Tukang Becak Jakarta, Jakarta – Kasus pembunuhan Vina Dewi (16), perempuan asal kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon kembali menjadi sorotan publik usai kisahnya diangkat menjadi film layar lebar. Peristiwa maut yang juga menewaskan kekasihnya Eky, terjadi pada 27 Agustus 2016 silam.
Delapan pembunuh Vina telah ditangkap pada 31 September 2016. Sedangkan ketiga pelaku sampai saat ini belum tertangkap dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Namun demikian, setelah mendapat atensi dari berbagai pihak, Polri akhirnya kembali melakukan penyelidikan. Polda Jawa Barat memastikan akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap delapan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon. Sebagai upaya penyidikan untuk memburu tiga buronan yang belum tertangkap.
“Ya ya pasti pasti, kita akan lakukan interogasi maupun pemeriksaan ulang ya,” kata Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan saat dihubungi, Jumat (17/5/2024).
Diketahui kedelapan terpidana adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis seumur hidup. Lalu ada Saka Tatal yang masih dibawah umur hanya mendapatkan vonis hukuman 8 tahun penjara 3 bulan penjara.
Selain kepada para terpidana, Surawan juga bakal kembali meminta keterangan dari pihak keluarga Vina dan Eki. Sebagai bekal untuk penyidik kembali memburu tiga buronan Andi (23), Dani(20), dan Pegi alias Perong (22)
“Oh pasti (diminta keterangan), keluarga korban tinggal kita minta informasi di sana, barangkali ada informasi-informasi dari pihak keluarga akan kita dalami,” ujarnya.
Untuk menguatkan personel, Bareskrim Polri telah mengirim tim asistensi untuk membantu Polda Jawa Barat dalam pencarian tiga buronan pelaku pembunuhan sepasang kekasih tersebut. Namun demikian, Polri tidak menjelaskan lebih detail terkait bantuan yang dikerahkan ke Polda Jawa Barat.
Tak sampai sepekan, polisi mencokok sang DPO. Satu dari tiga buronan kasus pembunuhan Vina itu akhirnya ditangkap. Saat ini, dia dimintai keterangan penyidik Polda Jabar.
“Atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung,” ujar Surawan, Rabu (22/5/2024).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast meminta publik bersabar karena proses pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan masih berjalan. Penyidik dipastikan akan bekerja sesuai dengan prosedur yang ada untuk membuktikan keterlibatannya dalam kasus Vina.
“Hari ini kita akan segera melakukan pemeriksaan tambahan kepada saudara Pegi alias Perong. Kami lakukan pendalaman pemeriksaan akan kita sampaikan sejelas-jelasnya, transparan mungkin kepada teman-teman,” ucap dia.
“Tentu masih butuh persesuaian antara tersangka yang lain, keterangan narapidana yang masih di lapas, keterangan saksi tentu masih berproses,” dia menambahkan.
Jules kemudian menyinggung berdasarkan aturan yang tertuang dalam Pasal 184 KUHAP. Adapun, dalam proses pembuktian harus memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup yakni keterangan, saksi, ahli, tersangka beserta surat dan petunjuk.
“Ini harus dapat terpenuhi. Kita proses ulang persesuaian apakah benar Pegi yang bersangkutan adalah Pegi alias Perong yang sudah kita DPO-kan. Mohon doanya kami bisa cepat mengungkap kasus ini,” ucap dia.
Dia mengungkapkan, terungkap fakta, selama pelarian Pegi Setiawan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung. Ia pun menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu mengungkap kasus ini.
“Terima kasih atas kepedulian seluruh masyarakat di Jabar khususnya Cirebon, masyarakat Indonesia, netizen yang sudah membantu kami dalam pengungkapan kasus Vina,” Jules menandaskan.
Diketahui, kasus pembunuhan Vina Cirebon ini terjadi di jembatan layang Kecamatan Talun, Cirebon, pada 27 Agustus 2016 lalu. Vina yang saat itu berusia 16 tahun meregang nyawa di tangan kelompok bermotor. Selain Vina, korban dalam kasus ini adalah Muhammad Rizky.
Di tahun itu, hasil penyelidikan bermuara pada penangkapan delapan tersangka hingga mereka diproses di pengadilan. Tujuh pelaku divonis penjara seumur hidup sedangkan, satu pelaku yang masih berusia di bawah umur mendapat vonis 8 tahun penjara.