Bantah Adanya Penganiayaan pada Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon, Begini Kata Polisi
Sebelumnya, tersangka Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan membantah terlibat dan menjadi otak pembunuhan Vina Cirebon. Bantahan tersebut disampaikan Pegi saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).
Ketika itu, wartawan diberikan kesempatan untuk bertanya langsung pada Pegi Setiawan. Ada yang menanyakan alasannya mengganti identitas. Namun, Pegi menjawab dia tidak terlibat pembunuhan itu.
“Saya tidak pernah melakiukan pembunuhan itu,” kata Pegi di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).
“Saya rela mati. Saya rela mati,” jelas dia.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menegaskan, penetapan tersangka Pegi Setiawan telah sesuai dengan alat bukti dan dokumen identitas yang didapat penyidik.
“Ya, bahwa kita yakinkan bahwa PS adalah ini. kita sudah menyita sejumlah dokumen terkait dengan identitas,” kata Surawan.
Surawan menyebut terkait dokumen yang dimaksud pertama yakni STNK motor yang digunakan. Kemudian, ijazah dan Kartu Keluarga (KK) dari Pegi yang telah berhasil diamankan penyidik sebagai barang bukti.
“Walau pun motornya belum dapat tapi STNK kendaraan yang digunakan pada saat kejadian kita sudah mengamankan. Kita meyakinkan ini dengan sejumlah dokumen, baik KK kemudian Ijazah dan sebagainya, kita yakinkan bahwa ini adalah PS alias Pegi Setiawan,” tutur dia.
Perlu diketahui setelah delapan tahun berlalu kasus tewasnya Vina dan Eky kembali muncuat. Sehingga terkini polisi pun berhasil menangkap otak dari pelaku pembunuhan, yakni Pegi Setiawan alias Perong.
Sampai saat ini Pegi masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. Dengan tugas masih ada dua buronan yang belum tertangkap yakni Andi dan Dani. Sebab, dalam kasus ini terdapat 11 tersangka, 8 diantaranya telah dijatuhi hukuman.
Mereka adalah yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Lalu, Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, karena saat kejadian 2016 masih dibawah umur.