Tukang Becak Jakarta

Jakarta Gak Ada Habis Nya

Tag Archive : Vina Cirebon

Ini Peran Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Menurut keterangan saksi itu Pegi Setiawan alias Perong menyuruh untuk mengejar Rizky dan Vina. Selain itu, Pegi Setiawan juga memukul Rizky dan Vina menggunakan balok kayu.

Tak cuma itu, Pegi Setiawan bersama dengan rekannya membonceng Rizky dan Vina menuju ke lahan kosong di Jalan Perjuangan, Karyamulya, Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat. Di sana, Rizky dan Vina kembali dianiaya. Bahkan, Vina juga diperkosa.

“Korban Rizky dipukul dengan menggunakan balok kayu lalu memperkosa korban Vina dan membunuh korban Vina dengan cara dipukul menggunakan balok kayu. Kemudian membawa korban Rizky dan Vina menuju flyover,” ujar dia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menambahkan, Pegi Setiawan alias Pegi merupakan otak dalam pembunuhan Vina dan Rikzy.

Kejadian pembunuhan itu berawal saat Pegi Setiawan dan rekan-rekannya sedang nongkrong di dekat SMPN 11 Cirebon. Ketika itu, Pegi Setiawan melihat Rizky yang sedang berboncengan dengan Vina.

“Pegi Setiawan mengajak salah satu tersangka lain untuk mengejar korban ini,” ujar Surawan

“Yang disampaikan ‘Saya ada masalah dengan itu, kejar’. Masalah apa sedang kita dalami,” Surawan menambahkan.

Surawan mengatakan, Pegi Setiawan bersama rekannya mengejar keduanya sampai di jembatan layang. Di sana, korban dipukul hingga jatuh.

Korban dibawa satu motor dengan Pegi dan rekannya. Jadi satu sepeda motor itu posisinya Rizky, sang joki, Vina dan Pegi Setiawan.

“Jadi satu motor berempat korban Rizky di depan joki kemudian joki di belakang korban wanita Vina kemudian belakang lagi adalah PS,” ucap dia.

Info Kosan

Hotman Paris Beberkan BAP 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina, Ungkap Kekejian Para Pelaku

Kuasa hukum keluarga Vina, Dewi Intan, menyatakan bahwa pihaknya enggan memberikan komentar mengenai spekulasi yang beredar di masyarakat.

“Kami kuasa hukum keluarga tidak bisa menjawab, kecuali institusi kepolisian yang memang sekarang berproses,” ujar Dewi dalam video di kanal YouTube KompasTV.

Intan berharap pihak kepolisian dapat menangani kasus pembunuhan Vina ini dengan transparan untuk mengurangi perdebatan dan spekulasi yang beredar.

“Banyak sekali spekulasi yang muncul bahwa DPO yang tertangkap ini bukanlah DPO yang dimaksud. Itulah, kembali lagi, sekarang prosesnya ada di kepolisian, hanya pihak kepolisian yang bisa menjawab itu semua. Kami mengharapkan transparansi,” ucapnya.

Intan Malenka, sapaan akrabnya, mengaku minim informasi mengenai sosok Pegi alias Perong, yang disebut polisi sebagai satu dari tiga DPO dalam kasus pembunuhan Vina. Keluarga Vina juga tidak mengenal DPO yang baru saja ditangkap tersebut.

Pegi disebut ditangkap di Bandung, sebulan setelah kasus Vina viral seiring penayangan film “Vina: Sebelum 7 Hari” di bioskop. Keluarga Vina berharap agar penanganan kasus ini dapat berjalan dengan baik dan transparan, serta kebenaran dapat terungkap demi keadilan untuk Vina.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Info Kosan

Pengamat: Propam Harus Audit Investigasi Penyelidikan Lambat Kasus Vina Cirebon

Kasus pembunuhan Vina Cirebon memasuki babak baru, satu dari tiga tersangka berhasil ditangkap Polda Jawa Barat bersama Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, setelah delapan tahun buronan.

Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial Pegi Setiawan alias Perong, yang diduga merupakan otak dari pembunuhan dan pemerkosaan Vina.

Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky.

Saat itu, ada 11 pelaku yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut. Namun, baru delapan tersangka yang ditangkap dan diproses hukum, hingga dipidana. Tiga tersangka lainnya, masih buron sampai saat ini.

Ketiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Info Kosan

Saksi Fakta Kasus Vina Cirebon Ajukan Perlindungan ke LPSK, Siapa Dia?

Setelah delapan tahun berlalu, kasus tewasnya Vina dan Eky kembali muncuat usai kisahnya diangkat dalam film di bioskop. Terkini, polisi akhirnya berhasil menangkap terduga otak pelaku pembunuhan, yakni Pegi Setiawan alias Perong yang sudah menjadi buron bertahun-tahun.

Sampai saat ini Pegi masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. Polisi juga masih memburu dua buronan lain yang belum tertangkap, yakni Andi dan Dani.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 11 orang tersangka, 8 di antaranya telah dijatuhi hukuman pidana.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara, Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena saat kejadian masih berusia di bawah umur.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

Info Kosan

Saka Tatal Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngaku jadi Korban Salah Tangkap, Ini Kata Polda Jabar

Tukang Becak Jakarta, Jakarta – Seorang narapidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eki yang terjadi pada 2016 silam muncul ke hadapan publik. Dia adalah Saka Tatal, yang divonis 8 tahun penjara dan kini sudah bebas. Saka Tatal mengaku menjadi korban salah tangkap.

Terkait hal ini, Polda Jabar buka suara. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast meminta masyarakat menunggu proses penyelidikan yang sedang berjalan. Dia menjamin, penyidik telah bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel dalam menangani perkara ini.

“Kalau terkait informasi opini yang saat ini dibangun dari pihak manapun tentu kami minta seluruh warga masyarakat menahan diri. Kami akan bekerja sebaik mungkin, kami akan bekerja transparan. Nanti ada waktunya kami akan menyampaikan,” kata Jules dalam keterangannya dikutip, Kamis (23/5/2024).

Sebelumnya, Saka Tatal mengaku tidak mengenal Eky dan Vina yang menjadi korban pembunuhan. Saat kejadian malam, ia mengaku sedang berada di rumahnya.

“Saya sedang ada di rumah bersama kakak dan paman saya,”ungkapnya saat kepada wartawan di Cirebon, Sabtu petang (18/5/2024).

Ia berulang kali menegaskan bahwa tidak mengenal sama sekali dengan korban Eky dan Vina. Saka Tatal ikut ditangkap polisi beberapa hari setelah kejadian bersama terdakwa yang lain.

Namun, sesaat sebelum ditangkap, Ia mengaku disuruh oleh paman untuk mengisi bensin motornya. Namun, setelah itu, tanpa ada penjelasan, Saka Tatal ikut dibawa oleh polisi.

“Sebelum saya ditangkap Polisi, saya disuruh paman mengisi bensin motornya. Selesai dari SPBU, saya pulang mau ngembaliin motor. Pas nyampe di rumah sudah ada Polisi dan langsung ditangkap tanpa penjelasan apapun langsung dibawa ke Polres Cirebon Kota,”sebutnya.

 

Sudah delapan tahun berlalu, kasus kematian Vina Cirebon kembali menyita perhatian publik. Kondisi ini membuat Pengacara Kondang, Hotman Paris pun ikut turun tangan menjadi kuasa hukum keluarga.

Info Kosan

Selama Kerja Kuli Bangunan, Pegi Setiawan Pembunuh Vina Cirebon Ganti Nama Jadi Robi

Tukang Becak Jakarta, Jakarta – Pelarian Pegi Setiawan alias Perong tersangka pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky Rudiana (16) atau Eky akhirnya berakhir, setelah berhasil ditangkap di Bandung, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Julest Abraham Abas mengatakan selama pelariannya dan bekerja sebagai kuli bangunan, Pegi ternyata sempat mengganti namanya menjadi Robi.

“Dia berganti nama. Panggilan di tempat kerja (kuli bangunan) mengaku bernama Robi,” kata Julest saat dikonfirmasi, Kamis (23/5).

Pergantian nama itulah, lanjut Julest, membuat petugas sempat mengalami kesulitan dalam melacak keberadaan Pegi. Terlebih, tersangka kerap berpindah dari kota asalnya Cirebon ke Bandung untuk bekerja sebagai kuli bangunan.

Sampai akhirnya, Pegi sebagai otak pembunuhan Vina Cirebon dan Eky berhasil ditangkap personel Dirreskrimum Polda Jabar di kawasan Jl Kopo, Kota Bandung, Selasa (21/5) sekitar pukul 18.23 WIB.

“Berpindah tempat, di antaranya Cirebon dan Bandung. Namun polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka saat bekerja menjadi kuli bangunan,” ucapnya.

“Tersangka PS diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam,” tambahnya.

Info Kosan

Polisi: Pegi Setiawan Diduga Otak Pembunuhan Vina Cirebon

Namun sayangnya, Anggi tidak merinci barang bukti apa saja yang ditemukan dari rumah nenek Pegi Setiawan di Cirebon.

“Karena sifatnya penyidikan, maka mohon maaf belum bisa kita sampaikan. Tentunya perkembangan-perkembangan nantinya yang membidangi dari pada kehumasan tentu akan menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian,” paparnya.

Anggi membenarkan bahwa alamat rumah yang digeledah tersebut merupakan tempat tinggal Pegi Setiawan alias Perong selama di Cirebon.

“Yang merupakan kediaman, berdiam dari pada saudara P,” katanya.

Menurut Anggi ada tiga orang yang ditemui aparat kepolisian di rumah tersebut. “Tentunya pihak keluarga dan ada juga saksi,” pungkasnya.

Polisi meringkus Pegi Setiawan salah satu buronan kasus pembunuhan Vina Cirebon. Terungkap fakta, selama pelarian, Pegi Setiawan bekerja sebagai buruh bangunan.

Hal itu diutarakan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast usai penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif.

“Jadi saudara Pegi alias Perong atau yang kita keterangan indentitasnya Pegi Setiawan ini informasi terakhir yang kami dapatkan adalah bekerja saat ini sebagai buruh bangunan,” kata Jules kepada wartawan di Bandung, Jawa Barat pada Rabu (22/5/2024).

Jules mengatakan, Pegi Setiawan alias Perong bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung, Jawa Barat. “Sehingga kami melakukan penangkapan di Bandung,” ucap dia.

Jules mengatakan, penyidik masih akan mendalami lebih jauh keterangan Pegi Setiawan, termasuk ke mana saja selama delapan tahun menjadi buron.

“Informasi sementara seperti itu (menjadi buruh bangunan) namun akan kami dalami ke mana saja selama 8 tahun itu,” ucap dia.

Saat ini, Pegi Setiawan masih diperiksa secara intensif di Polda Jawa Barat.

 

Info Kosan

Polisi Telusuri Jejak Pelarian Pegi Setiawan Selama Buron Kasus Vina Cirebon

Jules kemudian menyinggung Pasal 184 KUHAP yang mengatur tentang proses pembuktian. Dalam proses ini, harus ada dua alat bukti permulaan yang cukup, seperti keterangan, saksi, ahli, tersangka, surat, dan petunjuk.

“Ini harus dapat terpenuhi. Kita proses ulang persesuaian apakah benar Pegi yang bersangkutan adalah Pegi alias Perong yang sudah kita DPO-kan. Mohon doanya kami bisa cepat mengungkap kasus ini,” pungkasnya.

Selain itu, penyidik juga tengah mendalami keterlibatan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 lalu.

“Terkait keterlibatan terkait peran yang bersangkutan apakah hanya sebagai pelaku turut serta ataupun sebagai otak ataupun dalang masih terus dilakukan pendalaman,” ujar Jules kepada para wartawan di Bandung, Jawa Barat pada hari Rabu (22/5/2024).

Jules menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi sebelum proses pemeriksaan selesai. Dia akan memastikan terlebih dahulu peran dan keterlibatan Pegi Setiawan dalam kasus ini.

“Nanti akan kami sebutkan juga terkait peran yang bersangkutan keterkaitan dengan pelaku lain. Akan kami sampaikan secara terang benderang dan transparan. Kami yakin kasus ini akan kami selesaikan secepatnya,” kata Jules dengan yakin.

Info Kosan

Akhir Pelarian Pegi Setiawan, DPO Pembunuhan Vina Cirebon

 

Tukang Becak Jakarta, Jakarta – Kasus pembunuhan Vina Dewi (16), perempuan asal kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon kembali menjadi sorotan publik usai kisahnya diangkat menjadi film layar lebar. Peristiwa maut yang juga menewaskan kekasihnya Eky, terjadi pada 27 Agustus 2016 silam.

Delapan pembunuh Vina telah ditangkap pada 31 September 2016. Sedangkan ketiga pelaku sampai saat ini belum tertangkap dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Namun demikian, setelah mendapat atensi dari berbagai pihak, Polri akhirnya kembali melakukan penyelidikan. Polda Jawa Barat memastikan akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap delapan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon. Sebagai upaya penyidikan untuk memburu tiga buronan yang belum tertangkap.

“Ya ya pasti pasti, kita akan lakukan interogasi maupun pemeriksaan ulang ya,” kata Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan saat dihubungi, Jumat (17/5/2024).

Diketahui kedelapan terpidana adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis seumur hidup. Lalu ada Saka Tatal yang masih dibawah umur hanya mendapatkan vonis hukuman 8 tahun penjara 3 bulan penjara.

Selain kepada para terpidana, Surawan juga bakal kembali meminta keterangan dari pihak keluarga Vina dan Eki. Sebagai bekal untuk penyidik kembali memburu tiga buronan Andi (23), Dani(20), dan Pegi alias Perong (22)

“Oh pasti (diminta keterangan), keluarga korban tinggal kita minta informasi di sana, barangkali ada informasi-informasi dari pihak keluarga akan kita dalami,” ujarnya.

Untuk menguatkan personel, Bareskrim Polri telah mengirim tim asistensi untuk membantu Polda Jawa Barat dalam pencarian tiga buronan pelaku pembunuhan sepasang kekasih tersebut. Namun demikian, Polri tidak menjelaskan lebih detail terkait bantuan yang dikerahkan ke Polda Jawa Barat.

Tak sampai sepekan, polisi mencokok sang DPO. Satu dari tiga buronan kasus pembunuhan Vina itu akhirnya ditangkap. Saat ini, dia dimintai keterangan penyidik Polda Jabar. 

“Atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung,” ujar Surawan, Rabu (22/5/2024).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast meminta publik bersabar karena proses pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan masih berjalan. Penyidik dipastikan akan bekerja sesuai dengan prosedur yang ada untuk membuktikan keterlibatannya dalam kasus Vina.

“Hari ini kita akan segera melakukan pemeriksaan tambahan kepada saudara Pegi alias Perong. Kami lakukan pendalaman pemeriksaan akan kita sampaikan sejelas-jelasnya, transparan mungkin kepada teman-teman,” ucap dia.

“Tentu masih butuh persesuaian antara tersangka yang lain, keterangan narapidana yang masih di lapas, keterangan saksi tentu masih berproses,” dia menambahkan.

Jules kemudian menyinggung berdasarkan aturan yang tertuang dalam Pasal 184 KUHAP. Adapun, dalam proses pembuktian harus memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup yakni keterangan, saksi, ahli, tersangka beserta surat dan petunjuk.

“Ini harus dapat terpenuhi. Kita proses ulang persesuaian apakah benar Pegi yang bersangkutan adalah Pegi alias Perong yang sudah kita DPO-kan. Mohon doanya kami bisa cepat mengungkap kasus ini,” ucap dia.

Dia mengungkapkan, terungkap fakta, selama pelarian Pegi Setiawan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung. Ia pun menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu mengungkap kasus ini.

“Terima kasih atas kepedulian seluruh masyarakat di Jabar khususnya Cirebon, masyarakat Indonesia, netizen yang sudah membantu kami dalam pengungkapan kasus Vina,” Jules menandaskan.

Diketahui, kasus pembunuhan Vina Cirebon ini terjadi di jembatan layang Kecamatan Talun, Cirebon, pada 27 Agustus 2016 lalu. Vina yang saat itu berusia 16 tahun meregang nyawa di tangan kelompok bermotor. Selain Vina, korban dalam kasus ini adalah Muhammad Rizky.

Di tahun itu, hasil penyelidikan bermuara pada penangkapan delapan tersangka hingga mereka diproses di pengadilan. Tujuh pelaku divonis penjara seumur hidup sedangkan, satu pelaku yang masih berusia di bawah umur mendapat vonis 8 tahun penjara.

 

Info Kosan

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Rumah Pegi Setiawan Digeledah Polda Jabar

Tukang Becak Jakarta, Jakarta – Polisi menggeledah kediaman Pegi Setiawan alias Perong di Blok Simaja RW 2 Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Rabu (22/5/2024). Pegi merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam.

Pegi Setiawan baru saja ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jabar bersama Bareskrim Polri.

Penggeledahan rumah Pegi yang sempat buron ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan.

“Iya betul (rumah Pegi Setiawan digeledah), ” kata Surawan kepada wartawan, Rabu.

Namun, Surawan belum menjelaskan secara gamblang barang bukti yang disita pada saat proses penggeledahan. Dia beralasan, penyidik masih dalam tahap pendataan.

“Ada beberapa barang-barang (disita) , sementara lagi kita cek dulu,” tandas dia.

Polisi tengah mendalami aktivitas Pegi selama berstatus buron kasus pembunuhan Vina lewat keterangan keluarganya. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast memastikan, pihaknya dibantu Bareskrim Mabes Polri dan Polres Cirebon Kota akan mengungkap kasus ini secara terang-benderang.

“Masih kita dalami apakah ada upaya mengganti identitas, apakah yang bersangkutan sempat berusaha menghilangkan jejak dan lain sebagainya,” kata dia kepada wartawan di Bandung, Jawa Barat pada Rabu (22/5/2024).

Jules mengatakan, penyidik telah berkomunikasi dengan pihak keluarga Pegi Setiawan. Rencananya, mereka juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Adapun, pemeriksaan ini untuk mengetahui rekam jejak tersangka Pegi selama masa pelarian.

“Untuk saat ini sudah kami hubungan dari pihak keluarga Pegi dan akan secepatnya kita lakukan pemeriksaan terkait keberadaan Pegi,” ucap dia.

Info Kosan