Tukang Becak Jakarta

Jakarta Gak Ada Habis Nya

Tag Archive : Vina Cirebon

Top 3 News: Siasat Pegi Setiawan dan Keluarga Hindari Kejaran Polisi dari Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tukang Becak Jakarta, Jakarta – Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon Kota, Jawa Barat pada 2016 silam. Itulah top 3 news hari ini.

Pegi Setiawan disangkakan sebagai otak maupun dalang pembunuhan ini. Hasil pemeriksaan mengungkap fakta, Pegi Setiawan dan keluarga melakukan pelbagai cara untuk menghindari kejaran polisi dari kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon.

Salah satunya dengan pergantian identitas menutup rapat-rapat latar belakang Pegi Setiawan sebagai anak kandung dari Saprudi atau Rudi. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast membeberkan, Pegi Setiawan menyewa kamar kontrakan di Desa Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada September 2016 hingga 2019 silam.

Sementara itu, Ketua Umum PDI Perjuangan (Ketum PDIP) Megawati Soekarnoputri menilai, kadernya yang juga merupakan Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI) Tri Rismaharini adalah menteri yang cengeng atau gampang nangis.

Bukan tanpa alasan, menurut Megawati, sebab ketika sedang konsultasi atau bercerita terkait kondisi rakyat Indonesia, Mensos Risma kerap mengawalinya dengan tangisan.

Dia pun memberi wejangan kepada mantan Wali Kota Surabaya tersebut bahwa memegang amanat rakyat sebagai menteri jangan mudah menangis. Sebab, kata Megawati Soekarnoputri, memang sejatinya amanat tersebut adalah tugas berat.

Berita terpopuler lainnya di kanal News Tukang Becak Jakarta adalah terkait politikus PDI Perjuangan (PDIP) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengungkapkan, dirinya ditugaskan oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024 (Pilkada 2024) mendatang.

Dia memaparkan, Megawati memberi tugas tersebut setelah Ahok mundur dari posisi Komisaris Utama PT Pertamina. Ahok pun mengaku belum tahu tugas spesifik apa dalam Pilkada 2024 nanti.

Ahok juga tidak mengetahui apakah akan ditugaskan menjadi calon gubernur di Pemilihan Kepala Daerah Sumatera Utara (Pilkada Sumut) atau tidak. Dia hanya mengikuti perintah partai, termasuk jika diminta maju di Pilkada Sumut 2024.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Tukang Becak Jakarta sepanjang Minggu 26 Mei 2024:

Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky.

Info Kosan

Polisi Akan Periksa Linda Terkait Kasus Pembunuhan Vina

Tukang Becak Jakarta, Jakarta – Polisi akan memeriksa Linda untuk dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon Kota, Jawa Barat pada 2016 silam.

Linda merupakan teman Vina yang mengalami kesurupan hingga membantu kepolisian dalam mengungkap fakta sebenarnya di balik tewasnya dua sejoli tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan membenarkan, akan memeriksa Linda. Pemeriksaan diagendakan pada hari ini, Senin 27 Mei 2024.

“Iya. Rencana hari ini (diperiksa),” ujar Surawan saat dihubungi, Senin (27/5/2024).

Surawan mengatakan, hingga kini Linda belum memenuhi panggilan polisi. “Belum (hadir). Lagi dikomunikasikan,” ucap dia.

Sebelumnya, kasus pembunuhan disertai pemerkosaan diungkap kepolisian usai menerima laporan dari orang Muhammad Rizky Rudiana alias Rizky, Iptu Rudiana di Polres Cirebon Kota pada Agustus 2016.

Adapun, laporan polisi tercatat dengan nomor: 953/b/VIII/2016 Jabar/Cirebon kota tertanggal tanggal 31 Agustus 2016. Korban atas nama Rizky dan Vina ditemukan tak bernyawa di Jembatan Layang Talun, Cirebon, Jawa Barat pada Agustus 2016 silam.

Dalam kasus ini, delapan orang tersangka telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim setempat. Sisa satu orang tersangka lain atas nama Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan yang masih dalam proses.

Dihimpun dari keterangan saksi, Pegi Setiawan dan rekan-rekannya awalnya sedang nongkrong di Jalan Perjuangan, Karyamulya, Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat. Lokasinya dekat dengan SMPN 11 Cirebon.

Ketika itu, Pegi melihat sosok Rizky mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Vina. Kedatangannya, dihujani batu hingga mengenai spakbor.

Tak puas, Pegi Setiawan menyuruh seorang rekannya mengejar hingga dicegat di Jembatan Layang Talun, Cirebon. Saat itu, Rizky dan Vina dipukuli hingga tak berdaya.

Info Kosan

Polda Jabar Minta Seluruh Saksi Kunci Hadir saat Pegi Setiawan Disidangkan

Otak pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan terancam hukuman mati.

Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast berdasarkan pasal yang dipersangkakan untuk Pegi sebagai tersangka otak pembunuhan.

Dalam kasus ini, Pegi Setiawan dijerat Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) dan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak junto Pasal 55 ayat 1 ke (1).

“Ancaman pidana mati seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” ujar Jules kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).

Kasus pembunuhan disertai pemerkosaan diungkap kepolisian usai menerima laporan dari orang Muhammad Rizky Rudiana alias Rizky, Iptu Rudiana di Polres Cirebon Kota pada Agustus 2016.

Adapun, laporan polisi tercatat dengan nomor: 953/b/VIII/2016 Jabar/Cirebon kota tertanggal tanggal 31 Agustus 2016. Korban atas nama Rizky dan Vina atau Vina Cirebon ditemukan tak bernyawa di Jembatan Layang Talun, Cirebon, Jawa Barat pada Agustus 2016 silam.

Dalam kasus ini, delapan orang tersangka telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim setempat. Sisa satu orang tersangka lain atas nama Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan yang masih dalam proses.

Dihimpun dari keterangan saksi, Pegi Setiawan dan rekan-rekannya awalnya sedang nongkrong di Jalan Perjuangan, Karyamulya, Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat. Lokasinya dekat dengan SMPN 11 Cirebon.

Ketika itu, Pegi melihat sosok Rizky mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Vina. Kedatangannya dihujani batu hingga mengenai sepatbor.

Info Kosan

Jawab Tudingan Orangtua Pegi Setiawan, Polda Jabar Bilang Begini

Tukang Becak Jakarta, Jakarta Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Surawan memastikan tidak ada anak dari pejabat yang terlibat dalam kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky (Eky) di Cirebon Kota, Jawa Barat pada 2016 silam.

Pernyataan Surawan sekaligus menepis tudingan dari ibunda Pegi Setiawan alias Perong, Kartini, yang menyebut anaknya menjadi tumbal anak orang berpangkat.

“Perlu kami tekankan, tidak ada anak pejabat terlibat di sini,” tegas Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).

Surawan menyatakan, Polda Jabar sangat kooperatif dan transparan dalam mengusut kasus pembunuhan Vina. Dia pun mengatakan, dari 8 tersangka, salah satu yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu atas nama Pegi Setiawan alias Perong.

“Apa yang disampaikan terserah, silakan, tetapi kami tetap berpegangan atau berpatokan pada fakta penyidikan. Jadi kita tidak berasumsi di medsos dan sebagainya terhadap penyidikan, kita berpedoman pada fakta bukan asumsi,” ucap Surawan.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast menambahkan, penyidik dalam hal ini mendapatkan keterangan lebih dari dua orang saksi yang menyatakan bahwa tersangka Pegi Setiawan berada di lokasi kejadian.

“Kita bukan berdasarkan asumsi. Tentu teman-teman penyidik berdasarkan prosedur serta alat bukti dan barang bukti,” ujar Jules.

Sebelumnya, ibunda Pegi Setiawan alias Perong, Kartini, memberikan pernyataan terkait penangkapan anaknya oleh polisi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Kartini menyatakan bahwa anaknya bukanlah pembunuh Vina. Keyakinan ini didasarkan pada pengakuan Pegi sendiri saat mereka bertemu di Polda Jabar.

“‘Saya tidak melakukan hal sekeji itu’, anak saya menjawab seperti itu. Anak saya berpesan, ‘Ma, jikalau saya tidak ada umur, saya minta maaf, saya rela dan ikhlas jadi tumbal anak orang berpangkat. Saya enggak apa-apa mati sahid, saya enggak apa-apa tanggung dosa orang punya kalau tuduhan itu dijatuhkan ke saya,” ujar Kartini dalam video yang diunggah @lambe_turah.

Kartini mengungkapkan kesedihannya dan menyatakan bahwa anaknya difitnah dalam kasus pembunuhan Vina. Pernyataan ini membuat netizen meragukan bahwa Pegi yang ditangkap polisi adalah orang yang sebenarnya dicari dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky.

Info Kosan

Diduga Jadi Otak Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati

Sebelumnya, tersangka Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan membantah terlibat dan menjadi otak pembunuhan Vina Cirebon. Bantahan tersebut disampaikan Pegi saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).

Ketika itu, wartawan diberikan kesempatan untuk bertanya langsung pada Pegi Setiawan. Ada yang menanyakan alasannya mengganti identitas. Namun, Pegi menjawab dia tidak terlibat pembunuhan itu.

“Saya tidak pernah melakiukan pembunuhan itu,” kata Pegi di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).

“Saya rela mati. Saya rela mati,” jelas dia.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menegaskan, penetapan tersangka Pegi Setiawan telah sesuai dengan alat bukti dan dokumen identitas yang didapat penyidik.

“Ya, bahwa kita yakinkan bahwa PS adalah ini. kita sudah menyita sejumlah dokumen terkait dengan identitas,” kata Surawan.

Surawan menyebut terkait dokumen yang dimaksud pertama yakni STNK motor yang digunakan. Kemudian, ijazah dan Kartu Keluarga (KK) dari Pegi yang telah berhasil diamankan penyidik sebagai barang bukti.

“Walau pun motornya belum dapat tapi STNK kendaraan yang digunakan pada saat kejadian kita sudah mengamankan. Kita meyakinkan ini dengan sejumlah dokumen, baik KK kemudian Ijazah dan sebagainya, kita yakinkan bahwa ini adalah PS alias Pegi Setiawan,” tutur dia.

Perlu diketahui setelah delapan tahun berlalu kasus tewasnya Vina dan Eky kembali muncuat. Sehingga terkini polisi pun berhasil menangkap otak dari pelaku pembunuhan, yakni Pegi Setiawan alias Perong.

Sampai saat ini Pegi masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. Dengan tugas masih ada dua buronan yang belum tertangkap yakni Andi dan Dani. Sebab, dalam kasus ini terdapat 11 tersangka, 8 diantaranya telah dijatuhi hukuman.

Mereka adalah yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Lalu, Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, karena saat kejadian 2016 masih dibawah umur.

 

Info Kosan

Bantah Adanya Penganiayaan pada Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon, Begini Kata Polisi

Sebelumnya, tersangka Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan membantah terlibat dan menjadi otak pembunuhan Vina Cirebon. Bantahan tersebut disampaikan Pegi saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).

Ketika itu, wartawan diberikan kesempatan untuk bertanya langsung pada Pegi Setiawan. Ada yang menanyakan alasannya mengganti identitas. Namun, Pegi menjawab dia tidak terlibat pembunuhan itu.

“Saya tidak pernah melakiukan pembunuhan itu,” kata Pegi di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).

“Saya rela mati. Saya rela mati,” jelas dia.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menegaskan, penetapan tersangka Pegi Setiawan telah sesuai dengan alat bukti dan dokumen identitas yang didapat penyidik.

“Ya, bahwa kita yakinkan bahwa PS adalah ini. kita sudah menyita sejumlah dokumen terkait dengan identitas,” kata Surawan.

Surawan menyebut terkait dokumen yang dimaksud pertama yakni STNK motor yang digunakan. Kemudian, ijazah dan Kartu Keluarga (KK) dari Pegi yang telah berhasil diamankan penyidik sebagai barang bukti.

“Walau pun motornya belum dapat tapi STNK kendaraan yang digunakan pada saat kejadian kita sudah mengamankan. Kita meyakinkan ini dengan sejumlah dokumen, baik KK kemudian Ijazah dan sebagainya, kita yakinkan bahwa ini adalah PS alias Pegi Setiawan,” tutur dia.

Perlu diketahui setelah delapan tahun berlalu kasus tewasnya Vina dan Eky kembali muncuat. Sehingga terkini polisi pun berhasil menangkap otak dari pelaku pembunuhan, yakni Pegi Setiawan alias Perong.

Sampai saat ini Pegi masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. Dengan tugas masih ada dua buronan yang belum tertangkap yakni Andi dan Dani. Sebab, dalam kasus ini terdapat 11 tersangka, 8 diantaranya telah dijatuhi hukuman.

Mereka adalah yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Lalu, Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, karena saat kejadian 2016 masih dibawah umur.

Info Kosan

Jawab Tudingan Saka Tatal Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon, Polisi: Sudah Diuji hingga Kasasi

Tukang Becak Jakarta, Jakarta – Pengakuan mengejutkan datang dari seorang narapidana kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam. Dia adalah Saka Tatal yang telah divonis 8 tahun penjara dan kini sudah bebas.

Muncul di hadapan publik, Saka Tatal mengaku menjadi korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Terkait hal ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan buka suara. Dia menegaskan bahwa keterlibatan Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon telah dibuktikan di pengadilan.

“Semua sudah di pengadilan,” kata Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).

Dia mengatakan, keterangan yang disampaikan para pelaku sudah diuji di pengadilan, bahkan sampai tingkat kasasi. Surawan pun menegaskan bahwa perkara delapan terpidana tersebut telah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.

“Jadi apapun keterangan pelaku saya kira tidak perlu dipersoalkan lagi,” ucap dia.

Pengakuan Saka Tatal

Sebelumnya, Saka Tatal mengaku menjadi korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan terhadap Eky dan Vina pada 2016 silam. Dia juga mengaku tidak mengenal kedua korban. Saat kejadian malam, Saka mengaku sedang berada di rumahnya.

“Saya sedang ada di rumah bersama kakak dan paman saya,” katanya kepada wartawan di Cirebon, Sabtu petang (18/5/2024).

Ia berulang kali menegaskan bahwa tidak mengenal sama sekali dengan korban Eky dan Vina. Saka Tatal ikut ditangkap polisi beberapa hari setelah kejadian bersama terdakwa yang lain.

Namun, sesaat sebelum ditangkap, Ia mengaku disuruh oleh paman untuk mengisi bensin motornya. Namun, setelah itu, tanpa ada penjelasan, Saka Tatal ikut dibawa oleh polisi.

“Sebelum saya ditangkap Polisi, saya disuruh paman mengisi bensin motornya. Selesai dari SPBU, saya pulang mau ngembaliin motor. Pas sampai di rumah sudah ada polisi dan langsung ditangkap tanpa penjelasan apapun langsung dibawa ke Polres Cirebon Kota,”sebutnya.

Info Kosan

Diduga Ubah Nama dan Kabur ke Bandung, Orang Tua Pegi Setiawan Bisa Dipidana?

Tukang Becak Jakarta, Jakarta – Polisi mendalami dugaan orang tua Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon Kota, Jawa Barat pada 2016 silam.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan. Dia mengatakan, pihaknya akan mempelajari lebih dahulu keterangan dari para saksi termasuk kedua orang tua Pegi Setiawan.

Dalam hal ini pun, kata Surawan, penyidik telah memeriksa orang tua, yaitu bapak kandung dan ibu tiri dari Pegi Setiawan serta pemilik kos, tempat mereka bertiga tinggal yaitu di Desa Ketapang, Kabupaten Bandung Jawa Barat, dan kepala lingkungan atau RT di Cirebon.

“Terkait apa bisa dipidanakan atau tidak sementara kita analisis dulu terkait keterangan yang diberikan oleh orang tua (Pegi Setiawan),” kata Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).

Surawan belum berkomentar lebih jauh mengenai hal ini. Dia meminta awak media untuk menelaah aturan di dalam KUHP khususnya yang membahas soal perintangan perintangan penyidikan.

“Di situ ada pada Pasal 221 ayat (1) atau ke (2). Silahkan rekan-rekan pelajari,” jelas Surawan.

Bunyi pasal 221 KUHP ayat 1:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;

2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

 

Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky.

Info Kosan

Tersangka Pegi Setiawan Bantah Lakukan Pembunuhan terhadap Vina Cirebon: Saya Rela Mati

Sebelumnya, polisi mengungkapkan peran Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan, otak pembunuhan dalam kasus Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast membeberkan sebagaimana putusan pengadilan dari satu orang terdakwa dan pemeriksaan sejumlah saksi. Adapun, putusan Hadi Saputra dkk No 4/pid.b 2017 PN Cirebon tanggal 19 Mei 2017.

Dijelaskan, Pegi Setiawan alias Perong melempari batu ke sepeda motor yang dikemudikan Rizky dan ditumpangi Vina hingga mengenai spakbor.

Pegi Setiawan bersama rekannya mengejar sepeda motor Rizky sampai flyover. Saat mereka tertangkap, Pegi Setiawan memukul Rizky dan Vina menggunakan tangan kosong.

Dalam kondisi tak berdaya, Pegi Setiawan dan rekannya membawa Rizky dan Vina ke lahan kosong di Jalan Perjuangan, Karyamulya, Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat. Lahan berada di belakang bangunan showroom mobil seberang SMPN 11 Cirebon

“Bersama-sama selanjutnya memukul dan menyabetkan samurai pendek berbentuk pipa ke korban Rizky dan memukul korban Vina dengan menggunakan tangan kosong mengenai hidung sampai mengeluarkan darah di TKP,” kata Jules kepada wartawan Minggu (26/5/2024).

Pegi dan rekannya lalu mengangkat korban Vina ke dekat korban Rizky kemudian melakukan pelecehan kepada Vina di TKP.

Jules mengatakan Pegi Setiawan bersama rekannya membawa Rizky dan Vina ke flyover dan meninggalkannya.

Jules mengungkapkan, bunyi putusan itu juga diperkuat dengan hasil pemeriksaan ulang terhadap saksi kunci kasus pembunuhan Vina Cirebon yang dilakukan oleh penyidik Polda Jabar pada 20 Mei 2024, 22 Mei 2024, dan 25 Mei 2024.

 

Info Kosan

Pastikan Tak Salah Tangkap Pegi Setiawan Terduga Otak Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi Beberkan Bukti

Sebelumnya, polisi mengungkapkan peran Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan, otak pembunuhan dalam kasus Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast membeberkan sebagaimana putusan pengadilan dari satu orang terdakwa dan pemeriksaan sejumlah saksi. Adapun, putusan Hadi Saputra dkk No 4/pid.b 2017 PN Cirebon tanggal 19 Mei 2017.

Dijelaskan, Pegi Setiawan alias Perong melempari batu ke sepeda motor yang dikemudikan Rizky dan ditumpangi Vina hingga mengenai spakbor. Pegi Setiawan bersama rekannya mengejar sepeda motor Rizky sampai flyover. Saat mereka tertangkap, Pegi Setiawan memukul Rizky dan Vina menggunakan tangan kosong.

Dalam kondisi tak berdaya, Pegi Setiawan dan rekannya membawa Rizky dan Vina ke lahan kosong di Jalan Perjuangan, Karyamulya, Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat. Lahan berada di belakang bangunan showroom mobil seberang SMPN 11 Cirebon

“Bersama-sama selanjutnya memukul dan menyabetkan samurai pendek berbentuk pipa ke korban Rizky dan memukul korban Vina dengan menggunakan tangan kosong mengenai hidung sampai mengeluarkan darah di TKP,” kata Jules kepada wartawan Minggu (26/5/2024).

Pegi dan rekannya lalu mengangkat korban Vina ke dekat korban Rizky kemudian melakukan pelecehan kepada Vina di TKP.

Jules mengatakan Pegi Setiawan bersama rekannya membawa Rizky dan Vina ke flyover dan meninggalkannya.

Jules mengungkapkan, bunyi putusan itu juga diperkuat dengan hasil pemeriksaan ulang terhadap saksi kunci kasus pembunuhan Vina Cirebon yang dilakukan oleh penyidik Polda Jabar pada 20 Mei 2024, 22 Mei 2024, dan 25 Mei 2024.

Menurut keterangan saksi itu Pegi Setiawan alias Perong menyuruh untuk mengejar Rizky dan Vina. Selain itu, Pegi Setiawan juga memukul Rizky dan Vina menggunakan balok kayu.

Tak cuma itu, Pegi Setiawan bersama dengan rekannya membonceng Rizky dan Vina menuju ke lahan kosong di Jalan Perjuangan, Karyamulya, Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat. Di sana, Rizky dan Vina kembali dianiaya. Bahkan, Vina juga diperkosa.

“Korban Rizky dipukul dengan menggunakan balok kayu lalu memperkosa korban Vina dan membunuh korban Vina dengan cara dipukul menggunakan balok kayu. Kemudian membawa korban Rizky dan Vina menuju flyover,” jelas Jules.

Info Kosan