Tukang Becak Jakarta

Jakarta Gak Ada Habis Nya

Tag Archive : Siasat

Top 3 News: Siasat Pegi Setiawan dan Keluarga Hindari Kejaran Polisi dari Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tukang Becak Jakarta, Jakarta – Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon Kota, Jawa Barat pada 2016 silam. Itulah top 3 news hari ini.

Pegi Setiawan disangkakan sebagai otak maupun dalang pembunuhan ini. Hasil pemeriksaan mengungkap fakta, Pegi Setiawan dan keluarga melakukan pelbagai cara untuk menghindari kejaran polisi dari kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon.

Salah satunya dengan pergantian identitas menutup rapat-rapat latar belakang Pegi Setiawan sebagai anak kandung dari Saprudi atau Rudi. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast membeberkan, Pegi Setiawan menyewa kamar kontrakan di Desa Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada September 2016 hingga 2019 silam.

Sementara itu, Ketua Umum PDI Perjuangan (Ketum PDIP) Megawati Soekarnoputri menilai, kadernya yang juga merupakan Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI) Tri Rismaharini adalah menteri yang cengeng atau gampang nangis.

Bukan tanpa alasan, menurut Megawati, sebab ketika sedang konsultasi atau bercerita terkait kondisi rakyat Indonesia, Mensos Risma kerap mengawalinya dengan tangisan.

Dia pun memberi wejangan kepada mantan Wali Kota Surabaya tersebut bahwa memegang amanat rakyat sebagai menteri jangan mudah menangis. Sebab, kata Megawati Soekarnoputri, memang sejatinya amanat tersebut adalah tugas berat.

Berita terpopuler lainnya di kanal News Tukang Becak Jakarta adalah terkait politikus PDI Perjuangan (PDIP) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengungkapkan, dirinya ditugaskan oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024 (Pilkada 2024) mendatang.

Dia memaparkan, Megawati memberi tugas tersebut setelah Ahok mundur dari posisi Komisaris Utama PT Pertamina. Ahok pun mengaku belum tahu tugas spesifik apa dalam Pilkada 2024 nanti.

Ahok juga tidak mengetahui apakah akan ditugaskan menjadi calon gubernur di Pemilihan Kepala Daerah Sumatera Utara (Pilkada Sumut) atau tidak. Dia hanya mengikuti perintah partai, termasuk jika diminta maju di Pilkada Sumut 2024.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Tukang Becak Jakarta sepanjang Minggu 26 Mei 2024:

Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky.

Info Kosan

Siasat Penikam Imam Musala Kelabui Polisi: Potong Rambut dan Cukur Kumis

Tukang Becak Jakarta, Jakarta – Tersangka penikaman imam musala di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berinisial MGS (24) alias Gilang mencukur rambut dan kumis usai melancarkan aksinya.

Hal ini dilakukan Gilang untuk mengelabui polisi yang memburunya. Perawakan pelaku penikam imam musala sekilas berbeda dengan sketsa wajah yang disebar kepolisian kepada masyarakat.

“Kenapa sketsa wajah pelaku agak sedikit berbeda dengan tampang aslinya saat ini? Jadi didapatkan keterangan bahwa untuk menghilangkan jejak, pelaku mencukur rambut dan kumisnya,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi dilansir dari Antara, Sabtu (25/5/2024).

Polisi mengungkapkan bahwa pelaku tampak berkumis dalam rekaman kamera pengawas (CCTV). Namun, saat diciduk, ia sudah mencukur habis kumisnya.

“Jadi aslinya tadinya pelaku ini berkumis. Itu terekam pada saat pelaku melintas di salah satu CCTV yang kebetulan bisa kita ‘capture’ dan kita rekam serta kita olah sketsa wajahnya sehingga menghasilkan sketsa wajah yang sudah kita sebar beberapa hari yang lalu,” ucap Syahduddi.

Syahduddi menuturkan, setelah investigasi digital forensik pada CCTV menemui jalan buntu di titik terakhir di Jalan Ampera, Pademangan, Jakarta Utara, polisi melakukan pemantauan serta penyamaran di wilayah Tanjung Priok.

“Kurang lebih selama dua hari penyidik melakukan pemantauan dan melakukan kegiatan ‘surveillance’ serta ‘undercover’,” tambah dia.

Atas perbuatannya, Gilang terancam pasal berlapis. Pertama, pasal 338 KUHP bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun penjara.

Kemudian, pasal 340 KUHP bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan perencanaan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

“Yang ketiga adalah pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan pidana tujuh tahun penjara,” kata Syahduddi.

 

 

Info Kosan