Tukang Becak Jakarta

Jakarta Gak Ada Habis Nya

Siasat Penikam Imam Musala Kelabui Polisi: Potong Rambut dan Cukur Kumis

Siasat Penikam Imam Musala Kelabui Polisi: Potong Rambut dan Cukur Kumis

Tukang Becak Jakarta, Jakarta – Tersangka penikaman imam musala di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berinisial MGS (24) alias Gilang mencukur rambut dan kumis usai melancarkan aksinya.

Hal ini dilakukan Gilang untuk mengelabui polisi yang memburunya. Perawakan pelaku penikam imam musala sekilas berbeda dengan sketsa wajah yang disebar kepolisian kepada masyarakat.

“Kenapa sketsa wajah pelaku agak sedikit berbeda dengan tampang aslinya saat ini? Jadi didapatkan keterangan bahwa untuk menghilangkan jejak, pelaku mencukur rambut dan kumisnya,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi dilansir dari Antara, Sabtu (25/5/2024).

Polisi mengungkapkan bahwa pelaku tampak berkumis dalam rekaman kamera pengawas (CCTV). Namun, saat diciduk, ia sudah mencukur habis kumisnya.

“Jadi aslinya tadinya pelaku ini berkumis. Itu terekam pada saat pelaku melintas di salah satu CCTV yang kebetulan bisa kita ‘capture’ dan kita rekam serta kita olah sketsa wajahnya sehingga menghasilkan sketsa wajah yang sudah kita sebar beberapa hari yang lalu,” ucap Syahduddi.

Syahduddi menuturkan, setelah investigasi digital forensik pada CCTV menemui jalan buntu di titik terakhir di Jalan Ampera, Pademangan, Jakarta Utara, polisi melakukan pemantauan serta penyamaran di wilayah Tanjung Priok.

“Kurang lebih selama dua hari penyidik melakukan pemantauan dan melakukan kegiatan ‘surveillance’ serta ‘undercover’,” tambah dia.

Atas perbuatannya, Gilang terancam pasal berlapis. Pertama, pasal 338 KUHP bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun penjara.

Kemudian, pasal 340 KUHP bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan perencanaan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

“Yang ketiga adalah pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan pidana tujuh tahun penjara,” kata Syahduddi.

 

 

Info Kosan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*