Malam Menegangkan, Saksi Ungkap Konvoi Polisi Geber-geber Motor dan Mobil di Gedung Kejagung
Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut bahwa pembuntutan yang dilakukan anggota Densus 88 Antiteror Polri bukanlah inisiatif sendiri, melainkan sebuah tugas.
“Itu kalau satu kegiatan pemantauan tentu tidak bisa berdiri sendiri, Artinya bukan buat kepentingan perseorangan, tetapi itu adalah tugas yang sedang dijalankan,” kata Sugeng kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).
Sugeng menjelaskan, pemantauan seperti itu memang suatu metode yang dipakai untuk mengumpulkan bahan keterangan. Namun jadi mengejutkan ketika yang dipantau adalah sosok pejabat dari Kejaksaan Agung.
“Nah, ini agak mengejutkan memang ya, yang dipantau ini Jampidsus oleh Densus. Artinya ini satu sesuatu yang serius. IPW melihat dugaan ada dua isu,” ungkap Sugeng.
Sugeng menyebut isu pertama adalah yang diduga terkait penguntitan ini adalah korupsi. Sementara isu kedua adalah terkait dengan adanya konflik kewenangan antara dua lembaga penegak hukum, yakni polisi dan kejaksaan.
“Beberapa waktu lalu IPW mendapatkan informasi bahwa kejaksaan begitu intensif terlibat di dalam penanganan kasus tambang. Padahal kasus tambang itu bukan kewenangan kejaksaan, tetapi kejaksaan mengambil dari aspek korupsinya,” ujar Sugeng.
“Karena kasus tambang itu adalah tindak pidana yang menjadi kewenangan Polri. Mulai dari kasus di konawe, kemudian tambang timah, kemudian sekarang IPW mendengar adanya jaksa yang turun di Kaltim. Ini informasi yang didapat oleh IPW,” tambah dia.
Meski begitu, Sugeng menyatakan informasi dan pandangannya yang telah disampaikan itu masih perlu ditanyakan kepada kedua instansi Kejaksaan Agung dan Polri. Termasuk dengan kabar penguntitan kepada Jampidsus oleh anggota Densus 88.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com