ‘Ma, jikalau saya tidak ada umur, saya minta maaf, saya rela dan ikhlas jadi tumbal anak orang berpangkat. Saya enggak apa-apa mati sahid, saya enggak apa-apa tanggung dosa orang punya kalau tuduhan itu dijatuhkan ke saya,” ujar Kartini dalam video yang diunggah @lambe_turah.

Kartini mengungkapkan kesedihannya dan menyatakan bahwa anaknya difitnah dalam kasus pembunuhan Vina. Pernyataan ini membuat netizen meragukan bahwa Pegi yang ditangkap polisi adalah orang yang sebenarnya dicari dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky.

Info Kosan

Diduga Jadi Otak Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati

Sebelumnya, tersangka Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan membantah terlibat dan menjadi otak pembunuhan Vina Cirebon. Bantahan tersebut disampaikan Pegi saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).

Ketika itu, wartawan diberikan kesempatan untuk bertanya langsung pada Pegi Setiawan. Ada yang menanyakan alasannya mengganti identitas. Namun, Pegi menjawab dia tidak terlibat pembunuhan itu.

“Saya tidak pernah melakiukan pembunuhan itu,” kata Pegi di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).

“Saya rela mati. Saya rela mati,” jelas dia.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menegaskan, penetapan tersangka Pegi Setiawan telah sesuai dengan alat bukti dan dokumen identitas yang didapat penyidik.

“Ya, bahwa kita yakinkan bahwa PS adalah ini. kita sudah menyita sejumlah dokumen terkait dengan identitas,” kata Surawan.

Surawan menyebut terkait dokumen yang dimaksud pertama yakni STNK motor yang digunakan. Kemudian, ijazah dan Kartu Keluarga (KK) dari Pegi yang telah berhasil diamankan penyidik sebagai barang bukti.

“Walau pun motornya belum dapat tapi STNK kendaraan yang digunakan pada saat kejadian kita sudah mengamankan. Kita meyakinkan ini dengan sejumlah dokumen, baik KK kemudian Ijazah dan sebagainya, kita yakinkan bahwa ini adalah PS alias Pegi Setiawan,” tutur dia.

Perlu diketahui setelah delapan tahun berlalu kasus tewasnya Vina dan Eky kembali muncuat. Sehingga terkini polisi pun berhasil menangkap otak dari pelaku pembunuhan, yakni Pegi Setiawan alias Perong.

Sampai saat ini Pegi masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. Dengan tugas masih ada dua buronan yang belum tertangkap yakni Andi dan Dani. Sebab, dalam kasus ini terdapat 11 tersangka, 8 diantaranya telah dijatuhi hukuman.

Mereka adalah yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Lalu, Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, karena saat kejadian 2016 masih dibawah umur.

 

Info Kosan

Jawab Tudingan Saka Tatal Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon, Polisi: Sudah Diuji hingga Kasasi

Tukang Becak Jakarta, Jakarta – Pengakuan mengejutkan datang dari seorang narapidana kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam. Dia adalah Saka Tatal yang telah divonis 8 tahun penjara dan kini sudah bebas.

Muncul di hadapan publik, Saka Tatal mengaku menjadi korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Terkait hal ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan buka suara. Dia menegaskan bahwa keterlibatan Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon telah dibuktikan di pengadilan.

“Semua sudah di pengadilan,” kata Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).

Dia mengatakan, keterangan yang disampaikan para pelaku sudah diuji di pengadilan, bahkan sampai tingkat kasasi. Surawan pun menegaskan bahwa perkara delapan terpidana tersebut telah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.

“Jadi apapun keterangan pelaku saya kira tidak perlu dipersoalkan lagi,” ucap dia.

Pengakuan Saka Tatal

Sebelumnya, Saka Tatal mengaku menjadi korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan terhadap Eky dan Vina pada 2016 silam. Dia juga mengaku tidak mengenal kedua korban. Saat kejadian malam, Saka mengaku sedang berada di rumahnya.

“Saya sedang ada di rumah bersama kakak dan paman saya,” katanya kepada wartawan di Cirebon, Sabtu petang (18/5/2024).

Ia berulang kali menegaskan bahwa tidak mengenal sama sekali dengan korban Eky dan Vina. Saka Tatal ikut ditangkap polisi beberapa hari setelah kejadian bersama terdakwa yang lain.

Namun, sesaat sebelum ditangkap, Ia mengaku disuruh oleh paman untuk mengisi bensin motornya. Namun, setelah itu, tanpa ada penjelasan, Saka Tatal ikut dibawa oleh polisi.

“Sebelum saya ditangkap Polisi, saya disuruh paman mengisi bensin motornya. Selesai dari SPBU, saya pulang mau ngembaliin motor. Pas sampai di rumah sudah ada polisi dan langsung ditangkap tanpa penjelasan apapun langsung dibawa ke Polres Cirebon Kota,”sebutnya.

Info Kosan

Hotman Paris Beberkan BAP 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina, Ungkap Kekejian Para Pelaku

Kuasa hukum keluarga Vina, Dewi Intan, menyatakan bahwa pihaknya enggan memberikan komentar mengenai spekulasi yang beredar di masyarakat.

“Kami kuasa hukum keluarga tidak bisa menjawab, kecuali institusi kepolisian yang memang sekarang berproses,” ujar Dewi dalam video di kanal YouTube KompasTV.

Intan berharap pihak kepolisian dapat menangani kasus pembunuhan Vina ini dengan transparan untuk mengurangi perdebatan dan spekulasi yang beredar.

“Banyak sekali spekulasi yang muncul bahwa DPO yang tertangkap ini bukanlah DPO yang dimaksud. Itulah, kembali lagi, sekarang prosesnya ada di kepolisian, hanya pihak kepolisian yang bisa menjawab itu semua. Kami mengharapkan transparansi,” ucapnya.

Intan Malenka, sapaan akrabnya, mengaku minim informasi mengenai sosok Pegi alias Perong, yang disebut polisi sebagai satu dari tiga DPO dalam kasus pembunuhan Vina. Keluarga Vina juga tidak mengenal DPO yang baru saja ditangkap tersebut.

Pegi disebut ditangkap di Bandung, sebulan setelah kasus Vina viral seiring penayangan film “Vina: Sebelum 7 Hari” di bioskop. Keluarga Vina berharap agar penanganan kasus ini dapat berjalan dengan baik dan transparan, serta kebenaran dapat terungkap demi keadilan untuk Vina.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Info Kosan

Pegi Buronan Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap, Polda Jabar: Terima Kasih Netizen

Polisi menangkap salah satu buronan kasus pembunuhan Vina Cirebon. Penangkapan Pegi Setiawan dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Surawan.

“Iya (satu orang ditangkap),” kata dia kepada wartawan Rabu (22/5/2024).

Surawan mengatakan, Pegi Setiawan alias Perong ditangkap di kawasan Bandung. Hingga kini, masih menjalani pemeriksaan secara intensif. “Diamankan tadi malam di Bandung,” ucap dia.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat memastikan akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki. Sebagai upaya penyidikan untuk memburu tiga buronan yang belum tertangkap.

“Ya ya pasti pasti, kita akan lakukan interogasi maupun pemeriksaan ulang ya,” kata Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan saat dihubungi, Jumat (17/5).

Diketahui kedelapan terpidana adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis seumur hidup. Lalu ada Saka Tatal yang masih dibawah umur hanya mendapatkan vonis hukuman 8 tahun penjara 3 bulan penjara.

Selain kepada para terpidana, Surawan juga bakal kembali meminta keterangan dari pihak keluarga Vina dan Eki. Sebagai bekal untuk penyidik kembali memburu tiga buronan Andi (23), Dani(20), dan Pegi alias Perong (22)

“Oh pasti (diminta keterangan), keluarga korban tinggal kita minta informasi di sana, barangkali ada informasi-informasi dari pihak keluarga akan kita dalami,” ujarnya

Info Kosan

LPSK Siap Dampingi Saksi dan Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Vina

Tukang Becak Jakarta, Jakarta – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtyas mengungkapkan, pihaknya siap mendampingi dan memberikan perlindungan terhadap saksi dan keluarga korban guna mengungkap kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu. Ia mempersilakan saksi atau keluarga korban yang membutuhkan perlindungan untuk melapor ke LPSK.

“Kami melakukan pro aktif. Kalau ada saksi atau korban, atau keluarganya yang membutuhkan perlindungan dari LPSK, kami siap,” kata Susilaningtyas dikutip dari kanal YouTube Liputan6, Rabu (22/5/2024).

Sejauh ini, kata Susilaningtyas, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat. Selain itu, LPSK juga telah membangun komunikasi dengan kuasa hukum dari keluarga Vina.

“Kami sudah berkomunikasi dengan salah satu penasihat hukum dari keluarga Vina,” ucap Susilaningtyas.

Ia mengatakan, hingga kini pihaknya masih mempelajari dan mendalami kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Ia juga mendukung aparat penegak hukum untuk membuka kembali kasus tersebut.

“Kami siap membantu memberikan perlindungan kepada saksi,” kata Sulistyaningtyas.

Sebelumnya, kasus pembunuhan terhadap dua sejoli Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam, kembali mencuat ke publik.

Hal ini tak lepas munculnya film layar lebar berjudul Vina: Sebelum 7 Hari. Film itu mereka ulang kejadian pembunuhan dan pemerkosaan oleh sekelompok pemuda geng motor yang terjadi delapan tahun lalu di Cirebon.

Polda Jabar kemudian mengumumkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan tersebut. Tiga buronan tersebut yakni Pegi alias Perong atau Egy yang diduga menjadi otak pembunuhan berencana terhadap pasangan Vina dan Eky.

Info Kosan

Polisi Dalami Peran Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi turut angkat bicara terkait dengan ramainya kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam.

Menurutnya, masyarakat harus bersabar menunggu proses penyidikan kasus yang dilakukan Polda Jawa Barat, agar menghindari dugaan-dugaan tak mendasar dalam kasus ini.

“Saya kira kita perlu menunggu proses penyidikan, sambil menunggu kita harus menghindari sangkaan kepada orang yang tidak didukung dengan bukti yang cukup. Karena ini memiliki konsekuensi hukum,” ujar Ito dalam keteranganya, Senin (21/5/2024).

Sebab, kata Ito, kasus pembunuhan Vina Cirebon yang telah mendapat asistensi Bareskrim Polri bukan suatu hal mudah. Karena peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Agustus 2016 atau sekitar 8 tahun yang lalu.

Sehingga, kasus pembunuhan Vina Cirebon telah menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik. Bagaimana harus merunut dan memerlukan ketelitian guna menelusuri kembali kasus tersebut.

“Tentunya Polda harus meruntut dari kejadian 8 tahun yang lalu yang memang tidak mudah. Karena penyidiknya sudah pindah, pimpinan yang sudah pindah, dan juga banyak faktor yang bisa terjadi distorsi,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Ito mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan menimbulkan pelbagai spekulasi di media sosial dan menunggu informasi resmi dari aparat yang berwenang.

“Kalau kita mengatakan seolah-olah orang itu terlibat tapi belum didukung oleh bukti-bukti tentunya ada konsekuensi hukum,” tuturnya.

Info Kosan

Pegi Buron Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap, Polda Jabar: Terima Kasih Netizen

Polisi menangkap salah satu buronan kasus pembunuhan Vina Cirebon. Penangkapan Pegi Setiawan dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Surawan.

“Iya (satu orang ditangkap),” kata dia kepada wartawan Rabu (22/5/2024).

Surawan mengatakan, Pegi Setiawan alias Perong ditangkap di kawasan Bandung. Hingga kini, masih menjalani pemeriksaan secara intensif. “Diamankan tadi malam di Bandung,” ucap dia.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat memastikan akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki. Sebagai upaya penyidikan untuk memburu tiga buronan yang belum tertangkap.

“Ya ya pasti pasti, kita akan lakukan interogasi maupun pemeriksaan ulang ya,” kata Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan saat dihubungi, Jumat (17/5).

Diketahui kedelapan terpidana adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis seumur hidup. Lalu ada Saka Tatal yang masih dibawah umur hanya mendapatkan vonis hukuman 8 tahun penjara 3 bulan penjara.

Selain kepada para terpidana, Surawan juga bakal kembali meminta keterangan dari pihak keluarga Vina dan Eki. Sebagai bekal untuk penyidik kembali memburu tiga buronan Andi (23), Dani(20), dan Pegi alias Perong (22)

“Oh pasti (diminta keterangan), keluarga korban tinggal kita minta informasi di sana, barangkali ada informasi-informasi dari pihak keluarga akan kita dalami,” ujarnya

Info Kosan